oleh

Dianggap Berbahaya, Kapolri Larang Anggotanya Main Pokemon Go

image_pdfimage_print
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.(bbs)

Kabar6-Seiring dengan merebaknya “virus” game Pokemon Go, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan aturan yang melarang anggotanya bermain Pokemon Go Online saat bertugas.

Sedianya, aturan itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016.

Dalam Surat Telegram tersebut diterangkan bahwa game Pokemon Go dapat mengurangi kewaspadaan. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan Pokemon Go dilarang dimainkan saat polisi bertugas.

“Melarang anggota bermain Pokemon Go saat bekerja, apalagi mereka melaksanakan tugas-tugas khusus seperti pengamanan dan penjagaan tahanan,” bunyi surat tersebut, Rabu (20/7/2016).

Kemudian, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Pokemon Go tidak diperkenankan dimainkan di dalam Markas dan Fasilitas yang dimiliki Kepolisian.

Alasannya, karena permainan atau game ini mengharuskan para pemainnya atau trainernya mengaktifkan geolokasi atau GPS.

“Pokemon Go adalah permainan GPS-based, yang mengharuskan mengaktifkan geolokasi atau GPS. Ini berbahaya bila dimainkan di lingkungan, fasilitas, dan markas kepolisian. Karena akan terekam dan apabila informasi jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan,” ujar Kapolri. **Baca juga: Keasyikan Game Pokemon Go, Pemuda Ini “Disemprit” Polisi Tangerang.

Larangan bermain di Markas dan Fasilitas ini tak hanya berlaku bagi anggota saja, melainkan bagi seluruh tamu yang datang ke kantor polisi. **Baca juga: Terlena Pokemon Go, Buronan Ini Gak Sadar Ke Kantor Polisi.

“Melarang setiap orang atau tamu bermain Pokemon Go di lingkungan, fasilitas, dan markas Polri,” begitu surat telegram yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Mochamad Iriawan.(HP/tom migran)

**Baca juga: Wartawan Tangsel “Terjangkit” Game Pokemon Go.

Print Friendly, PDF & Email