oleh

Dewan Minta Perda Santunan Kematian Warga Miskin Segera Direalisasikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang harus segera direalisasikan.

Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra, Nurhadi menegaskan, bahwa hal itu sangat penting, sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.

**Baca Juga: DPRD dan Pemkot Tangerang Soroti Fasilitas Umum-Sosial di Taman Royal

“Tentunya saya meminta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disepakati terutama perda kematian. Dengan adanya santunan kematian membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” ungkapnya, Rabu (22/2/2023).

Produk hukum ini, tegas dia, sudah disepakati oleh pihak legislatif dan eksekutif, sehingga perlu dijalankan.

Adapun dalam beleid tersebut, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp 3 juta per jiwa.

Nurhadi mengatakan, uang senilai Rp 3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya.

“Maka, sudah seharusnya santunan kematian ini segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan. Jadi, tinggal menunggu apalagi, toh perdanya sudah ada, kalau dijalankan dan ditindaklanjuti kan kita juga dapat pahala,” pungkasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email