oleh

Dugaan Kecurangan Proyek, DBMSDA Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Pemborong

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang akan lakukan pemanggilan terhadap pemborong dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Demikian dikatakan oleh Slamet Budhi selaku Kepala Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang di ruanganya, Kamis (7/3/2019).

Slamet bilang, pihaknya akan segera memanggil tiga pemborong yang bertanggung jawab terhadap proyek untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran.

Tiga pemborong itu adalah CV Kosong Sembilan mengerjakan lanjutan Stadion Mini Kecamatan Pasar Kemis, CV Rindang Cakrawala mengerjakan normalisasi Rawa Pondok dan PT Griya Cemerlang Sejahtera mengerjakan peningkatan jalan Syekh Nawawi Bojong.

“Kita akan panggil penanggungjawab pelaksana atau pemilik proyek untuk diklarifikasi dugaan persoalan pada tiga pemborong tersebut,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal LSM Lipanham, Darussamin menuturkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan kajian terkait proyek-proyek yang dilakukan tiga pemborong yang dilaporkan tersebut.

“Karena ada dugaan kecurangan yang di lakukan tiga pemborong terhadap proyek yang dikerjakan, kami melaporkannya ke DBMSDA Kabupaten Tangerang dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang,” tegas Darussamin.

**Baca juga: Razia Cipkon Polres Serang Kota.

Darussamin berharap pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan terhadap tiga pemborong itu.

“Kami berharap pihak Kepolisian untuk secepatnya melakukan penyelidikan terhadap ke tiga pemborong tersebut,” ungkap Darussamin. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email