oleh

Detik-detik Perampokan 18 Arloji Mewah Senilai Rp 14 Miliar di PIK 2 Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi perampokan toko jam tangan mewah di Ruko Riveira Blok RLGC Nomor 9, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terjadi pada Sabtu (8/6/2024) lalu. Hanya bermodalkan sebilah pisau Hendra Kasino, 32 tahun, menggondol 18 arloji mahal seharga kisaran Rp 18 miliar.

“Jadi di lantai satu itu toko pakaian, lantai duanya toko jam tangan mewah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Kamis (13/6/2024).

Hendra yang merangsek masuk ancam dua pria di lantai bawah pakai pisau. Kedua saksi langsung dimasukan ke ruangan kecil.

Pelaku lantas naik ke lantai dua. Hendra kembali mengancam seorang wanita penjaga toko jam tangan mewah. Ia minta kepada korban membuka kunci etalase. **Baca Juga: Rampok 18 Arloji Mewah Senilai Rp 14 Miliar di PIK 2, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Ia langsung menjarah 18 jam tangan mewah. Tangan wanita penjaga toko pun diikat ke belakang pakai kabel tis. “HK ini sudah mengincar aksi perampokan sejak tiga minggu yang lalu,” terang Ade Ary.

Hendra ditangkap di salah satu hotel kawasan Cipanas, Puncak, pada 11 Juni 2024. Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang bersekongkol.

Tersangka AL berperan sebagai penyedia jemputan usai Hendra melakukan aksi perampokan. Ia juga dititipkan tiga jam tangan mewah untuk diserahkan kepada tersangka Daffa alias Black.

Tiga jam tangan mewah hasil tampilan hendak dijual kepada orang lewat seseorang bernama Laras. AL dan Daffa ditangkap di Kota Bandung.

“Kasus ini masih dikembangkan. Pelapor dan terlapor tidak saling mengenal,” ungkap Ade Ary.

Ketiga komplotan perampokan toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini melibatkan polisi gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Selain menyita barang bukti 18 jam tangan mewah seperti merk Rollex, Pattex Philippe, Audemars Piguet dan lain sebagainya. Polisi juga mengamankan sebilah pisau, kabel tis untuk mengikat korban, uang tunai sebanyak Rp 2.765.000, tiga ponsel dan dua kartu ATM.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email