Wakil rakyat di kota seribu industri itu pun mendesak pemerintah setempat dan kepolisian terkait segera menertibkan aktivitas penambangan pasir liar yang hingga kini masih bebas beroperasi.
“Pemerintah dan kepolisian harus jeli. Karena ini persoalan pengrusakan lingkungan. Jadi harus segera ditindak,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Romli, Selasa (18/11/2014).
Menurut pria yang akrab disapa H. Ombi ini, selain penambangan pasir liar, aktivitas pengupasan tanah juga marak di Kabupaten Tangerang.
“Intinya, sepanjang aktivitas itu dilakukan tidak berizin, itu artinya melanggar aturan pemerintah. Dan, bila melanggar, maka harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya. **Baca juga: Kabupaten Tangerang, Surganya Penambang Pasir Ilegal.
Dijelaskannya, membiarkan aktivitas liar itu terus berlangsung, sama halnya merugikan daerah. Pasalnya, aktivitas itu berlangsung menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah, salah satunya adalah jalan.(agm)