oleh

Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang

image_pdfimage_print
Tajudin, pejual cobek.(yud)

Kabar6-Peristiwa penangkapan hingga terpaksa harus meringkuk di pengapnya sel penjara masih membekas perih di bena‎k penjual cobek, Tajudin (41).

Lewat kuasa hukumnya, kini ia berencana menggugat pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), lantaran telah melakukan kriminalisasi.

Bagi Tajudin, peristiwa penangkapannya yang terjadi pada 20 April 2016 lalu, merupakan catatan buruk sepanjang hidupnya. ‎Apalagi, ia dituduh telah melakukan eksploitasi anak, lewat penjualan cobek.

Tuduhan polisi mengacu dari adanya temuan dua bocah berinisial DD dan CN, yang terlihat sedang berjualan cobek keliling di ‎sekitar kawasan Perumahan Graha Raya, Bintaro, Kota Tangsel.

“Selama di dalam penjara saya sering nangis. Ingat sama anak lah pastinya,” ujar bapak tiga anak itu ditemui wartawan di kediamannya daerah Pamulang, Sabtu (14/1/2017) malam kemarin.

‎Tajudin menceritakan, dalam proses hukum yang sedang dijalaninya, ia didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/ 2012 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.

Setelah menghirup udara bebas dari sel penjara Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang, karena tuduhan terhadapnya tidak terbukti, Tajudin ingin sejenak langsung istirahat menenangkan batinnya di kampung halamannya di Padalarang, Jawa Barat.

Tajudin ingin langsung pulang menemui istrinya Edah (33) dan tiga orang anaknya Lili Suryani, Syamsul Irawan dan M. Yasin, bocah empat bulan yang hingga saat ini belum pernah dilihatnya.

Meski diakui Pria 42 tahun ini belum siap mental untuk bertemu keluarga, teman dan para tetangga yang mengetahui kabar dirinya ditangkap Polisi dan dipenjarakan.

“Saya kangen banget sama keluarga,tapi juga ada rasa malu sama keluarga, tetangga, temen-temen di Kampung. Karena orang kalau keluar dari penjara, biasanya dianggap kriminal saja. Padahal, saya enggak ngapa-ngapain,” cetus Tajudin.

Pasca putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (12/1/2017), dirinya berharap nama baiknya dipulihkan lantaran dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya tidak terbukti.

“Namanya orang sudah pernah dipenjara, pasti malu, tercoreng harga dirinya. Saya maunya dikembalikan lagi nama baik Saya. Kan terbukti Saya cuma korban,” ucap Dia.

Sebelum ditangkap, Tajudin biasa pulang ke kampung halaman di Kampung Pojok, RT04/10 Ds jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, per 15 hari.**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

“Sambil bawa bekel buat orang rumah Saya pulang 15 hari sekali. Sekalian setoran uang cobek sama ambil cobek ke Bos buat dijual di Tangerang,” ujarnya.(yud)‎

Print Friendly, PDF & Email