Dukun di Ciputat Punya Pistol, Peluru dan Granat Divonis 1 Tahun Lebih

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis lebih ringan kepada Heryadi, terdakwa kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun kurungan penjara.

“Hakim telah membacakan putusannya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” kata Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Hasbullah dikutip Kamis (29/8/2024).

Diketahui, senjata api dan granat nanas milik Heryadi ditemukan tim Gegana Polda Metro Jaya di kediamannya di Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

**Baca Juga: Terbesar Kedua di Dunia, Temuan Berlian Seberat 2.492 Karat di Botswana

Hasbullah menyatakan bahwa atas putusan ini pihak JPU Kejari Tangerang Selatan akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Atas putusan tersebut sikap penuntut umum pikir pikir selama 7 hari. Sementara terdakwa terima atas putusan tersebut,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan di antaranya, sepucuk senjata api jenis Colt 38; sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W; delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.

Kemudian juga ada puluhan peluru berbagai jenis; tiga buah magazen serta satu granat nanas warna cokelat

Kasus ini terungkap usai sejumlah warga menggeruduk kediaman terdakwa. Di rumah itu ditemukan banyak lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah.

Warga mengaku ada yang pernah disantet oleh Heriyadi hingga menderita sakit menahun. Heryadi kepada warga yang menginterogasi akui telah melakukan praktek spiritual. Dalilnya agar lebih adem.

Sementara itu Hasbullah memastikan barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa ini akan dirampas untuk dimusnahkan.

“Dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.(Yud)




Polres Tangsel Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong

Kabar6-Penyidik kepolisian telah mengembalikan berkas kasus penganiayaan pelajar Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berkas penyidikan telah diserahkan ke kejaksaan negeri setempat.

“Pada Senin 26 Agustus kemarin berkas perkara itu sudah kami kembalikan ke Kejari Tangsel,” ungkap Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Siradj, Rabu (28/8/2024).

Diketahui, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel pernah menyerahkan berkas perkara tersebut. Namun dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran syarat formil dan materil belum lengkap.

**Baca Juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong Disebut Lambat, Ini Pemicunya

Agil pastikan bahwa berkas perkara sudah sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. Meski demikian ia tidak menjelaskan kapan barang bukti berikut tersangka berusia dewasa serta anak yang berhadapan dengan hukum maupun diserahkan ke kejaksaan.

“Tidak jalan di tempat, berkas sudah tahap 1 ke kejaksaan namun ada beberapa petunjuk dari jaksa,” terang Agil.

Sebelumnya, Polres Tangsel pastikan kasus perundungan atau bullying pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(Yud)




Polisi Periksa 14 Saksi Kasus Siswa Tewas Dibacok di Ciputat

Kabar6-Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Alvino Cahyadi mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus pembacokan terhadap S, 14 tahun. Siswa itu tewas bersimbah darah di depan Sekolah Erenos, Ciputat.

“14 orang saksi sudah diperiksa,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2024).

Alvino terangkan perkara tersebut saat ini masih dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Ciputat Timur.

Tim saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan petunjuk, saksi-saksi dan barang bukti serta menemukan keberadaan terduga pelaku.

**Baca Juga: Kronologis Pembacokan Siswa Tewas di Ciputat Versi Kakak Korban

“Sebagian diduga ada di tempat kejadian perkara,” terang perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 2015 tersebut.

Diketahui, kasus penganiayaan berat itu terjadi pada Jum’at, 23 Agustus 2024, siang kemarin. Lokasi kejadian di Jalan Palapa, Kelurahan Serua, persisnya dekat Bundaran Maruga.

Muhammad Wahyu Amar, 24 tahun, kakak kandung S mengakui telah dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel untuk dimintai keterangan. Ia datang sambil menyerahkan alat bukti berupa pakaian yang dipakai adiknya saat kejadian.

“Seperti helm, jaket, tas dan sepatu karena terakhir baju dan celana yang sudah berlumuran darah,” ujarnya.

Korban mengalami luka parah akibat terkena senjata tajam. Ada empat luka terbuka. Paling parah di punggung sebelah kiri.

“Update perkembangan sementara ini dalam tahap pengejaran karena pelaku infonya sedang di luar Jakarta,” tambah Wahyu.(Yud)




Kronologis Pembacokan Siswa Tewas di Ciputat Versi Kakak Korban

Kabar6-Muhammad Wahyu Amar, 29 tahun, kakak kandung S korban tewas akibat luka bacokan dipanggil ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Korban siswa MTs Al Falah tewas pada Jum’at siang kemarin dekat Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat.

Wahyu mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel. Ia juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa pakaian milik S, adiknya korban tewas akibat dibacok.

“Seperti helm, jaket, tas dan sepatu karena terakhir baju dan celana yang sudah berlumuran darah,” ungkapnya di Jalan Raya Promoter, Kecamatan Serpong, Selasa (27/8/2024).

**Baca Juga: Siswa SMP Tewas Dibacok Sekelompok Remaja di Ciputat

Menurutnya, ada empat luka terbuka di tubuh S. Di punggung dekat leher, tengah luka di bagian tengah. Paling parah di punggung sebelah kiri.

