Kabar6-Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto apresisai langkah dan tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang telah melakukan penyegelan bangunan yang tidak memiliki IMB, dirinya juga berharap agar para pemilik bangunan segera menyelesaikan kewajibannya dahulu dengan mengurus dan menyelesaikan kelengkapan administrasi perijinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2017 tentang perubahan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retrebusi Perijinan saya berharap para pemilik bangunan selesaikan dulu administrasi IMB-nya, baru lanjutkan pembangunan,” Kata Turidi, Jumat (8/11/2019)
Tidak lupa Turidi menyarankan para pengusaha dan pemilik bangunan agar langsung mengurus sendiri administrasi perijinan secara resmi yang sudah tersedia melalui situs online BPMPTSP Kota Tangerang.
“Sebaiknya para pengusaha langsung mengurus sendiri perijinannya melalui situs online BPMPTSP Kota Tangerang atau langsung datang ke kantor BPMPTSP, dan kalau memang para pengusaha atau pemilik bangunan sibuk boleh menunjuk jasa Konsultan resmi secara kredebelitas dan akademis sudah memahami bidang administrasi IMB,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang pengelolaan data dan advokasi BPMPTSP, Yosgundarno menjelaskan pihaknya terus mensosialisasikan tentang sistem online dengan sistem One Single Service atau Pelayanan Satu Pintu pada perijinan.
**Baca juga: Pol PP Kota Tangerang Segel 10 Bangunan Tak Berizin.
“Sebagai bukti komitmen dari Pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan inovasi dan investasi sistem pelayanan satu pintu berbasis online sangat mudah untuk di akses, gunanya agar masyarakat mau melakukan pengurusan administrasi perijinan melalui online dan melalui jalur resmi,” tandasnya.
Yosgundarno juga menyampaikan BPMPTSP telah bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia untuk melayani mengantar produk perijinan yang di terbitkan, sehingga produk perijinan yang sudah terbit dapat langsung di kirim ke si pemilik. (Jic)