Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pandeglang, memberikan peringatan keras kepada pemilik bangunan yang melanggar sepadan jalan di Kampung Camara, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.
Peringatan tersebut disampaikan saat para anggota Satpol PP Pandeglang, turun langsung ke lapangan mendatangi pemilik bangunan Rumah Makan (RM) di wilayah tersebut, Senin (26/8/2024) kemarin.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Pandeglang, Berlyan mengungkapkan, pihaknya bersama para anggota Pol PP telah turun ke Cigeulis, karena ada informasi ada bangunan milik warga yang dianggap telah melanggar sepadan jalan.
**Baca Juga: Permudah Investasi, Pemkab Serang Terus Kebut Penyusunan RDTR
Pihaknya pun memberikan teguran dan peringatan kepada pemiliknya, untuk dialkukan pembongkaran, karena bangunan rumah tinggal sekaligus warung tersebut terlalu menjorok ke bahu jalan.
“Awalnya kami dapat informasi jika ada bangunan yang menjorok ke Jalan Raya. Kemudian kami turun ke lokasi untuk memastikan keberadaan bangunan itu,” ungkap Berlyan di Kantor Satpol PP Pandeglang, Selasa (27/8/2024).
“Saat kita turun ke lokasi, langsung memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan itu,” sambung Berlyan.
Dikatalan Berlyan, setelah menemui pemilik bangunan yang dianggap melanggar sepadan jalan tersebut, bahwa pemiliknya mengaku akan melakukan pembongkaran sendiri.
“Pemilik bangunan itu atas nama Iyat, menyampaikan ke kami kemarin akan membongkar sendiri. Dan kami beri waktu selama sepekan ke depan,” katanya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kasi Penindakan dan Penegakan Satpol PP Pandeglang, Muhamad Husni, bahwa setelah didatangi petugas dan dilakukan peneguran, pemilik bangunan mengaku akan membongkar sendiri. Namun pemilik bangunan itu juga meminta bantuan kepada petugas Pol PP.
“Kemarin juga langsung membuat surat pernyataan jika pemilik bangunan bersedia akan membongkar bangunan yang menjorok ke Jalan Raya. Kata pemiliknya, itu bangunan rumah tinggal sekaligus warung,” ujarnya. (Aep)