1

Kompolnas Soroti Lambannya Proses Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil di Polres Tangsel

Kabar6- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyoroti lambannya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil yang diduga dilakukan BL, pengusaha hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Kasus yang dilaporkan DL, orang tua korban berinisial DPP ini, telah dilaporkan sejak 7 November 2023 ke Polres Tangsel.

Namun, hingga usia kehamilan korban telah menginjak delapan bulan lebih atau hamil tua kasus itu tak kunjung menemukan titik terang.

**Baca Juga:Pengusaha Tempat Hiburan Dituduh Hamili Remaja, Terlapor: Ceritanya Rumit

“Jika menyangkut anak, maka Penyidik harus memberikan perlindungan agar anak tidak menjadi korban kedua kalinya, dengan cara profesional melakukan Penyelidikan (Lidik), Penyidikan (Sidik) didukung scientific crime investigation agar hasilnya valid,” ungkap Anggota Kompolnas Poengky Indarti, kepada Kabar6.com, Kamis (25/04/2024).

Menurut Poengky, berdasarkan surat tanda bukti lapor tertanggal 7 November 2023, Kompolnas menganggap proses lidik sidik berjalan cukup lama.

Dalam melakukan lidik sidik kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, Penyidik harus memiliki sensitivitas untuk lebih melindungi anak korban.

“Apalagi pelaku masih belum ditangkap dan ditahan, dikhawatirkan dapat mengganggu proses lidik sidik, termasuk misalnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau diduga melakukan kejahatan lagi,” katanya.

Pelapor, kata dia, disarankan untuk mengadu ke Kompolnas jika menganggap kinerja Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangsel kurang maksimal, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.

“Untuk pelapor kami persilahkan mengadukan masalahnya ke Kompolnas, sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Kami berharap kasus ini dapat segera diproses hingga P-21,” tandasnya.(Yud/Tim K6).




Berkas Kasus ‘Geng Tai’ Binus School Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Kabar6-Kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berlanjut. Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dan delapan pelajar menyandang status anak berkonflik dengan hukum.

“Saat ini berkas perkara sudah tahap 1,” ungkap Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Sahril, Kamis (25/14/2024).

Ia jelaskan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.

Berkas perkara, lanjut Agil, sedang ditelaah oleh jaksa peneliti.”Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum),” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Curug itu.

Sebelumnya, Polres Tangsel pastikan kasus perundungan atau bullying pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

**Baca Juga: Polres Tangsel Naikan Sidik, Pengusaha Hiburan Sebut Belum Dapat Surat dan Diperiksa

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(yud)




Polres Tangsel Naikan Sidik, Pengusaha Hiburan Sebut Belum Dapat Surat dan Diperiksa

Kabar6-Polisi memastikan laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan keluarga DPP remaja asal Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik tahap penyidikan. Terlapornya adalah BL, pengusaha hiburan di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

“Masih dalam proses penyidikan untuk mencukupi alat bukti,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Ibnu Bagus Santoso dikutip Kamis (25/4/2024).

Pernyataan senada diutarakan Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi. Saat ini penyidik sedang menguatkan pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara.

“Untuk menentukan apakah terhadap terlapor dapat ditingkatkan status menjadi tersangka,” utaranya.

**Baca Juga: Ibu Remaja di Tangsel Minta Anak Dinikahi, Terlapor Tantang Tes DNA

Sementara itu terpisah, BL selaku terlapor mengaku belum pernah menerima surat berkas perkara laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang disangkakan kepadanya. Ia sebut baru mengetahui kasus ini mencuat.

“Aneh. Koq langsung naik sidik,” ungkapnya. Pria lajang itu juga mengaku belum pernah dipanggil Mapolres Tangsel untuk dimintai keterangan.

“Wah saya blom pernah dikomunikasikan dari pihak kepolisian soal ini,” singkat BL.

Kasus ini bermula dari pertemuan DPP dan BL di pesta Selatan kawasaj Blok M. Keduanya berlanjut intim hingga DPP mengklaim hamil dari hasil hubungan terlarangnya dengan BL.

Keluarga korban akhirnya membuat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. Sangkaan atas persetubuhan anak di bawah umur.(yud)




Ibu Remaja di Tangsel Minta Anak Dinikahi, Terlapor Tantang Tes DNA

Kabar6-LD, seorang ibu kandung mengungkapkan awal perkenalan anaknya dengan pria yang disangkakan telah menghamili anak kandungnya DPP, 16 tahun. Terlapor berinisial BL yang berprofesi pemilik tempat hiburan akhirnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

DPP dan BL bertemu saat dugem di pesta Selatan, tempat hiburan kawasan Blok M. Keduanya langsung kenalan dan saling bertukar akun media sosial Instagram.

