oleh

Dari Bogor Ngedarkan ‘Cimeng’ di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Polsek Jatiuwung berhasil meringkus empat pengedar narkotika jenis ganja asal Bogor, Jawa Barat yang kerap mengedarkan di wilayah Tangerang. Salah satunya ditangkap di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (17/4/2017).

Keempat pelaku yakni AT, AJ, A, dan R diringkus usai kepergok melakukan transaksi jual beli ganja di depan salah satu minimarket di Kampung Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Ya, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui di kawasan tersebut sering ada transaksi jual beli narkotika sudah sejak lama,” ujar Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Triyani kepada kabar6.com, Rabu (26/4/2017).

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti total seberat 187,3 gram yang disimpan dalam beberapa paket kecil ganja.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara. (tia)

Print Friendly, PDF & Email