oleh

Dana PIP Tangsel 2020 Dikorupsi, Pilar: Konsekuensi Tanggung Sendiri

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Oknum SMP Negeri 17 tercatat 11 kali mencairkan dana sebanyak Rp 716,250,000 dan tidak disalurkan ke siswa-siswi.

“Ya kita serahkan (ke Kejari),” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Senin (7/2/2022).

Ia mengaku, sebelumnya sudah mengingatkan kepada seluruh jajarannya dalam rapat pengawasan dan pengendalian. Kepala organisasi perangkat daerah jangan bermain-main dengan uang negara.

“Konsekuensi ditanggung sendiri. Kita silahkan saja proses hukum berjalan,” ujar Pilar.

**Baca juga: Kembali PTM Terbatas, Kepala SMPN 15 Tangsel Akui PJJ Alami Kesulitan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni menjelaskan telah mengumpulkan kepala seksi dan bidang untuk membahas penyelewengan dana PIP Tahun Ajaran 2020 di SMP Negeri 17, Kecamatan Pamulang.

“Kejadian ini tidak mengetahui prosesnya. Kita minta ini tidak terulang, dan serahkan ke penegak hukum,” singkatnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email