oleh

Empat Pelaku Ditangkap, Curi Motor di Cikupa untuk Foya-foya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Komplotan penjahat ini telah beraksi dari tiga lokasi yang saling terpisah di Kabupaten Tangerang.

“Para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya,” kata Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono, Rabu (12/7/2023).

Ia jelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial R, 30 tahun; AW, 23 tahun; A, 23 tahun; dan H, 27 tahun. Satu orang lainnya adalah AS, 24 tahun, masih buron.

Imam bilang, para pelaku beraksi pada tiga tempat kejadian perkara di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lokasi pertama di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Lokasi kedua di parkiran Masjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, pada Jumat, 9 Juni 2023. Kemudian TKP 3 di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, pada Kamis, 15 Juni 2023.

**Baca Juga: PPDB 2023, Ombudsman Banten Sebut Anak Pejabat dan Pengusaha Pakai Surat Miskin

Keempat tersangka asing-masing punya peran berbeda. Tersangka AW dan tersangka R bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Tersangka A bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian.

“Kemudian tersangka H dan tersangka AS yang masih DPO bertugas mengawasi situasi sekitar,” ungkap Imam.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

“Dari tangan para tersangka kami amankan unit sepeda motor hasil curian berikut senjata tajam sebagai barang buktinya,” tambah Imam.(yud)

Print Friendly, PDF & Email