oleh

Denda Protokol Kesehatan di Haul Pasar Kemis Sebesar Rp20 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) akhirnya mengenakan denda pada kasus kerumunan masyarakat pada saat Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 29 November 2020 lalu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, dari hasil penyelidikan yang ada, terdapat 100 orang yang diberikan sanksi denda setelah ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Dimana dalam pemberian denda ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Bupati nomor 54, dimana setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda mulai Rp100 ribu dan maksimal Rp200 ribu.

“Sekitar 100 orang lebih yang kita berikan sanksi denda sesuai dengan Perbup nomor 54, bahwa sanksi denda diberikan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, disini kita ambil denda maksimal sebesar Rp200 ribu per orang. Jadi, total keseluruhan denda sebesar Rp20 juta,” katanya, Sabtu (19/12/2020).

**Baca juga: Gebyar Akhir Tahun Perumdam TKR Disambut Antusias Warga Kirana Solear

Dia menyebutkan, bila 100 orang itu terdiri dari panitia, santri hingga pengelola pondok pesantren. Dimana, mereka berasal dari 10 Kecamatan yang dekat dengan wilayah pelaksanaan di Kecamatan Pasar Kemis.

“Data itu menyebar di 10 kecamatan yang terdekat dari Pondok Pesantren, yakni Kecamatan Cikupa, Rajeg, Balaraja, Sukamulya, Sukadiri, Pasar Kemis, Pakuhaji, Sukadiri, Sepatan dan Sepatan Timur,” ujarnya.

Untuk denda, nantinya diberikan masa tenggang dalam pembayaran hingga tujuh hari kedepan dan wajib disetorkan ke bank daerah, yakni Bank Jabar.(Vee)