oleh

Forum Masyarakat Pagedangan Legok Kirim Surat ke Bupati Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Banyaknya dampak permasalahan yang ditimbulkan dari pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang pukul 22.00-05.00 WIB, Forum Masyarakat Pagedangan Legok (FMPL) melayangkan surat resmi ke Bupati Tangerang.

Masyarakat Kabupaten Tangerang yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Pagedangan Legok dan berprofesi sebagai buruh pabrik, supir angkot, kuli pantek, kuli ganjur, usaha pangkalan batu, warung makan/ kopi, tambal ban dan lainnya.

Dalam surat bernomor 001A/ SKLR/ FMPL/ 019 perihal permohonan audiensi ke Bupati Tangerang itu, FMPL meminta agar Bupati Tangerang mengkaji ulang pemberlakuan Perbup 47 Tahun 2018 karena menimbulkan banyak permasalahan baru yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Legok.

Ketua FMPL Supriadi menuturkan, dalam surat tertanggal 28 Januari 2019 yang dilayangkan juga membahas dampak permasalahan yang ditimbulkan dari pemberlakuan Perbup 47 Tahun 2018.

Seperti banyaknya perusahaan jasa angkutan khusus tambang dan industry di wilayah Kecamatan Legok dan Kecamatan Pagedangan yang mengalami kerugian besar karena pengiriman dari industri mengalami keterlambatan.

“Terjadinya PHK massal pada karyawan atau buruh pada industri dan sopir angkutan umum, angkutan barang serta angkutan khusus tambang dan banyaknya anak yang putus sekolah karena penghasilan orangtuanya menurun drastis serta permasalahan lainnya,” jelas Supriadi, Rabu (30/1/2019).

**Baca juga: Airin: Peran Orangtua Dibutuhkan Dalam Mendidik Anak.

Pihak FMPL berharap agar Bupati Tangerang dan instansi terkait lainnya dapat menerima surat untuk audensi ini dan berharap dapat memberikan win-win solution, baik kepada pemerintah dan masyarakat di Kecamatan Legok dan Pagedangan. (jic)

Print Friendly, PDF & Email