Penetapan 3 Tersangka Tipikor Rp1,6 Miliar di Dinas Perhubungan

Kabar6-Penetapan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2020, telah diumumkan Penyidik Kejaksaan Negeri Buton , Kamis (13/7/2023) ini.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial sebagai berikut: EOHS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). AR, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK). Kemudian, CH ES, Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana.

Surat penetapan para tersangka dengan Nomor: Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023, telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Buton.

**Baca Juga: Dirut PT LAM Diduga Tilep Duit Negara Rp5,7 Triliun

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal sebagai berikut: Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, S.H., MH, menyampaikan kabar ini kepada publik. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Berita ini merupakan perkembangan terkini dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Negeri Buton akan terus berupaya mengungkap dan memerangi tindak pidana korupsi demi keadilan dan kepentingan negara.(Red)