oleh

Dispenda Kabupaten Tangerang Rilis 11 Jenis Pelayanan PBB-P2

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang, merilis sejumlah jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB-P2).

Hal itu, guna memudahkan para Wajib Pajak (WP), untuk mengetahui akan hak-hak dan kewajiban mereka dalam proses pembayaran pajak.

Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, sedikitnya ada 11 jenis pelayanan PBB-P2 yang ada di Kota Seribu Industri ini.

Kesebelas jenis pelayanan PBB-P2 ini, diantaranya, pendaftaran objek baru, mutasi seluruhnya/ sebagian objek, pencetakan salinan SPPT, pembetulan SPPT, pembatalan SPPT, keberatan, pengurangan, restitusi/ kompensasi, penentuan kembali tanggal jatuh tempo, surat keterangan NJOP dan konsultasi.

“Para WP yang hendak menunaikan kewajibannya membayar pajak, ada baiknya mengetahui jenis-jenis pelayanan PBB- P2 ini,” ungkap Maesal, kepada Kabar6.com, Rabu (13/4/2016).

Berikut 11 jenis pelayanan PBB-P2 dan keterangannya yang dirilis Dispenda Kabupaten Tangerang:

1. Pendaftaran Objek Baru
Pendaftaran objek pajak yang belum terdaftar dalam administrasi PBB.

2. Mutasi seluruhnya/ sebagian objek
Terjadinya perubahan atas data ojek/ subjek pajak yang diakibatkan karena jual- beli, waris, hibah dan sejenisnya antara lain pecah bidang.

3. Pencetakan salinan SPPT
Penerbitan SPPT salinan sebagai pengganti SPPT yang rusak, hilang, tidak/ belum diterima Wajib Pajak.

4. Pembetulan SPPT
– Kesalahan tulis, hitung dan/ atau Zona Nilai Tanah (ZNT) dan/ atau
– Kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang- undangan perpajakan

5. Pembatalan SPPT
Keputusan pembatalan SPPT akibat penerbitan SPPT yang tidak benar antara lain: SPPT ganda, objek pajak tidak ada, dan objek/ subjek pajak yang dinyatakan batal demi hukum

6. Keberatan
Permohonan Wajib Pajak karena ketidaksetujuan atas ketetapan PBB yang tercantum pada SPPT/ SK/ STP

7. Pengurangan
Permohonan pengurangan pembayaran atas ketentuan PBB yang terhutang baik pokok dan/ atau sanksi administrasinya

8. Restitusi/ Kompensasi
Permohonan pengembalian (restitusi) atau pembayaran SPPT lainnya/ tahun berikutnya (kompensasi) sebagai akibat keputusan kelebihan pembayaran pajak

9. Penentuan kembali tanggal jatuh tempo
Penentuan kembali tanggal jatuh tempo pembayaran pajak karena sebab- sebab tertentu, antara lain : keterlambatan diterimanya SPPT

10. Surat keterangan NJOP
Surat keterangan tentang NJOP karena SPPT masih dalam proses pencetakan

11. Konsultasi
Pelayanan pemberian informasi terkait dengan PBB kepada Wajib Pajak

Persyaratan Umum Administrasi PBB-P2

Tak hanya merilis jenis-jenis PBB-P2, Dispenda Kabupaten Tangerang, juga mempublikasikan sejumlah persyaratan administrasi PBB- P2, diantaranya :

1. Mengisi SPOP
2. Mengisi Formulir/ Blangko sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan
3. Melampirkan Fotocopy KTP
4. Melampirkan SPPT dan STTS sebelumnya
5. Melampirkan SPPT tetangga (untuk pembayaran baru dan pengajuan keberatan)
6. Melampirkan Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah atau lainnya.
7. Melampirkan IMB
8. Melampirkan Fotocopy NPWP
9. Melampirkan Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan
10. Melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup dan Fotocopy KTP Kuasa (apabila dikuasakan)
11. Melampirkan Surat Pernyataan bermaterai cukup (bila diperlukan)
12. Bukti pendukung lainnya yang dibutuhkan.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email