“Terus dia bilang dia punya bar di BSD,” kata LD kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Singkat cerita hubungan DPP dan BL semakin intim. LD bilang anaknya kemudian pilih ngekost.

Pada September 2023 lalu remaja itu pulang ke rumah dan cerita bahwa dirinya sedang hamil. Ibu korban pun menemui BL mengajak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

**Baca Juga: Bocah Tewas Usai Tercebur ke Kolam Ikan di Peternakan Ayam Leuwidamar

“Pertemuan tidak membuahkan hasil,” jelas LD. Ia akhirnya membuat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. Sangkaan atas persetubuhan anak di bawah umur.

Terpisah, BL selaku terlapor membantah bahwa dirinya meminta untuk DPP menggugurkan kandungannya. Remaja itu justru sempat ancam ingin bunuh diri.

“Saya sempet tantang untuk tes DNA. Tapi malahan Ibu Lia yang bilang takut anaknya bunuh diri,” terangnya.

BL mengaku kantongi banyak alat bukti. Di antaranya permintaan uang sebesar Rp 80 juta yang diajukan LD dan tak diakomodir lantaran merasa tidak yakin janin yang dikandung DPP akibatnya perbuatannya sendiri.

DPP, cerita lanjut BL, terus melawan serta menghina dirinya. Terlapor akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan dengan wanita itu karena perangainya.

BL juga klaim punya bukti ketika merayakan ulang tahun DPP mengaku berusia 22 tahun. “Kalo soal umur dia, jujur saya gak tau apa-apa sampai Ibu Lia meminta saya menikahi dia,” tambahnya.(yud)




Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali meraih penghargaan membanggakan. Terbaru meraih peringkat ke-2 penghargaan dalam pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2023 dengan kategori terbaik yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) Republik Indonesia (RI), pada Rabu (24/04/2024).

Penghargaan diberikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri) John Wempi Wetipo dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, di Hotel Bidakara, Jakarta.

Usai menerima penghargaan, Pilar menyampaikan rasa syukurnya atas capaian yang diraih oleh kota termuda se-Banten ini. Bahkan posisi Tangerang Selatan berada di peringkat kedua, di atas Kota Tangerang, hanya kalah dari Kota Makassar.

**Baca Juga: Petugas Ambulans Dinkes Kota Tangerang Dibekali Pelatihan Water Rescue

“Alhamdulillah, Tangerang Selatan kami mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri untuk standar pelayanan minimal. Kita juara kedua untuk kota seluruh Indonesia. Pertama adalah Makassar, kedua Kota Tangsel, dan ketiga adalah Kota Tangerang,” terang Pilar.

Dengan capaian ini, Pilar menegaskan untuk tidak berpuas diri. Melainkan menjadi motivasi untuk terus menghasilkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Ini penghargaan buat kita semua. Mudah-mudahan bisa menjadi pemicu buat Pemkot Tangsel agar dapat memberikan pelayanan yang terus lebih baik lagi untuk masyarakat tangsel ke depannya. Mudah mudahan bisa jadi semangat Tangsel ke depannya,” pungkasnya.(ADV)




Pengusaha Tempat Hiburan Dituduh Hamili Remaja, Terlapor: Ceritanya Rumit

Kabar6-Pemilik tempat hiburan berinisial BL dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia pastikan mengenal DPP, perempuan belia selaku pelapor yang mengaku telah dihamili oleh terlapor.

“Ceritanya rumit,” kata BL saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (24/4/2024).

Ia menyebutkan kenal dekat dengan DPP yang mengaku berusia 20 tahun. Awal pertemuan saat pesta Selatan klub malam di Blok M.

**Berita  Terkait:Pengusaha Tempat Hiburan Dilaporkan ke Mapolres Tangsel Diduga Hamili Remaja

BL menyebutkan pertemuan dengan DPP lebih dari sekali. “Beberapa kali, saya tidak ingat pastinya,” ujarnya.

Pemilik tempat hiburan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang itu mengaku tidak mengetahui apa-apaan soal sangkaan telah menghamili DPP.

BL menyatakan dirinya baru mengetahui telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel. Selama ini belum ada surat apapun yang diterimanya.

“Wah saya blom pernah dikomunikasikan dari pihak kepolisian soal ini,” terang BL.

