oleh

Darurat Pencabulan Anak di Tangsel, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur diyakini mirip formula gunung es. Artinya, banyak kasus telah terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tapi pihak korban tidak melapor ke aparat berwenang.

“Ya biasanya karena anak korban dan keluarganya malu,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada kabar6.com dikutip Selasa (1/10/2024).

Ia ceritakan kasuistik pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah terungkap dan sering ditangani pihaknya. Khususnya yang melibatkan lebih dari seorang anak korban.

**Baca Juga: Tersangka Predator Anak Kampung Seberang Puspemkot Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Biasanya, Tri bilang, berawal dari adanya laporan satu orang anak korban yang berani bicara. Hal itu mendorong bagi para anak korban yang lain ikut memberikan laporan resmi.

“Kayak yang baru tadi (kemarin-red),” ungkap Tri. Bagaimana dengan hukuman suntik kebiri bagi terpidana kasus predator anak?.

Menurutnya, langkah tegas itu bukan mustahil. Meski demikian harus ada rekomendasi resmi dari tiga lembaga resmi negara. yakni dinas pendidikan, kepolisian dan pengadilan negeri.

Prosedurnya, Tri paparkan, Polri memberikan rekomendasi suntik kebiri bersamaan dengan pengenaan pasal KUHPidana yang dilanggar. Kemudian pihak pengadilan yang memutuskan bisa atau tidaknya hukuman suntik kebiri diberikan kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Nah dinas kesehatan yang meriksa kondisi si predator anak. Jangan sampe abis disuntik kebiri malah mati (meninggal dunia-red),” paparnya. Tri bilang, masalah suntik kebiri melanggar HAM kini masih menjadi perdebatan.

Diketahui, kasus terbaru menimpa anak-anak perempuan masih di bawah umur di Serua, Kecamatan Ciputat. Rombongan orang tua korban menggeruduk kantor dinas perlindungan anak Kota Tangsel kemarin pagi.

Adapun terduga pelaku MH alias Hendra, 40 tahun, amil masjid yang terletak persis di seberang Puspemkot Tangsel. Ia terindikasi telah memperdaya sekitar delapan anak di rumah kontrakan.

Ibu Dede, ketua RT setempat yang dapat pengaduan warga korban langsung melapor ke aparat Babinsa Koramil 05 Ciputat. Hendra pun tak bisa mengelak, sehingga langsung digelandang ke kantor Mapolres Tangsel pada Minggu, 29 September 2024, sore. (Yud)

Print Friendly, PDF & Email