Â
“Ya, surat dari warga baru kita terima. Jadi, kalau melihat sisi aturannya, memang tidak diperkenankan memberikan uang ganti rugi ataupun kerohiman. Dan kalau kita paksakan, kita nanti yang melanggar,” ujar Saeful Rohman, Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, saat dihubungi Kabar6.Com, Selasa (9/6/2015). ** Baca juga: Warga Buaran Indah Tolak Rencana Penertiban
Â
Kendati demikian, kata Syaeful, pihaknya akan mengkaji dan membahas lebih dalam terkait persoalan tersebut.
Â
“Ada hal-hal lain yang memang menjadi tanggungjawab kita. Untuk itu, kita akan kaji dan bahas lebih lanjut lagi,” pungkasnya.(ges)