Sementara itu dikonfirmasi kabar6.com secara terpisah, Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Sahril mengungkapkan bahwa laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur atas pelapor DPP dan terlapor BL sudah naik penyidikan.

Kasus di atas terungkap berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Topan Cahya, kuasa hukum pelapor dari kantor hukum TC & Pattners menyebutkan, korban melapor ke Mapolres Tangsel pada Selasa, 17 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari proses penyidikan awal itu alat bukti sudah cukup berupa visum.

“Dari proses penyelidikan sampai penyidikan kami belum dapat informasi apakah terlapor sudah diperiksa atau panggil. Gelar perkara sejauhmana kami masih kesulitan,” sebutnya.(yud)

 




Pengusaha Tempat Hiburan Dilaporkan ke Mapolres Tangsel Diduga Hamili Remaja

Kabar6-Seorang pria berinisial BL yang disebut pemilik tempat hiburan malam dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia dilaporkan atas dugaan telah menghamili seorang remaja berinisial DPP.

Kasus di atas terungkap berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan,” kata Topan Cahya, kuasa hukum pelapor dari Kantor hukum TC & Pattners saat dikonfirmasi kabar6.com dikutip Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, kini pelapor sudah akan melahirkan. Keluarga korban melapor karena BL tidak punya itikad baik untuk bertanggungjawab.

Topan jelaskan, korban melapor ke Mapolres Tangsel pada Selasa, 17 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari proses penyidikan awal itu alat bukti sudah cukup berupa visum.

**Baca Juga: Pesan Imam Besar Masjid Istiqlal ke Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Program Magister dan Doktoral

“Dari proses penyelidikan sampai penyidikan kami belum dapat informasi apakah terlapor sudah diperiksa atau panggil. Gelar perkara sejauhmana kami masih kesulitan,” jelasnya.

BL dikabarkan merupakan pemilik tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan perwira menengah di Mapolres Tangsel saat dikonfirmasi belum ada yang merespon.

“Hari Jum’at besok kami akan ke Polres Tangerang Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan kasus klien kami,” tambah Topan.(yud)




Rabu Besok, 46 Pemuda-pemudi di Tangsel Ikuti Seleksi PPAN dan PPAP

Kabar6-Puluhan orang yang mengikuti seleksi Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) dan Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) mengikuti daftar ulang. Pemuda-pemudi asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu akan menjadi duta kebudayaan untuk daerahnya.

“Total pendaftar ada sebanyak 46 orang,” kata Kepala Bidang Kepemudaan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, Deden Umaidi kepada kabar6.com di Puspemkot diikutip Selasa (23/4/2024).

Ia jelaskan, setelah tahapan daftar ulang seluruh peserta akan mengikuti seleksi. Penjaringan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 besok di Resto Bukit Pelayangan, Cilenggang, Kecamatan Serpong.

Deden bilang, ajang seleksis sssss dasspihaknya telah menyampaikan sosialisasi program PPAN dan PPAP lewat iklan yang diputar di bioskop-bioskop XXI. “Para peserta juga banyak ini tahu dari media sosial Instagram,” jelasnya.

Terpisah di lokasi yang sama, Nadira Siti, 24 tahun, salah satu pendaftar menyatakan ketertarikannya ikut seleksi PPAN Kota Tangsel 2024. Mantan presiden BEM Universitas Pembangunan Jaya itu mengaku ingin coba melihat kualitas dirinya sendiri.

**Baca Juga: Lima Ruas Jalan di Tangsel, Kabel Fiber Optik Bakal Ditanam Bawah Tanah

“Aku tuh kualitasnya sejauh apa sih dibandingin temen-temen pemuda yang lain,” terang dara asal Serua, Kecamatan Ciputat ini mantan Nona Tangerang Selatan.

Nadira jelaskan menyukai jejaring (networking). Arsitek WK Associate itu bahkan ingin punya networking yang lebih banyak lagi. “Karena banyak banget temen-temen yang aku lihat sebenarnya potensi kolaborasi tapi karena kita jarang ketemu sesama temen-temen di Tangsel jadi terbatas.

Sepengetahuannya, duta-duta PPAN biasanya dikirim ke Australia, Jepang, Singapura dan Korea Selatan. Nadira mengaku fasih berbahasa Inggris.

“Aku sangat percaya diri untuk networking atau berjejaring sama temen-temen. Kalau untuk seninya bisa sekedar main piano dan tari Bali,” tambahnya.

