1

Soal PPDB, SMP Negeri 23 Tangerang Kota Tanggapi Keluhan Warga

Kabar6-Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 23 Tangerang Kota menanggapi yang dilakukan oleh orangtua siswa. Keluhan tersebut disampaikan warga melalui aksi unjukrasa pada Senin 9 Juli 2018.

“Yang kemarin protes adalah warga RW 4, mungkin adari dulu mereka sudah kebiasaan bahwa anak-anak bisa masuk ke sini (SMP Negeri 23 Kota Tangerang). Kalau menurut saya, saran untuk sistemnya diubah saja, yang rumahnya dekat sini sebaiknya dalam sistem zonasi dimasukan ke SMP Negeri 23 saja, jadi tidak ada kecemburuan sosial,” ucap Wawan Sutrisna, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 23 Kota Tangerang Bidang Kesiswaan, Selasa (10/7/2018).

Agenda PPDB Online hari ini ialah tahap daftar ulang bagi siswa yang telah resmi di terima. Namun Endang Suherman selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMP Negeri 23 Tangerang Kota mengatakan apabila ada siswa yang hari ini tidak mendaftar ulang, besok akan dibuka kembali kesempatan bagi anak lain untuk memenuhi kuota.**Baca Juga: Tiga Pelaku Jambret di Teluknaga Buron, 1 Pelaku Ditembak Polisi.

“Bagi siswa yang tidak melakukan daftar ulang, maka slot tersebut akan kita berikan pada anak yang mau masuk ke sini besok (11/7/2018) di tahap kedua, langsung sekaligus pukul 14.00 daftar ulang untuk sesi kedua,” ucap Endang.(res)




Ditangkap, Begini Jejak Kriminal Sopir Angkot Kalideres-Kotabumi

kabar6.com

Kabar6-Kapolsek Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf mengatakan Eky Pranomo (28) sopir Angkutan Umum (Angkot) yang ditangkap telah berulangkali melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap penumpangnya di Tangerang.

“Dia melakukannya di beberapa tempat,” ujar Eliantoro, Selasa 10/7/2018.

Menurut Eliantoro, pelaku melakukan aksinya di Jalan Imam Bonjol, Kalideres-Grogol, Cengkareng, di depan RS Qodar Kelapa Dua, dan di Jalan Kotabumi arah Kalideres.

Aksi terakhir sopir asal Kampung Jetis, Candimulyo, Kabupaten Magelang ini memukuli dan merampas handphone milik RF (14) pada 6 Juni 2018 lalu.

Polisi pun meringkus Eky saat sedang mengendarai angkotnya yang di kawasan Cadas, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Kamis (5/7/2018).

Sekarang sopir angkot tersebut harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jatiuwung untuk proses interogasi lebih lanjut.**Baca Juga: Rampas Handphone Penumpang, Sopir Angkot di Tangerang Ditangkap.

“Pelaku dijerat pasal pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Eliantoro. (RAS)




Rampas Handphone Penumpang, Sopir Angkot di Tangerang Ditangkap

kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap seorang sopir angkutan kota (Angkot) yang tega merampas dan memukuli penumpangnya.

Ya, Eky Pranomo (28), ditangkap Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, setelah memukuli dan merampas handphone milik seorang remaja, RF (14).

“Sopir angkot jurusan Kalideres – Kotabumi tersebut melakukan aksinya Jembatan Tol Panunggangan Barat, Kota Tangerang dan langsung menurunkan korbannya disitu juga,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf, Selasa (10/7/2018).

Eliantoro mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 6 Juni lalu. Saat itu, RF menumpangi angkot tersebut dari Kalideres menuju rumahnya di Kota Bumi, Kota Tangerang.

Ketika dalam perjalanan, tiba tiba pelaku langsung menyerang dan merampas handphone korban. “Pelaku merampas HP korban dengan paksa, mengancam, memukul dan menurunkan korban dengan paksa dipinggir jalan itu,” ujarnya.

Polisi pun meringkus Eky setelah beberapa pekan melakukan pencarian. Eky ditangkap saat mengendarai angkotnya yang di kawasan Cadas, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Kamis (5/7/2018).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penggeledahan dan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perampasan HP di dalam angkot,” ujar Eliantoro.**Baca juga: Kepergok Curi Motor di Tangerang, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Warga.

Pelaku dijerat pasal pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(RAS)




Kepergok Curi Motor di Tangerang, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Warga

kabar6.com

Kabar6-Seorang pemuda berinisial SR babak belur dihajar warga lantaran kepergok saat akan mencuri sepeda motor di Pelataran Parkir Taman Potret Kota Tangerang, Selasa (10/7/2018).

Salah seorang saksi mata, Adit mengatakan SR beraksi bersama satu orang rekannya. Namun, satu orang rekan SR melarikan diri saat dikejar oleh warga.

“Saat ketahuan, dua-duanya kabur. Sempat ngumpet di semak-semak saat dikejar warga,” ungkap Adit menjelaskan.

