![Aksi protes yang dilakukan warga Taman Baru, Citangkil, Kota Cilegon, menolak rencana pembangunan Rusunawa diatas lahan wakaf.(sus)](images/b4/banten/cilegon/warga citangkil.jpg)
Kemenag RI, Bappenas dan Kemen PU-Pera mengklaim, telah mengantongi izin dan jaminan keamanan pelaksanaan dari penjabat Walikota Cilegon, Suyitno. ** Baca juga: Warga Citangkil Kecam Pembangunan Rusunawa di Tanah Wakaf
Perwakilan Kemenag RI Cilegon, Ahmad Muzaini, mengatakan pembangunan rusunawa di lingkungan komplek Makam Balung, merupakan program pengembangan dan pemanfaatan lahan tanah wakaf tidak produktif oleh pemerintah pusat.
“Pembangunan rusunawa akan tetap berlanjut, itu pesan Pak Wali (Walikota). Kita sudah koordinasi, soal status tanah akan kita musyawarhkan. Karena pembangunan ini juga kan sebagai pengembangan tanah wakaf agar lebih bermanfaat, hasilnya nanti bisa untuk peningkatan kesejahteraan umat,” kata Ahmad, Jumat (11/9/2015).
Dari total luas tanah wakaf seluas 9.700 meter persegi tersebut, 3.000 meter persegi di antaranya sudah disetujui dan diserahkan Badan Wakaf Indonesia untuk dimanfaatkan sebagai lahan rusunawa oleh pemerintah pusat. ** Baca juga: Soal Bangli, DPRD Kritik Satpol PP Tangerang
Ahmad berharap, pembangunan rusunawa dapat berjalan kondusif tanpa penolakan warga. Sebab, pembangunan tersebut dilakukan untuk mengembangkan manfaat tanah wakaf dalam meningkatkan kejeahteraan umat dan fakir miskin.(sus)