oleh

DPRD Kabupaten Serang Minta Aset Para Terdakwa Korupsi LKM Ciomas Segera Disita

image_pdfimage_print

Kabar6- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Gerindra, M. Novi Fatwarohman meminta aset para terdakwa kasus korupsi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas segara di sita untuk dilelang.

Novi mengatakan, para aset terdakwa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, asetnya segara disita agar segera lelang untuk membayar uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan.

“Nah ini sudah kami sampaikan bahwa ini segera dilakukan dilelang melalui mekanisme sesuai dengan undang-undang,” kata Novi belum lama ini.

Kasus korupsi melibatkan 4 mantan pegawai pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang. Keempat sudah divonis melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Kabag Kasir PT LKM Ciomas AT, Tb. By selaku Direktur LKM Ciomas, Nz selaku Kabag Dana dan NN selaku teller LKM Ciomas.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tahun 2022, aset-aset para terdakwa berdasarkan putusan pengadilan. Diantaranya, aset A.T(sudah inchraht) kosong, Tb. By (sudah inchraht),Rp 333.620.000, Nj (Sudah Inchraht) 495.167.000, NN (masih banding) Rp. 4.857.387.636.

Novi mengatakan, setelah aset terdakwa selesaikan dilelang, uang hasil penjualan aset para terdakwa bisa di kembalikan ke kas daerah. Namun diakui Novi melelang aset para terdakwa buka perkara yang mudah.

“Ini kan tidak semudah kita membalikkan telapak tangan ini ada proses mekanisme lelang segala macam. Nanti hasil lelang itu kita kembali ke kas daerah,”terangnya.

**Baca Juga: Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Lebak Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Pasca pembubaran, Pemkab Serang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tanggungan dari BUMD tersebut dengan total sebesar Rp.11.053.783.932. Pada 2022 dan 2023 Pemkab secara berturut-turut mengelontorkan anggaran dari APBD sebesar Rp 3 miliar, sehingga totalnya sudah mencapai Rp 6 miliar.

Selain itu Tim Likuidasi selama Tahun 2022 telah membayarkan dana pelunasan dari debitur kepada para deposan dan nasabah sebesar Rp97.345.621,00.

Berdasarkan catatan LHP BPK Perwakilan Banten, laporan triwulanan Tim Likuidasi diketahui bahwa kewajiban Pemkab Serang per 31 Desember 2022 sebagai dampak dari putusan Pengadilan Negeri Serang adalah sebesar Rp7.908.438.311, dengan rincian sebagai berikut, diantaranya tunggakan pajak sebesar Rp534.901.165, Tabungan Masyarakat sebesar Rp2.146.625.637, Deposito Masyarakat sebesar Rp 3.335.500.000, Pinjaman PT Bank BJB sebesar Rp809.912.131, dan Pinjaman PT BPR Serang Rp1.081 .499.378.

Namun Novi menurutkan, sisa kewajiban yang harus diselesaikan Pemkah Serang dikisaran sekitar Rp 2 miliar hingga 3 miliar. Politisi partai besutan Prabowo Subianto ini berharap, penyesuaian kewajiban bisa selesai tahun ini.

“Kami ditarget untuk penyelesaian terhadap itu saya rasa tahun ini sudah selesai untuk penganggaran,”tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email