oleh

Damayanti, Mantan Anggota DPR RI Lega Dapat Remisi

image_pdfimage_print
Damayanti Wisnu Putranti. (SM)

Kabar6-Damayanti Wisnu Putranti, mantan anggota Komisi V DPR RI, yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jalan di Suwesi dengan nilai total mencapai Rp9,1 miliar merasa lega. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat remisi selama tiga bulan di HUT RI ke-72 ini.

“Alhamdullah pada tahun 2017 ini saya mendapat dua remisi, yaitu satu bulan pada Idul Fitri dan tiga bulan pada HUT RI,” kata Damayanti seusai mendapat remisi di lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Tangerang, Banten, kemarin.**Baca Juga: HUT RI, Pedagang Pasar Ciputat Gelar Lomba

Dengan dua remisi yang diperolehnya, ditambah lagi dengan pengajuan pembebasan bersarat, Damayanti yang divonis hukuman 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dan sudah menjalani hukuman selama 18 bulan akan bebas murni pad Februari 2018 nanti..

Damayanti mengaku mendapatkan remisi dari pemerintah karena dirinya selalu proaktif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk itu, kata dia, bagi  mereka yang terlibat korupsi dan sedang proses di KPK agar mau menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang mampu bekerja sama dengan penegak hukum.

“Menjadi JC ini bukan berarti kita menyeret orang lain untuk jadi tersangka. Melainkan membuka secara terang benderang bagaiman alur dari kasus itu,” katanya.(SM)

Print Friendly, PDF & Email