oleh

Duh, Lahan 26 Situ di Kabupaten Tangerang “Lenyap”

image_pdfimage_print
Luas area lahan Situ Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menyusut.(yud)

Kabar6-Lahan konservasi dan daerah resapan air berupa situ-situ di Kabupaten Tangerang kondisinya sangat memprihatinkan. Kerusakan ratusan hektare lahan situ dimaksud dikabarkan sudah terjadi sejak puluhan tahun silam.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, sampai saat ini ada puluhan situ yang rusak. Sehingga harus direvitasasi secara serius dan komprehensif.

“Sesuai data, dari jumlah 26 situ yang ada seluruhnya rusak parah,” kata Budhi kepada kabar6.com ditemui di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (17/2/2016).

Menurutnya, kewenangan penuh terhadap pengelolaan  serta perawatan situ-situ di “Kota Seribu Industri” itu ada di tangan pemerintah pusat.

Ketentuannya telah diatur oleh Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air (SDA).  Namun faktanya di daerah regulasi tersebut seringkali memicu perdebatan lantaran dianggap tidak efektif.

Bahkan, Budhi sebutkan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Direktorat Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selaku lembaga berwenang seringkali tak berdaya.

Ia mencontohkan, seperti kondisi Situ Rawa Rebo yang terletak di Kecamatan Pasar Kemis . Situ Rawa Rebo telah beralih fungsi, lantaran oleh oknum warga pengarap lahan “disulap” menjadi area persawahan.

Luas lahan yang ada pun dapat dipastikan telah menyusut signifikan, Padahal sebelumnya luas Situ Rawa Rebo tercatat mencapai 7,8 hektare. “Kemudian juga ada situ yang telah dikuasai oleh pengembang buat dijadikan kawasan perumahan,” ujarnya. **Baca juga: Ini Pemicu Kerusakan Jembatan di Kabupaten Tangerang.

Budhi bilang, ketika ditanyakan  ihwal dokumen resmi tentang kepemilikan lahan, ternyata mereka punya. Pemilik membuktikan mampu perlihatkan keaslian sertifikat atas lahan situ tersebut. **Baca juga: 111 Ruas Jembatan di Kabupaten Tangerang Rusak.

“Regulasinya harus diubah, karena kita sebagai aparatur wilayah sering disalahkan. Padahal kan memang kita enggak punya kewenangan sama sekali untuk ngurusin situ-situ,” bilangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email