oleh

Dugaan Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Hari Ini Kejagung Periksa 2 Saksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said masih bergulir ditahap penyidikan oleh Kejaksaan.

“Hari ini  tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IW dan AJ sebagai saksi dari  pihak swasta,”ujar Ketut Sumedana, Rabu (20/3/2024).

**Baca Juga: Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan “Crazy Rich” asal Surabaya

Pemeriksaan kedua saksi, menurut  Ketut  dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam perkara ini, kata Ketut, tm penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satu yaitu Budi Said. Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini.

“Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam,”imbuh Ketut.(red)

Print Friendly, PDF & Email