oleh

Deadlock, Bawaslu Pandeglang Gelar Musyawarah Terbuka Gugatan Vokalis Jamrud Yanto Krisyanto

image_pdfimage_print

Kabar6- Musyawarah tertutup kedua kalinya terkait gugatan sengketa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Yanto Krisyanto – Hendra Pranova dengan KPU menemui jalan buntu. Yanto Krisyanto adalah vokalis grup band Jamrud yang bertarung dalam Pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi selaku mediator mengatakan, pihaknya akan menggelar musyawarah terbuka pada hari Sabtu mendatang.

“Kalau hasilnya itu dilanjut kepada musyawarah terbuka, rencananya hari Sabtu ini, tapi kita masih susun dahulu jadwalnya. Musyawarah terbuka ini kita lakukan, karena dari hasil musyawarah tertutup ini tidak mendapatkan titik temu,” kata Ade, Kamis (13/8/2020).

Bakal calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova mengaku kecewa permohonannya tidak dikabulkan KPU. Padahal ia hanya meminta penghitungan ulang yang menurutnya tidak memakan waktu lama. “Sangat kecewa karena demokrasi tidak ada di sini, dihitung ulang apa susahnya,” kata Hendra.

Hendra mengatakan, permohonan penghitungan ulang tersebut guna mencocokkan data yang dimilikinya termasuk mengetahui dasar KPU menyatakan berkas dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS). Meskipun belum mengetahui mekanisme musyawarah terbuka, Hendra mengaku sudah siap menghadapinya. Ia bakal menyiapkan bukti yakni B2 KWK yang sudah terinput di Silon.

“Saya minta alat bukti TMS itu apa saja, karena itu tidak dijelaskan di berita acara. Kan hanya disampaikan secara lisan, seperti
tidak ada tandatangan, berkas dukungan desa yang tidak tersusun. Itu mana fisiknya. Bisa gak kita lihat fisiknya. Karena di sajian di
berita acara itu hanya jumlah,”bebernya.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, meskipun atas dasar permohonan apapun pihaknya tidak bisa melakukan penghitungan ulang, sebab dirinya mengikuti peraturan KPU nomor 2 tahun 2020. Sebab dalam penghitungan tersebut sudah disaksikan bakal pasangan calon termasuk diawasi Bawaslu.

**Baca juga: Pedagang Siomay Keliling di Pandeglang Sodomi Bocah Lima Tahun.

Suja’i mengatakan, jumlah dukungan dalam silon dan form B2 KWK dengan B1 serta B11 KWK tidak memenuhi persyaratan, karena ada beberapa dari form tersebut yang tidak memenuhi syarat.

“Jadi yang kemarin itu tercantum dalam formulir B1 dan B11 KWK itu tidak sesuai, itu berarti tidak memenuhi syarat, maka dari itu kami rasa itu kan sudah menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, ketika tidak terpenuhi berarti dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat,”tandasnya.(Aep)