Ya, aksi itu serempak dilakukan oleh sebaian besar buruh di Provinsi Banten, sebagai bentuk penolakan SK penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten, yang telah disahkan oleh Gubernur Rano Karno, dengan landasan PP 78 Tahun 2015.
Dalam aksinya, buruh yang nampak menggunakan kendaraan bermotornya ini, bersandar di persimpangan lampu merah Daan Mogot, sambil berorasi menyuarakan tuntutannya, yakni menolak nilai UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp3.043.000 atau hanya naik 11 persen. Sedangkan, buruh meminta adanya kenaikan hingg sebesar 25 persen. **Baca juga: Buruh Tangerang Lumpuhkan Pintu Masuk Tol Bitung.
Selain itu, buruh juga meminta kepada pemerintah pusat, agar dihapusnya PP 78 Tahun 2015, tentang upah minimum kota dan kabupaten. “Kami minta supaya semua tuntutan ini dipenuhi oleh pemerintah,” kata Maman, salah seorang koordinator aksi. **Baca juga: Buruh Tangerang Blokir Akses ke Kawasan Industri Cikupa Mas.
Pantauan dilapangan, aksi blokir jalan tersebut juga nampak membuat kemacetan disejumlah ruas jalan dikawasan itu. Bahkan, akses jalan ini adalah merupakan salah satu yang digunakan masyarakat menuju Jakarta dan Bandara Soekarno Hatta Tangerang.(ges/arsa)