Wahyu ceritakan kronologis kejadian versi teman adiknya yang boncengan sepeda motor. Adiknya naik motor bertiga hendak bermain futsal.

Di tengah jalan ketiga anak baru gede itu melihat ada aksi tawuran. Mereka lantas hendak melihat. Namun dua orang pelaku yang boncengan satu motor mengira korban lawannya.

“akhirnya dia muter balik karena dia bawa sajam cuma gak keburu waktu itu lampu merah jadi ya udah kena di situ,” terang Wahyu.

Ia bersama pihak keluarganya berharap polisi dapat segera menangkap para pelaku pembacokan. Pelaku harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

Wahyu bilang kedua pelaku tidak pakai seragam sekolah. Ia mengira pelaku adalah oknum yang memprovokasi siswa untuk tawuran.

“Update perkembangan sementara ini dalam tahap pengejaran karena pelaku infonya sedang di luar Jakarta,” terangnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Palapa, Kelurahan Serua, Ciputat. Saksi mata melihat S dikejar hingga kena bacokan terkapar di dekat Sekolah Erenos.(Yud)




Siswa SMP Tewas Dibacok Sekelompok Remaja di Ciputat

Kabar6-Seorang siswa sekolah menengah pertama di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tewas dibacok sekelompok pelajar. Korban berinisial S, 14 tahun, yang mengendarai sepeda motor jadi korban kebrutalan sekelompok remaja bersenjata tajam.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Palapa, Serua, Kecamatan Ciputat, pada Jum’at sore kemarin. Saksi mata melihat dikejar dan terkena bacokan hingga terkapar di depan Sekolah Erenos.

“Korban mengalami luka berat di bagian belakang leher,” ungkap Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Siradj, Sabtu (24/8/2024).

**Baca Juga:

Menurutnya, polisi gabungan dari Satreskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur telah meminta keterangan sejumlah saksi mata.

Polisi, lanjut Agil, juga telah menyisir untuk mencari rekaman kamera pengintai untuk menyelidiki identitas kendaraan pelaku penganiayaan berat tersebut.

“Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelasnya.(yud)




Kebakaran, Empat Pekerja Percetakan di Pondok Aren Terluka Kerugian Rp 5 Miliar

Kabar6-Bangunan milik PT Sumber Artha Barokah di Komplek Pajak Jalan Kakatua RT 005/008, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kebakaran siang tadi. Para pekerja panik lari berhamburan coba menyelamatkan diri.

“Saksi lihat api diketahui bermula berasal dari mesin laser printing di lantai 1,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu (24/8/2024).

Menurutnya, api cepat menyambar ke mesin laser printing lainnya. Bahkan kobaran api cepat membesar hingga ke lantai 2 bangunan tersebut.

**Baca Juga:Ponpes Al-Gontory di Pondok Aren Kebakaran gegara Tabunan Sampah

Victor bilang, kelima orang pegawai saksi mata coba memadamkan api. Namun mereka ternyata tidak dapat mengoperasikan alat pemadam api ringan yang ada di sekitar area kebakaran.

“Sehingga api cepat menyambar, setelah itu saksi-saksi beserta Karyawan panik dan menyelamatkan diri dan barang sebisanya,” jelasnya.

Akibat coba menyelamatkan diri keempat orang pekerja sekaligus saksi mata mengalami luka-luka. Kelima orang pekerja yang terluka yakni:

1. Ilham, luka bakar di leher belakang dan kuping.
2. Komar, kaki keseleo akibat lompat.
3. Zidan, luka di lengan kanan akibat mecahkan kaca mobil.
4. Didi, luka di lengan kanan akibat mecahkan kaca mobil.

Victor sebutkan dalam kejadian kebakaran tersebut sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. 9 unit milik Pemkot Tangsel, 2 punya Pemprov DKI Jakarta dan 1 Kota Tangerang.

“Akibat kejadian kebakaran ini menimbulkan kerugian estimasi lima miliar rupiah,” tutupnya.(yud)

 

 




Ponpes Al-Gontory di Pondok Aren Kebakaran gegara Tabunan Sampah

Kabar6-Pondok pesantren Al-Gontory di Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilanda kebakaran malam tadi. Akibatnya sejumlah bangunan gosong hingga ludes rata dengan tanah.

“Penyebab kebakaran akibat tabungan sampah,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel, Achmad Damiri saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (24/8/2024).

Ia terangkan, kebakaran terjadi pada Jum’at pukul 21.48 WIB tadi malam. Area yang kebakaran meliputi tempat sampah, mes guru dan peternakan.

**Baca Juga: Lima Orang Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Gudang Kimia di Dadap

Api dapat dipadamkan setelah dikerahkan tiga unit mob branweer ke lokasi kejadian. “Hambatan karena lokasi jalan sempit dan banyak warga yang nonton,” jelas Adam.

Terpisah, Imam, alumni Pesantren Al Gontory mengakui bahwa tempat pembakaran sampah dekat gardu listrik. Rumahnya ludes terbakar.

