oleh

Dituduh Curang Saat Pileg, Begini Kata Caleg PDIP

image_pdfimage_print

Kabar6-Hartoto, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan (Dapil) V, membantah laporan dugaan kecurangan yang disangkakan kepadanya.

Kendati demikian, dirinya enggan menanggapi permasalahan tersebut. Sebab, kata dia, ini merupakan salah satu manuver politik yang dilakukan pesaingnya di kancah pagelaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 ini.

“Yang jelas, laporan itu tidak benar. Tapi, biarkan Panwaslu yang memprosesnya,” ujar Hartoto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2014).

Pria yang akrab di sapa dengan sebutan Toing ini juga menambahkan, bahwa permasalahan ini justru memberikan sebuah pelajaran berarti bagi dirinya. Sebab, untuk meraih sesuatu yang baik itu memang penuh dengan tantangan dan rintangan.

“Ini menjadi pelajaran tersendiri buat saya. Bahwa semua itu pasti ada tantangan dan rintangannya,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang terkait dalam permasalahan ini.

“Melihat dari keterangan beberapa saksi dan bukti sementara, jelas bahwa laporan itu lemah, kalau yang dilaporkan itu calegnya,” terangnya.

Sebab, kata Takhono, jika laporan itu perihal penggelembungan suara ataupun unsur pengarahan untuk mencoblos caleg yang dimaksud, harus benar-benar ada bukti yang otentik.

“Mana warga yang dipaksa untuk mencoblos caleg itu. Jadi saksi dan bukti yang akurat harus ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Syahrul Ridho, warga Kampung Tajur, RT 02/02 Kelurahan Tajur, kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan Caleg PDI Perjuangan, Hartoto ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

“Kami telah melaporkan Hartoto, karena banyak warga melaporkan kecurangan yang dilakukan saat pencoblosan maupun ketika proses penghitungan suara,”

Dalam laporan itu, sedikitnya ada beberapa bukti kecurangan yang dilakukan oleh caleg dari dapil 5 (Ciledug, Larangan dan Karang Tengah) itu. Diantaranya adalah, melakukan penggelembungan suara di TPS, 03 Karang Timur, TPS 10 dan 18 Pondok Pucung, TPS 09 Gaga, TPS 3. **Baca juga: Dugaan Money Politik Caleg Gerindra Masuk Gakkumdu.

Lalu, dugaan memaksa masyarakat untuk mencoblosnya dengan menggunakan undangan milik orang lain TPS 12,13,14 dan pembiaran dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga suara Hartoto melonjak drastis, khususnya TPS 12, 13 dan 14 Kecamatan Karang Tengah (184, 159 dan 81 suara).**Baca juga: Wow, Caleg di Tangsel “Nyawer” Pakai Dollar Amerika.

“semua bukti terkait kecurangan yang dilakukan oleh Hartoto sudah kami lampirkan. Saya harap Panwaslu Kota Tangerang, bertindak tegas terhadap caleg-caleg yang sudah terang-terangan berbuat curang,” tandasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email