Disperindag: Di Kosambi, Banyak Perusahaan Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang mengatakan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kelengkapan administrasi.

Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Teddy Suwardi menjelaskan, dari hasil inventarisasi dan verifikasi pergudangan dari Maret-Juni 2019, terdapat 71 perusahaan yang diinventarisasi.

Inventarisasi dan verifikasi ini dilakukan pada 1.722 gudang yang berada di 8 desa/kelurahan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Di Kelurahan Dadap terdapat 550 gudang, Kelurahan Kosambi Barat sebanyak 6 gudang, Kelurahan Salembaran Jaya sebanyak 29 gudang, Desa Kosambi Timur sebanyak 871 gudang.

Desa Salembaran Jati sebanyak 2 gudang, Desa Jati Mulya sebanyak 107 gudang, Desa Cengklong 84 gudang serta Desa Belimbing sebanyak 51 gudang.

Disamping itu, lanjut Teddy, sebagian perusahaan atau pergudangan yang belum melengkapi usahanya dengan kelengkapan administrasi.

Teddy bilang, terdapat 17 perusahaan belum memiliki Surat Keterangan Domosili Usaha (SKDU). 30 perusahaan belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), 65 perusahaan belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

69 perusahaan belum memiliki Surat Tanda Gudang (TDG), 68 perusahaan belum memiliki Surat Izin Mengenai Dampak Lingkungan / Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL&UPL).

“Dan ada 71 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Gangguan (HO),” tutur Teddy Suwardi kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

**Baca juga: Penegakan Perbup 47, Koramil 12/Rajeg Tegur Pengelola Galian Tanah.

Teddy juga menyebutkan bahwa masih banyak gudang yang dialihfungsikan menjadi tempat industry. Dan, hal ini dilakukan tanpa adanya izin dari dinas terkait sehingga mengganggu aktifitas pelaku ekonomi sekitar.

Maka dari itu, Teddy mengimbau kepada para pelaku usaha pergudangan agar segera melengkapi administrasi dan selalu melakukan koordinasi dengan OPD terkait.(Jic)