oleh

Tiga Pelaku Jambret di Teluknaga Buron, 1 Pelaku Ditembak Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang mahasiswa bernama Silvia Ayu menjadi korban perampasan oleh geng Amster di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kampung Kebon Teki, Desa Tegalangus, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tiga dari beberapa anggota Amster yang sering berkeliaran di Teluknaga, Kabupaten Tangerang sering sudah diamankan yakni Gele (24), Piteng (21), dan Kontet (23).

Kapolsek Teluknaga, AKP Dedi Herdiana menjelaskan, mereka melakukan aksinya secara keroyokan terhadap korbannya dan menggunakan senjata tajam untuk memalak.

“Komplotan Amster ini saat melaksanakan aksinya kepada korban, Silvia seorang mahasiswi, menggunakan senjata tajam berupa golok, parang, dan satu senjata rakitan,” ungkap Dedi, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/7/2018).

Saat itu, ketiga tersangka bersama tiga orang lainnya yang masih buron, Gembul, Dodo, dan Andri melihat Silvia seorang diri memakirkan motornya di sebuah warung untuk membeli minum, pada tanggal 28 Mei 2018 sekira pukul 19.40 WIB.

“Kemudian Gele membawa senjata api, Gembil membawa parang, Piteng bawa Arit dan lainnya membawa motor untuk kabur. Mereka mengepung korban dan meminta paksa barang milik korban,” katanya.

Tindakan tersebut disertai dengan ancaman, dan berhasil membawa paksa satu unit ponsel juga sejumlah uang dari tangan korban.

“Setelah itu semua dibagi rata ke anggotanya,” imbuh Dedi.

Ia mengatakan telah menangkap tiga dari sekian jumlah anggota Amster di bilangan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang di kontrakan salah seorang anggotanya.

“Saat penangkapan, Gele dihadiahi timah panas oleh petugas di betis sebelah kanannya, lantaran mencoba melarikan diri saat ingin diamankan petugas,” ujar Dedi.**Baca Juga: Efek Pipa Gas Dalam Laut Bocor, PLN Rugi Rp 7 M.

Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka berinisial Gele (24), Piteng (21), dan Kontet (23) sudah diamankan di Mapolsek Teluk Naga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga korban dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, atau seumur hidup.(Ras)

Print Friendly, PDF & Email