Warga yang sudah geram dengan kelakuan pelaku langsung menghajar SR hingga babak belur. Beruntung, petgas kepolisian langsung mengamankan pelaku dari amuk massa.**Baca Juga: Pipa Gas Dasar Laut Bocor, Nelayan Takut Cari Ikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini digelandang ke Mapolsek Kota Tangerang.(rani)




Ini Alasan 4 Pelaku Edarkan Ganja dan Sabu di Tangerang

Kabar6-Empat tersangka peredaran ganja dan sabu yang diringkus Polres Metro Tangerang mengaku terpaksa melakukannya karena tuntutan ekonomi.

“Untuk biaya makan sehari hari saja,” ujar ND salah seorang pelaku di Mapolresta Tangerang, Senin (9/7/2018).

ND mengaku tidak memiliki pekerjaan dan baru beberapa bulan saja melakukan aktivitas terlarang tersebut. ND adalah salah seorang dari empat pengedar narkotika yang dicokok Tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang. Tiga pelaku lainnya adalah BL yang ditangkap bersama ND dengan barang bukti 20 kilogram ganja dan WD dan SA ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Diakui oleh keempatnya, mereka terpaksa melakukan hal tersebut lantaran kurangnya biaya untuk makan sehari-hari.
“Untuk tambahan sehari-hari, buat makan dan bayar kontrakan,” ujar WD yang berprofesi sebagai sebagai montir di bengkel.

Diketahui, WD dan SA tinggal dalam kontrakan yang sama di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Larangan, dari tangan keduanya didapati sekira 99 gram bruto narkotika jenis sabu.

Sedangkan untuk BL, pengedar daun ganja jenis sabu ditangkap di warung kopi di daerah Cibodas, setelahnya didapati ia menyimpan 15 kilogram ganja di kontrakan ND di Jalan Prambanan, Cibodas Tangerang.

Keempat tersangka ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang pada hari yang sama yaitu Rabu, 4 Juli 2018. Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**Baca Juga: Ini Program 100 Hari Kepala BNN Baru di Tangsel.

“Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Terancam juga hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati,” tegas Wakapolres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi di Mapolrestro Tangerang, Senin (9/7/2018).(Ras)




Ini Solusi Kepala Dindik Kota Tangerang Untuk Siswa Gagal PPDB

kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Abduh Surahman memberikan solusi kepada orang tua murid yang menggelar unjuk rasa karena anaknya tidak lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMPN 23 Tangerang.

“Solusinya agar kpara orang tua murid segera mendaftarkan anak didiknya ke sekolah swasta yang biaya sekolahnya dibiayai Pemerintah Kota Tangerang selama satu tahun,” kata Abduh, Senin 9/7/2018.

Abduh menjelaskan, jika sudah melewati dua semester, murid tersebut dapat mendaftarkan ke SMPN 23 Tangerang melalui sistem mutasi.

“Itu menjadi sebuah solusi supaya mereka tidak masuk ke dalam PPDB, tapi sistem mutasi kalau mereka sudah setahun di swasta. Artinya sistem PPDB tidak rusak,” kata Abduh.

Untuk hasil PPDB online, Abduh menegaskan, dinas pendidikan tetap pada aturan main, tidak ada yang bisa diakomodir pada sisi aturan.

Menurut Abduh, peserta PPDB yang tidak lolos seleksi karena tidak termasuk dalam zonasi sekolah tersebut. “Pemahaman dekat sekolah itu kan menjadi relatif karena kita kan menggunakan batas wilayah administrasi,” tegas Abduh.

Pernyataan Abduh ini disampaikan menyikapi aksi puluhan orang tua siswa yang melakukan aksi gembok pagar SMPN 23 Kota Tangerang.**Baca Juga: Soal PPDB, Puluhan Warga Unjukrasa di SMP Negeri 23 Kota Tangerang.

Aksi ini mereka lakukan lantaran anak anak mereka ditolak di sekolah itu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah itu. Saat pengumuman hasil penerimaan, nama anak mereka tidak ada.(RAS)




Cerita Dibalik Ledakan Drum Berisi Alkohol di Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Ridi, 40 tahun hanya bisa meringis kesakitan dan terbaring di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang dengan luka disekujur tubuhnya.

Lelaki yang sehari hari bekerja sebagai pengepul barang bekas ini harus menjalani perawatan intensif karena kecelakaan kerja yang dilakukannya sendiri.

Drum yang belakangan diketahui berisi alkohol meledak saat lelaki itu akan memotong drum itu dengan alat las.

Ledakan keras terjadi dan memporak-porandakan lapak barang bekas di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Senin (9/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Cipondoh, Komisaris Sutrisno mengatakan ledakan drum tersebut berasal dari sebuah drum bekas penampungan alkohol. “Korban sedang mengelas dan ingin membelah drum berwarna biru tersebut, tiba-tiba drum kaleng meledak,” kata Sutrisno.