Sementara itu, Anggito Abimanyu, warga perumahan Puri Serpong 1, Kecamatan Setu, mengaku pernah gagal seleksi dalam ajang Duta Genre 2023 Tingkat Provinsi Banten. Ia kemudian ikut lomba Duta Antinarkoba Tangsel berhasil meraih juara favorit.

“Dari situ mulai bangkit dan percaya diri mengikuti PPAP. Makanya sebelum ini saya sudah punya bekal dan pengalaman kegagalan saya,” ungkapnya.

Pemuda yang lolos masuk Fakultas Ilmu Ekonomi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu bilang, alasannya ikut PPIP ingin menambah relasi. “Saya juga ingin meningkatkan kualitas anak muda. Menambah pengetahuan tentang stunting, pernikahan ideal menurut BKKBN dan lain sebagainya,” tutup Abimanyu.(ADV)




Batal Tutup Jalan Raya Puspiptek, BRIN: Perwakilan Warga Sangat Hebat

Kabar6-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membatalkan rencana penutupan Jalan Raya Puspiptek, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). penutupan jalan provinsi Banten ini memang tidak bisa langsung dari BRIN serta merta.

Demikian diungkapkan koordinator Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Ana Herlina. “Itu harus kesepakatan pemda baik provinsi maupun pemerintah kota dan kabupaten,” ungkapnya kepada wartawan usai menemui warga massa demonstran, Selasa (23/4/2024).

**Berita Terkait:Tunggu Kajian, BRIN Tunda Menutup Jalan Raya Puspiptek

Demonstran mengendus saat mediasi usai unjuk rasa kedua pada Kamis, 18 April 2024 kemarin pihak BRIN mengurus lembaga swadaya masyarakat. Warga merasa kecolongan.

Ana dihadapan warga memastikan bahwa dirinya pegawai BRIN. Ia mengangkat kartu tanda pengenal yang menggantung pada tali melingkar di lehernya.

“Percayakan semua keputusan kepada perwakilan bapak ibu. Perwakilan warga sudah sangat hebat, keluh kesah ibu semua sudah sampai ke saya,” jelasnya.

Ana bilang, jalan yang menghubungkan Kota Tangsel dan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor itu aset pemerintah provinsi Banten dan Jawa Barat.

Jadi BRIN akan melakukan semua kajian itu berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Apakah keputusan akan dialihkan atau akan tetap dibuka itu bukan ditentukan oleh BRIN tapi dari hasil kajian.

Ana mengaku kajian tidak utuh serta belum disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan. “Kajian sudah ada tapi belum lengkap. Jadi kajian itu kajian untuk pembangunan jalan lingkar baru itu,” tambahnya.

Belum lengkapnya kajian, lanjut Ana, terkait aspirasi warga serta segi kemacetan arus lalu lintas yang ditimbulkan.

“Ini untuk lahan milik BRIN, tetapi untuk ada SK di Gubernur menjadi jalan Provinsi. Jadi itu nanti kita yang akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah daerah,” tambahnya.(yud)

 




Tunggu Kajian, BRIN Tunda Menutup Jalan Raya Puspiptek

Kabar6-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) janji bersama pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan kajian. Janji itu disampaikan kepada warga demonstran.

Rencana penutupan Jalan Raya Puspiptek ditolak warga. Jalan yang melintasi Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BJ Habibie itu menghubungkan wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

“Dengan kajian ini, saya putuskan hari ini bahwa tidak ada penutupan jalan,” kata Ana Herlina, koordinator KST BJ Habibie, Selasa (23/4/2024).

**Baca Juga: Warga Setu Menduga BRIN Kerahkan LSM saat Mediasi

Janji BRIN tidak menutup akses Jalan Raya Puspiptek disambut sorak-sorai warga demonstran. Ana jelaskan, kebijakan yang sekarang terjadi adalah pengalihan jalan bagi kendaraan bertonase besar.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak emosi (colling down) atas keputusan pemerintah pusat dan daerah. “Kendaraan kecil dan roda dua masih dapat melintas,” jelasnya.

Ana berujar, BRIN bersama pemerintah daerah akan melakukan kajian terhadap akses jalan Lingkar Luar BRIN yang baru dioperasikan sejak akhir 2023 kemarin.

Ia juga coba bakal menyampaikan ke pimpinannya soal aspirasi warga sekitar. “Jalan kabupaten akan kita kaji dengan pemerintah provinsi dan Jawa Barat,” ujar Ana.(yud)