oleh

Dua Perlintasan Liar KA di Tangsel Dicuekin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten terkesan masih tutup mata terhadap keberadaan pintu perlintasan Kereta Api (KA) liar yang ada dan beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Padahal, lokasi perlintasan liar itu setiap harinya padat dilalui moda angkutan kendaraan bermotor. Dan, sering terjadi kecelakaan.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi (Dishubkominfo), Wijaya Kusuma mengatakan, hasil identifikasi tercatat di wilayah Kota Tangsel terdapat ada dua titik lokasi perlintasan liar.

Fasilitas umum yang sudah ada sejak daerah ini masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang itu, tidak dipasangi palang pintu.

“Zona perlintasan kereta api yang liar berdasarkan inventarisir kami ada dua titik lokasi,” ungkapnya saat dihubungi kabar6.com, Selasa (29/12/2015).

Wijaya memaparkan, titik dimaksud berada di wilayah Pladen, Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur. Kemudian di dekat Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.

Setiap harinya, pada dua titik lokasi perlintasan liar tersebut dilewati ratusan unit kendaraan bermotor roda dua dan empat.

“Seperti di Rawa Buntu, sudah sering terjadi kecelakaan. Pengendara motor atau mobil tertabrak kereta api yang lewat,” paparnya.

Dijelaskannya, selama ini Dishubkominfo Kota Tangsel pun sudah mengajukan usulan kepada Kementerian Perhubungan, terkait keberadaan perlintasan liar tersebut.

Bahkan berdasarkan catatan kabar6.com, usulan pemasangan perangkat palang pintu perlintasan beserta penempatan petugas, juga pernah disampaikan kepada Hermanto Dwiatmoko selaku orang nomor satu di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Kita juga sudah usulkan ke Ditjen Perkeretaapian melalui Dishubkominfo Prov Banten tentang perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu,” jelasnya.

Sementara, untuk palang pintu perlintasan resmi yang ada di Kota Tangsel jumlahnya ada tiga titik lokasi. Dua titik lokasi selain Pondok Ranji yakni, di dekat Stasiun Sudimara Jombang, Kecamatan Ciputat, dan Pasar Serpong di Kecamatan Serpong.

Pemerintah Kota Tangsel sendiri, tidak memiliki kewenangan penuh ihwal penanganan masalah perlintasan sebidang kereta api? tersebut. Pasalnya, ketentuan itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Wijaya uraikan, permasalahan perlintasan sebidang telah diatur dalam payung hukum di atas melalui Pasal 91 Ayat (1) yakni, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.

Sementara pada Pasal 92 Ayat (2) menyatakan pembangunan jalan yang berpotongan langsung harus mendapat izin pemilik prasarana yakni, pemerintah pusat atau menteri perhubungan.

Kemudian pada Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup.

 

Namun demikian, Wijaya juga tak menampik bila kedua titik lokasi perlintasan liar di Kota Tangsel cukup strategis bagi masyarakat sekitar. Alasannya, akses jarak tempuh bagi warga pengendara kendaraan bermotor lewat perlintasan liar jadi lebih dekat.

“Kalau aja dari dulu ini selaku Dishub Tangsel punya otoritas, pastinya enggak bakal ada titik perlintasan liar. Pengadaan alat palang pintu perlintasan kereta api sudah dipasang, sekalian sama warga sekitar kita berdayakan buat kerja jadi petugas jaga yang dibiayai APBD,” tambah Wijaya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email