Ledakan keras itu membuat drum terpental ke luar lapak rongsokan sampai ke toko sembako yang berada diseberangnya sampai 15 meter.

“Ledakan itu diduga dari drum bekas menampung Isopropyl alkohol yang dilas oleh korban kemudian meledak,” sambung Sutrisno.**Baca juga: Drum Meledak di Pinang, 1 Orang Luka-luka.

Kini korban berusia 40 tahun tersebut sudah dilarikan ke RSUD Tangerang dan masih mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan, lokasi kejadian sudah dipasang garis polisi. (RAS)




Sidang Pembantaian Sekeluarga, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

kabar6.com

Kabar6-Jaelani, ayah kandung Mutiara (11), salah satu korban dari pembantaian satu keluarga meminta agar terdakwa Muchtar Effendi dihukum mati.

“Terdakwa kasus narkoba saja bisa dihukum mati, masa ini bantai satu keluarganya cuma 20 tahun? Hukum mati harusnya,” kata Jaelani Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/7/2018).

Jaelani mengaku kecewa pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Effendi 20 tahun penjara. JPU menuntut Effendi dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Dia menilai tidak adil dengan tuntutan 20 tahun penjara tersebut. “Belum hasil sidang ini pasti akan berkurang lagi kan hukumannya? Ini tidak adil,” kata Jaelani dengan nada geram.

“Bayangin anak kandung saya baru umur 11 tahun ditusuk delapan kali dan digorok apa bukan binatang itu,” katanya dengan suara tinggi.

Muchtar Effendi menjadi terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Periuk, Tangerang pada Februari lalu. Kakek berusia setengah abad lebih ini membunuh istrinya, Emah (44) dan kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), dirumahnya berlokasi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.**Baca juga: Hari ini, Sidang Pembantai Satu Keluarga di Tangerang Kembali Digelar.

Effendi melakulan pembunuhan sadis ini setelah cekcok dengan Emah perihal kredit mobil.Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.(RAS)




Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Kuasa Hukum Tidak Sepakat dengan JPU

kabar6.com

Kabar6-Tim kuasa hukum Muchtar Effendi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, pada Februari lalu, menyebut bila tidak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.

“Kami tidak sepakat dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang memasukkan kasus ini ke ranah perencanaan. Dari pemeriksaan kepolisian sampai proses rekonstruksi, sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Effendi bukan suatu perbuatan yang direncanakan seperti pada Pasal 340,” ujar Bahtiar, Tim Kuasa Hukum Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/7/2018).

Bahtiar menjelaskan, bila Effendi melakukan tindakannya tanpa disengaja akibat tersulut kemarahan. Adapun pisau yang digunakan untuk membunuh kedua anak dan istrinya tidak berjauhan dari lokasi saat perseteruan terjadi.

“Kami tetap bersikukuh bahwa itu masuk Pasal 338, dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ujar Bahtiar.

Pada sidang sebelumnya, Senin (2/7/2018), Jaksa Penuntut Umum menuntut Effendi 20 tahun penjara.

Effendi di tuntut 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui, Muchtar Effendi menjadi terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Periuk, Tangerang pada Februari lalu.

Pria berusia setengah abad itu membunuh istrinya, Emah (44) dan kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), di rumahnya berlokasi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.**Baca juga: Hari ini, Sidang Pembantai Satu Keluarga di Tangerang Kembali Digelar.

Effendi melakulan pembunuhan sadis ini setelah cekcok dengan Emah perihal kredit mobil. Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.(res)




Arief-Sachrudin 609.428 Suara, Kolom Kosong 102.386 Suara

kabar6.com

Kabar6–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat pleno penghitungan suara Pilkada Kota Tangerang, Rabu (4/7/2018). Dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut, partisipasi pemilih mencapai 71 persen.

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin memperoleh suara sebanyak 609.428 suara, berbanding 102.386 suara dengan perolehan kolom kosong dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.

Demikian hasil penetapan perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018, di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No.16, Kota Tangerang.

Berdasarkan sertifikat Formulir DB1¬-KWK yang disahkan dalam sidang pleno terbuka tersebut, juga ditetapkan bahwa angka pengguna suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018 sebanyak, 723.104 pemilih dari total daftar pemilih tetap sejumlah 1.027.522 pemilih.

Dengan hasil tersebut, maka dipastikan bahwa pasangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018.

“Pasangan calon dapat 609.428 suara berbanding 102.386 suara dengan perolehan kolom kosong. Atau secara persentase calon dapat 86 persen dan kolom kosong dapat 14 persen, dengan angka partisipasi pemilih mencapai 71 persen pemilih,” kata Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang.

Tahapan selanjutnya, kata Sanusi, KPU Kota Tangerang masih akan menunggu ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan atau tidak adanya gugatan dalam proses penetapan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.**Baca juga: Pilkada Kota Tangerang, Arief-Sachrudin Menang 85,80 Persen Suara.

“Untuk penetapan pemenang resminya, kita tungggu MK. Karena begitu tahapannya,” singkat Sanusi.(ADV)