oleh

Empat Pengedar 920 Tramadol Ditangkap Polresta Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak empat tersangka ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot, karena memiliki 920 butir obat keras jenis tramadol.

Para tersangka dengan barang buktinya, hasil penangkapan selama Juli 2024. Jumlah ungkap kasus narkoba Juli 2024 sebanyak empat, satu proses sidik JPU, dan tiga Laporan Polisi, dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan obat tramadol HCI berjumlah 920 butir.

Empat tersangka itu berinisial RA, MY, FA, AS. Dengan modus operandi, para tersangka pengedar dan pembeli obat tramadol bertemu langsung dilokasi yang sudah disepakati.

**Baca Juga: Pria Ditembak Mati di BSD Serpong Residivis Curanmor

“Jual beli obat-obatan tersebut, dengan harga jual RP 70 ribu per tablet,” tutur Kasat Narkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, Senin, (04/08/2024).

Para tersangka dikenakan Pasal 435 Suh Pasal 436 Ayat 2, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

Ke empat tersangka diancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap katakan tidak pada narkoba karena bisa menjeremuskan generasi bangsa. Serta berikan kami informasi jika ada peredaran narkoba di lingkungan rumah,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email