oleh

Dana Hibahnya Jadi Temuan BPK, Disparpora Bakal Tegur Klub Sepakbola Serang Jaya

image_pdfimage_print

Kabar6- Dana hibah klub sepakbola Serang Jaya atau Serang FC sebesar Rp 2.597.057.000 jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Serang Jaya, diantaranya
bendahara Serang Jaya tidak membuat BKU pada laporan pertanggungjawaban. **Baca Juga: Pengelolaan Dana Hibah Koni dan Klub Sepakbola Serang Jaya di Kota Serang Bermasalah

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi
kepada Bendahara dan Ketua Harian diketahui bahwa terdapat bukti
pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dari sebagian dana hibah yang diterima, Klub
Sepakbola Serang Jaya mempertanggungjawabkan belanja hibah untuk pembelian peralatan kantor dan perlengkapan sepakbola sebesar Rp300.610.000.

Namun berdasarkan wawancara BPK kepada Bendahara, Ketua Harian, dan konfirmasi kepada toko tempat pembelian diketahui bahwa nilai pembelian yang sebenarnya adalah sebesar Rp130.307.000,00.

“Dengan demikian terdapat selisih
sebesar Rp170.303.000,” demikian bunyi LHP BPK Perwakilan Banten.

Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata mengaku akan memberikan surat teguran ke Serang Jaya untuk segera mengembalikan temuan BPK.

“Kami buat teguran untuk membayar temuan dengan Jumlah nilai tersebut,” kata Sarnata melalui pesan instan kepada kabar6.com, Kamis (13/6/2024).

Serang Jaya FC diminta batas waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana hibah tersebut sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Serang.

“Biasanya 60 hari (waktu pengembalian) untuk membayar,”pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email