“Gak ada ngaruhnya sama santri. Aman enggak ada korban,” ujarnya.(Yud)




Penanganan Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong Disebut Lambat, Ini Pemicunya

Kabar6-Penanganan kasus penganiayaan pelajar di Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diakui berjalan lambat. Berkas perkara sejak penetapan tersangka dirilis 1 Maret 2024 hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

“Terbilang lambat, tapi memang yang harus dipahami lambatnya ini bukan karena penegak hukum seperti saya pembela, atau pengacara sana yang lama-lamain atau bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian,” ungkap kuasa hukum anak korban pelapor, Muhammad Rizki Firdaus, Jum’at (23/8/2024).

Ia menyontohkan, kliennya saat hendak dilakukan pemeriksaan berhalangan hadir. Anak korban sedang berada di luar negeri. Hal krusial itu mengakibatkan proses penyidikan lamban.

**Baca Juga: Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong “Jalan di Tempat”

Hal serupa, lanjut Firdaus, juga dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Agenda kegiatan mereka banyak dan padat sehingga pelimpahan berkas perkara belum dapat diterima jaksa penuntut umum.

“Kita si pengen lihat sampai minggu depan, karena kita tahu dalam hukum itu waktu administrasi, kalau kita terakhir pelengkapan berkasnya di 10 hari yang lalu kita punya waktu 14 hari,” jelasnya.

Ia telah berulangkali ketemu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto untuk menanyakan perkembangan kasus. Galih diakuinya telah kooperatif dan tidak ada menutup-nutupi kasus ini.

Firdaus berencana empat hari kedepan menemui Kapolres atau Kasat Reskrim Polres Tangsel. Ia ingin minta kepastian penanganan kasus penganiayaan pelajar Binus School ini.

Jika tidak ada kepastian, Firdaus bilang akan melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. “Misal anggap negatifnya gak ada respon, mau gak mau kita akan tempuh ke propam,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi kepada kabar6.com mengutarakan untuk perkara ini masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap 1 ke penuntut umum.

“Dilanjutkan saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum,” singkatnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto anak korban sedang tergolek lemah di rumah sakit akibat penganiayaan fisik dan psikisnya.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(Yud)




Tolak Putusan Banleg DPR, Mahasiswa Unpam Konvoi ke Gedung Senayan

Kabar6-Badan Legislasi DPR RI menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi mendapat reaksi kontra dari kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak menuju Gedung Senayan, Jakarta.

Massa mahasiswa berencana ikut aksi tolak pengesahan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mereka mengaku siap kawal keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas calon kepala kepala daerah yang diusung partai politik.

“Keputusan Banleg DPR RI menciderai demokrasi,” kata koordinator lapangan, Adi Haryanto kepada kabar6.com di Alun-alun Pamulang, Kamis (22/8/2024).

**Baca Juga:Praktisi Hukum Konstitusi Kecam Pernyataan Jokowi Sikapi Baleg DPR RI

Ia menyatakan massa mahasiswa siap berangkat dari Alun-alun Pamulang pukul 12.00 WIB menuju Gedung Senayan. Mereka gabungan dari kampus di Viktor dan Serang.

Adi menyatakan bahwa keputusan MK sedang diutak-atik oleh sekelompok Wakil Rakyat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Wacana ini telah menjadi isi nasional.

“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat,” terang pemuda yang mengenakan almamater warna biru tersebut

Diketahui, lembaga negara penafsir konsitusi memberikan ruang kepada partai politik yang tidak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah. MK menafsirkan bahwa undang-undang Pilkada bersifat diskriminatif.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan keputusan MK, yakni 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai besaran jumlah DPT di daerah terkait

Sementara itu, Banleg DPR RI memutuskan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilih legislatif tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang punya kursi di parlemen.

Padahal pasal itulah yang dirombak MK dalam putusannya Selasa kemarin. Hal ini membuka peluang besar terwujudnya banyak pasangan calon di daerah-daerah.(yud)

Mahasiswa Unpam kumpul menuju Gedung Senayan.(yud)




Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong “Jalan di Tempat”

Kabar6-Penanganan kasus penganiayaan di Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mandeg. Berkas perkara kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan lagi ke kejaksaan negeri setempat.

“Penanganan perkara yang terjadi di Binus School sebelumnya kami telah menerima lima berkas perkara,” ungkap pelaksana harian Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel, Hasbullah, Rabu (21/8/2024).

Ia jelaskan, empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, MEPR. Kemudian ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT dan JA

Hasbullah bilang, saat ini perkembangannya penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.

**Baca Juga: Sinyal Kasus Pengeroyokan Pelajar Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejari

“Dan apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum,” jelasnya.

Menurutnya ada beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Jaksa penuntut umum masih menunggu penyidikan di kepolisian.

Hasbullah pastikan bahwa kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel dapat memberikan informasi terbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Nanti kalo udh P21 penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi belum merespon upaya dikonfirmasi kabar6.com lewat pesan singkat.

Polres Tangsel telah merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(Yud)