oleh

Di Banten, Parpol Dijatah 7 Kali Kampanye

image_pdfimage_print

Kabar6-Seluruh partai politik (Parpol) di Provinsi Banten dipastikan mendapatkan kesempatan tujuh kali putaran kampanye tingkat provinsi selama masa kampanye terbuka yang akan dimulai pada Sabtu, 16 Maret 2014 mendatang.

Ketua Divisi Kampanye KPU Banten Syaeful Bahri di Serang mengatakan, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang kampanye, KPU Banten telah mengundang pengurus Parpol peserta pemilu di Banten untuk rapat koordinasi menyusun jadwal kampanye rapat umum.

“KPU sudah menyusun jadwal pelaksanaan kampanye tingkat Provinsi Banten dan dipastikan setiap partai politik akan melakukan tujuh kali putaran kampanye,” kata Syaeful Bahri, Kamis (27/2/2014).

Menurutnya, hasil penyusunan jadwal tersebut selambat-lambatnya pada 2 Maret 2014 harus sudah disepakati dan menjadi produk hukum. “Kami segera melakukan rapat pleno untuk penetapan jadwal kampanye ini,” ujarnya.

Ia mengakui, KPU Banten kesulitan dalam menyusun jadwal kampanye tersebut karena harus menyesuaikan dengan jadwal kampanye hasil keputusan KPU RI untuk masing-masing Parpol yang berkampanye di Banten.

Hasil keputusan KPU RI masing-masing Parpol hanya mendapatkan kesempatan tiga kali kampanye tingkat nasional di Banten.

“Hari pertama kampanye di Banten pada 16 Maret 2014 adalah parpol nomor lima, enam, tujuh, dan parpol nomor delapan. Sehingga KPU Banten harus menyesuaikan jadwal kampanye itu dengan keputusan KPU RI,” jelas Syaeful Bahri.

Selain masing-masing Parpol mendapatkan tujuh kali putaran kampanye, masing-masing Parpol juga tidak mendapatkan kesempatan berkampanye di dua daerah pemilihan dari 10 daerah pemilihan di Banten.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar bisa seadil-adilnya dalam penyusunan jadwal ini. Sehingga putaran kampanye setiap Parpol bisa terpenuhi karena alokasi waktu yang terbatas,” imbuhnya.

Ia berharap, KPU kabupaten/kota bisa menyesuaikan penyusunan jadwal kampanye Parpol di tingkat kabupaten/kota. KPU provinsi menekankan agar Parpol jauh-jauh hari dapat menyerahkan daftar petugas kampanye untuk memudahkan mengatur jadwal serta lalu-lintasnya tidak berbenturan.

Sementara untuk kampanye anggota DPD di Banten, kata Syaeful, masing- masing calon DPD akan mendapatkan kesempatan enam kali kampanye dan tidak berkampanye di dua kabupaten/kota di wilayah Banten. **Baca juga: Banten Tuan Rumah Kongres Anak Indonesia.

“Masing-masing anggota DPD bisa berkampanye di daerahnya masing-masing. Hanya saja anggota DPD dilarang berkampanye bersamaan atau satu panggung dengan Caleg,” papar Syaeful Bahri.(ant/yps)

Print Friendly, PDF & Email