oleh

DPRD Banten Godok 16 Raperda Tahun 2023, Berikut Daftarnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten godong 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sepukuh Raperda diantaranya merupakan inisiatif DPRD Banten dan 6 diantaranya merupakan usulan dari eksekutif.

Raperda tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Provinsi Banten Nomor: 161-40 tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Provinsi Banten tahun 2023.

Ketua DPRD Banten Andra Soni menerangkan, berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi ukuran keberhasilan pembuatan regulasi daerah tidak semata-mata karena jumlah, tetapi dari kualitas regulasi yang dibuat.

“Target sih sesuai yang direncanakan, apakah nanti targetnya tetap atau ditambahkan,” kata Andra belum lama ini di Hotel Horison Kota Serang.

Menurutnya, sejumlah Raperda tersebut progressnya sudah ada yang masuk tahap naskah akademik, Bampemperda dan juga pembahasan di Pansus. Nantinya apakah Raperda itu diselesaikan seluruhnya, kata dia, hal itu tergantung keputusan dari sejumlah fraksi di DPRD Banten.

“Ujungnya apakah itu jadi Perda atau tidak, itu keputusannya dari masing-masing fraksi,”terangnya.

**Baca Juga: Tekan Pencemaran Udara, Menkes Budi: Perbaiki Sistem Transportasi 

Sementara, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten, Furkon, menyebutkan dari 16 Raperda yang dibahas tahun 2023, baru tiga Raperda yang sudah diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda nomor 9 tahun 2022 tentang penyelenggaran perumahan dan kawasan pemukiman.

Lalu Perda nomor 8 tahun 2022 tentang pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan Perda nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan wilayah Provinsi Banten tahun 2023-2043.

Sementara tiga Raperda tengah difasilitasi dan evaluasi oleh Kemendagri antara lain Raperda tentang pencabutan peraturan daerah dan Raperda tentang bank pembangunan daerah Tbk atau Bank Banten, kemudian Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

“Yang usulan eksekutif ada 6 yang selesai itu satu, itu Perda RT RW, terus yang fasilitas Kemendagri pencabutan Perda, Bank Banten juga fasilitasi, Kemendagri, satu masih dibahas di Pansus tentang SOTK. Dua lagi masih harmonisasi di Bampemperda,” terangnya.

Berikut Raperda usulan inisiatif DPRD lainnya meliputi Raperda Satu Data Pembangunan, Raperda Penyelenggaraan Penyiaran di Provinsi Banten, Pengelolaan Taman Hutan Raya di Banten, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman di Banten, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Objek Pemajuan Kebudayaan, serta Pengarus Utamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email