oleh

DJP Banten Sandera Penunggak Pajak di Dalam Rutan

image_pdfimage_print
DJP Banten. (tmn)

Kabar6-Pemilik perusahaan jualbeli alat listrik berinisial KJY di sandera atau ‘gijzeling’ karena menunggak pajak kepada negara sebesar Rp5,2 miliar.

“Yang kita tahan inisialnya KJY, merupakan pemilik sekaligus pengurus dari PT DT yang kegiatan usahanya perdagangan. Tunggakan Rp5,2 miliar tahun 2011-2012,” kata Catur Rini Widosari, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Catur Rini Widosari, saat ditemui di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang, Rabu (26/07/2017).**Baca Juga: Puluhan Warga Karawaci Terjaring Operasi Yustisi

Sebelum disandera, KJY pun sempat dicekal keluar Indonesia untuk menghindari kabur dari kewajibannya membayar pajak.

“Berupa penyanderaan atau gijzeling. Sejak tahun 2015 kita sudah memulai untuk tahap penagihan aktif kalau wajib pajak sudah diajak secara kooperatif tetap tidak mau membayar pajak maka upaya terakhir adalah penyanderaan,” jelasnya.

KJY akan menghuni kamar khusus sandera pajak sampai melunasi kewajibannya membayar pajak kepada negara.**Baca Juga: Ditemukan STNK Motor Yamaha B 6725 WPF

“Hanya bisa empat kamar. Mengingat blok lain menyatu dengan blok lain,” kata Anton, Kepala Rutan Klas IIB Serang.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email