Kabar6- Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang melaporkan Kepala Desa Ujungjaya berinisial S ke polisi. Kades tersebut diperkarakan karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan sejumlah kerugian terutama dalam hal pembangunan fisik di desa.
Koordinator FPPD, Kusroni menjelaskan, pelaporan terhadap Kades merupakan bentuk kekesalan warga sejak tahun 2018 yang merasa dirugikan dengan kebijakan Kades. Apalagi aspirasi masyarakat Ujungjaya tidak pernah direspons baik oleh Kades.
“Sebenarnya FPPD hadir karena keluhan warga tidak didengarkan oleh desa. Persoalan ini sudah muncul sejak 2018 akhir. Didasari oleh keresahan elemen masyarakat yang kecewa dengan kepemimpinan Kades,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/5/2020).
Warga menilai, Kades S tidak menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Kades tidak pernah terbuka mengenai anggaran desa dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam setiap kali pembangunan.
“Kami melihat Kades ini tidak mendengarkan suara masyarakat. Cenderung menghindar ketika dihadapkan dengan masalah yang dialami warga,” imbuhnya.
Parahnya, yang bersangkutan diduga memonopoli dan memanipulasi anggaran pembangunan di desa. Soalnya, dia terang-terangan menjadi pimpinan pelaksana pembangunan fisik. Padahal seharusnya, pelaksanaan itu dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang diberi kuasa oleh Kades.
“Ketika perencanaan dan pelaksanaan tidak melibatkan kelembagaan yang ada salah satunya Tim Pelaksana Kegiatan, artinya setiap pembangunan baik secara penyediaan barang, sampai penggajihan karyawan selalu dilakukan oleh Kepala Desa,” katanya kesal.
Akibatnya lanjut Kusroni, sejumlah pembangunan fisik di desa tidak berjalan mulus karena kualitas pembangunan yang tidak sesuai perencanaan.
“Contohnya Jembatan Beton dengan volume 9×3 m dengan anggaran Rp201 juta di Kampung Cikawung Girang, tidak selesai dikerjakan dan dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, sumber dananya dari Dana Desa Tahap II 2019,” bebernya.
Ketua Karang Taruna Tunas Karya Desa Ujungjaya, Ade menambahkan, tidak hanya pembangunan fisik dana untuk kepemudaan juga disunat. Tahun lalu Karang Taruna hanya diberi anggaran Rp15 juta dari pagu asli sebesar Rp20 juta.
“Pemerintah Desa Ujungjaya juga memangkas anggaran untuk penambahan modal kepada BUMDes Tunas Jaya yang seharusnya senilai Rp50 juta, akan tetapi dana yang diberikan kepada BUMDes hanya Rp42 juta,” sebutnya.
Dia menerangkan, sebelum perilaku Kades dilaporkan ke polisi, pemuda sempat berapa kali mengajak musyawarah dengan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Namun ajakan itu tidak pernah ditanggapi. Maka melaporkannya ke Polisi adalah cara terakhir.
**Baca juga: Cegah Tindakan Kriminal, Polres Pandeglang Gencar Lakukan Patroli.
“Sudah pernah diajak audiensi sejak bulan Maret, namun tidak pernah direspons oleh desa. Kami minta adakan pertemuan di desa melibatkan semua pihak kelembagaan. Datangkan pihak kecamatan untuk musyawarah namun tidak pernah digubris, bahkan sudah empat kali,” ungkap Ade.
Namun dia menegaskan, pelaporan pemuda bukan bermaksud menurunkan Kades dari jabatannya. Warga hanya ingin pembangunan di desa berjalan sebagaimana mestinya. Akan tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya meminta dilakukan proses hukum.
“Kami bukan meminta kades turun atau dipenjara, tetapi kami ingin meluruskan kades saat ini atau yang akan datang supaya tidak semena-mena menggunakan anggaran desa. Tetapi kalau ada pelanggaran hukum silakan diproses sesuai ketentuan,” tutupnya. (aep)