oleh

Ganti Rugi Warga, Pemkot Tangerang Takut Tabrak Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak dapat melakukan ganti rugi uang kerohiman terhadap para warga yang bangunan rumahnya akan ditertibkan karena berada dalam Garis Sepadan Sungai (GSS) pada pelaksanaan pembangunan Kali Sypon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, nanti.

 

“Ya, surat dari warga baru kita terima. Jadi, kalau melihat sisi aturannya, memang tidak diperkenankan memberikan uang ganti rugi ataupun kerohiman. Dan kalau kita paksakan, kita nanti yang melanggar,” ujar Saeful Rohman, Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, saat dihubungi Kabar6.Com, Selasa (9/6/2015). ** Baca juga: Warga Buaran Indah Tolak Rencana Penertiban

 

Kendati demikian, kata Syaeful, pihaknya akan mengkaji dan membahas lebih dalam terkait persoalan tersebut.

 

“Ada hal-hal lain yang memang menjadi tanggungjawab kita. Untuk itu, kita akan kaji dan bahas lebih lanjut lagi,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email