oleh

Dindik Tangerang Minta Sekolah Terapkan Aturan Larangan Merokok

image_pdfimage_print
Kepala Dindik Tangerang, Teteng Jumara.(shy)

Kabar6-Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mulai mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tentang kurikulum bahaya rokok.

Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara menegaskan, kurikulum bahaya merokok itu diedarkan kepada sekolah tingkat SMA dan SMK.

“Sudah kita edarkan adanya kurikulum bahaya rokok kepada sekolah sekolah baik tingkat SMA/K di Kabupaten Tangerang,” ujar Teteng, Senin (3/10/2016).

Selain itu, lanjut Teteng, pihaknya juga menginstruksikan kepada pihak sekolah, untuk mulai menerapkan aturan larangan merokok dilingkungan sekolah.**Baca juga: Maling Bobol Mobil di Kota Tangerang.

“Kami meminta sekolah menerapkan aturan larangan merokok, baik bagi pelajar ataupun tenaga pendidikan. Kini, sudah sekitar 80 persen sekolah menerapkannya,” ungkap Teteng.**Baca juga: WN Malaysia Tewas Mendadak Dalam Pesawat.

Tak lupa, Teteng menyebut bila pihak Dindik juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi mereka yang tetap membandel dengan melanggar aturan yang telah diterapkan.**Baca juga: Buruh di Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 2017.

“Untuk pelajar sanksinya kita serahkan pada pihak sekolah. Tapi, untuk guru sanksinya mulai dari teguran dan pemberian peringatan apabila melakukannya di area sekolah,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email