oleh

Diduga Belum Kantongi Izin, Dua Tambang Pasir di Lebak Disegel Satpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pertambangan pasir di Desa Tambak Kecamatan Cibadak dan Desa Pasindangan Kecamatan Cileles terpakasa disegel petugas Satpol PP Kabupaten Lebak bersama Provinsi Banten.

Kedua tambang pasir itu diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7 ayat 2 tentang Penyelanggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

“Benar, kemarin dilakukan penyegelan terhadan 2 pertambangan pasir di Desa Tambak dan Desa Pasindangan,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian saat dihubungi Kabar6.com, Sabtu (6/2/2021).

**Baca juga: Pemkab Lebak Akan Potong ADD Jika Tak Tegakkan Prokes, Berapa Besarannya Tahun Ini?

Dua pertambangan yang informasinya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun itu disegel Satpol PP karena diduga belum mengantongi izin. Kata Anna, pihaknya akan memanggil kedua pengusaha untuk memastikan apakah tambang itu sudah berizin atau belum.

“Saat di lapangan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya, jadi kami duga tambang itu belum berizin kemudian dilakukan penyegelan. Kami sudah minta mereka datang kalau memang sudah berizin, membawa dokumen perizinannya,” papar pria yang akrab disapa Anong.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email