oleh

DPRD Lebak Janji Sampaikan Aspirasi Buruh untuk Batalkan UU Cipta Kerja

image_pdfimage_print

Kabar6- Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak memastikan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan buruh yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPRD Lebak dari PDI Perjuangan Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, aspirasi dan tuntutan buruh akan disampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI segera.

“Kami mengapresiasi gerakan perjuangan buruh terkait regulasi Nasional. Kami akan perjuangkan dengan melanjutkan aspirasi ini ke presiden dan DPR,” kata Junaedi dari atas mobil komando yang dibawa buruh untuk berorasi.

Hal tersebut, lanjut Ibnu, sebagaimana fungsi DPRD yang hanya sebatas memperjuangkan aspirasi buruh dengan hanya melanjutkan ke Pemerintah Pusat. “Kami tidak punya kewenangan membahas itu, tapi kami ingin memperjuangkan aspirasi kaum butuh,” jelasnya.

**Baca juga:Demo di Gedung DPRD Lebak, Ratusan Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut.

UU Cipta Kerja justru dinilai buruh, hanya berpihak kepada pengusaha dan menyengsarakan kaum buruh dengan beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan.

“Menghilangkan upah minimum, mengurangi dan menghilangkan pesangon, kontrak seumur hidup, outsourcing yang dibebaskan, hilangnya jaminan sosial, PHK sepihak, dibebaskannya tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana yang dihilangkan, dan jam kerja yang eksploitatif. Ini jelas-jelas akan merugikan kami sebagai buruh,” beber Ketua SPN Lebak, Sidik Uen. (nda)

 

Print Friendly, PDF & Email