Pasalnya, meski keluarga itu sangat berharap adanya bantuan dari pemerintah daerah, namun ketatnya aturan serta minimnya persyaratan keluarga Juhadi untuk mendapatkan bantuan, justru mempersulit pemerintah setempat untuk membantu. ** Baca juga: Camat Kronjo Akui Ada Warganya Tinggal di Kandang Ayam
Kepala Bidang Rehabilitasi pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Waryo mengatakan, persoalan keluarga Juhadi seharusnya ditangani oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Itu karena rumah yang sebelumnya ditempati keluarga itu ambruk akibat diterjang angin puting beliung beberapa tahun silam.
“Persoalan keluarga pak Juhadi sudah kami bicarakan. Persoalan ini menjadi ranahnya BPBD,” ujar Endang Waryo, Kamis (9/4/2015).
Sedangkan untuk bantuan pembenahan rumah tidak layak huni oleh Dinas Sosial, lanjut Endang, keluarga Juhadi juga belum memenuhi persyaratan. Karena, setiap rumah atau tanah yang akan mendapatkan bantuan (diperbaiki), haruslah milik sendiri dan bukan milik orang lain. Sementara, keluarga Juhadi kini menempati kandang ayam milik tetangganya.
“Mungkin bisa diberikan bantuan, namun kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak BPBD,” ujar Endang lagi. ** Baca juga: Ini Tuntutan Buruh Tangerang Saat May Day
Keluarga Juhadi sudah menempati kandang ayam milik tetangganya selama tiga tahun terakhir. Selama itu, keluarga Juhadi melalui Ketua RT dan RW setempat, sudah beberapa kali mengajukan permohonan bantuan.
Namun, sampai saat ini permohonan keluarga itu belum juga terkabul.(shy)