oleh

Dishubkominfo Tangsel: Karcis Parkir Bus Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma menegaskan, tetap melarang pengelola Terminal Pondok Cabe menarik biaya retribusi parkir kepada setiap awak bus.

 

Alasannya, hingga kini belum ada payung hukum yang mengatur kebijakan itu.

 

“Bus bisa parkir gratis di lahan Terminal Pondok Cabe tujuannya supaya menghindari munculnya pool bayangan akibat mulai ditutupnya Terminal Lebak Bulus,” ungkapnya dihubungi kabar6.com, Sabtu (31/1/2015).

 

Berkaitan dengan telah ditemukannya karcis parkir yang dipegang dan diedarkan pihak pengelola.

 

Wijaya membantah jika praktik tersebut sudah melalui persetujuan dari Dishub maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan. ** Baca juga: Ratusan Kepala Sekolah di Tangsel Kena Reshuffle

 

Ia berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait informasi tersebut lebih ketat.

 

Termasuk memanggil pimpiman Paguyuban Mitra Niaga yang mengelola fasilitas bus bagi Angkutan Kota Angkutan Provinsi (AKAP) itu.

 

“Jika (pengelola) punya karcis parkir itu dari mana? Kita (Pemerintah Kota Tangerang Selatan) aja belum memperbolehkan menarik retribusi,” tegasnya.

 

Menurut Wijaya, dibentuknya Paguyuban Mitra Niaga awalnya datang dari masyarakat sekitar. Tujuannya, supaya lahan Terminal Pondok Cabe yang sebelumnya sudah lama dibiarkan kosong dapat lebih difungsikan.

 

“Masyarakat sekitar biar dapat kerja sebagai petugas kebersihan, parkir, maupun berjualan di jalan. Nah dari Paguyuban itu yang bertugas mengatur kegiatan di dalam,” terang Wijaya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email