oleh

Tim Kejagung Sita Rumah Udar Pristono di Bintaro Jaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan agung (Kejagung) RI kembali menyita aset rumah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (18/11/2014).

Penyitaan yang dilakukan oleh tim Kejagung tersebut diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam korupsi proyek armada Trans Jakarta tahun 2013.

Penyidik Kejagung RI, Viktor Antonius mengatakan, rumah yang disita berlantai dua di Cluster Kebayoran Essence, Blok E-dengan luas lahan 255 meter persegi dan luas bangunan 288 meter persegi, dengan harga Rp. 2 miliar.

Sedianya, rumah tersebut dibeli tahun 2012 dengan cara cash bertahap selama 12 kali pembayaran, atas nama Udar Pristono dan diserahkan kepada anaknya, Aldi.

Namun, dalam perjalannya ternyata rumah tersebut berhasil dilunasi hanya dalam jangak waktu 7 kali pembayaran. **Baca juga: DPRD Desak Pemerintah & Polisi di Tangerang Tindak Penambangan Pasir Liar.

Sebelumnya, pihak Kejagung juga telah menyita rumah di Bogor, Jawa Barat dengan nilai Rp. 1,5 miliar.(rani)

Print Friendly, PDF & Email