oleh

Gerak Indonesia Minta Pol PP Tindak 6 Perusahaan Tak Berizin di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menindak 6 perusahaan yang tidak memiliki izin.

“Kami meminta Sat Pol PP melakukan tindakan tegas 6 perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut jangan ada kesan seakan-akan tutup mata. Gerak Indonesia melakukan kegiatan ini untuk membantu pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), menuju Kabupaten Tangerang gemilang,” Kata Rahman Abriansah, SH, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia kepada kabar6.com, Selasa (29/10/ 2019).

Sementara, Abdurahman, Kepala Bidang Intelijen Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal proses penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam penindakan perusahaan – perusahaan nakal tanpa izin di Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Satresnarkoba Polresta Ciduk Penjual Obat Berbahaya di Desa Tapos.

“Masih banyak juga perusahaan lain yang diajukan permohonan pengawasannya,” jelasnya.

Abdurahman yang biasa di Sapa Tarsan ini juga meminta Sat Pol PP untuk segera menertibkan enam perusahaan yang melanggar Perda Kabupaten Tangerang ini.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email