oleh

Dirut PT LAM Diduga Tilep Duit Negara Rp5,7 Triliun

image_pdfimage_print

Kabar6-Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan dukungan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS, yang merupakan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. Pengamanan berlangsung pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 17:00 WIB.

OS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp5,7 Triliun, berdasarkan penghitungan sementara oleh auditor.

Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui rilis, Rabu (12/7/2023).

Tersangka OS berhasil diamankan setelah tidak memenuhi panggilan dua kali dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Setelah penangkapan, Tersangka OS dibawa ke Gedung Bundar JAM PIDSUS (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, Tersangka OS dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Tersangka OS ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menunjukkan sinergi yang kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum yang berkeadilan terhadap Tersangka OS. Selain itu, Kejaksaan akan terus bekerja keras dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas serta transparansi dalam sektor pertambangan guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.(Red)

Print Friendly, PDF & Email