1

Atap Ambruk, Taufik Emil: Seluruh Kerusakan Stadion Mini Panongan Diperbaiki

kabar6.com

Kabar6-Ambruknya atap stadion mini Panongan ditanggapi serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Taufik Emil mengatakan, pihaknya mengaku stadion mini yang dikerjakan PT Etona Cemerlang Abadi ini telah ditindaklanjuti pasca kejadian pada Rabu 21 November 2018 kemarin.

“Kemaren Rabu sore sudah ditindaklanjuti Rekanan untuk perbaikan total atap,” ungkap Taufik kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Dijelaskannya, proyek stadion mini Panongan yang menyerap anggaran sebesar Rp4 miliaran tersebut telah diketahui Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Bupati Zaki, kata dia, menginstruksikan agar seluruh kerusakan yang terjadi pada sarana olahraga itu untuk segera diperbaiki.

“Iya pak Bupati, Bu Camat Panongan dan DTRB segera instruksikan rekanan tindak lanjuti perbaikan total atap,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DTRB Kabupaten Tangerang, Iwan menuturkan, peristiwa ambruknya atap stadion mini Panongan murni disebabkan oleh bencana alam.

Dari sisi kontruksi, ujarnya, dianggap sudah cukup bagus dan sesuai standar.

Namun, pada atap stadion ditemukan tidak dilengkapi dengan tiang penyangga, sehingga atapnya rentan diterjang angin.**Baca juga: Pengangguran Pada Usia Produktif di Tangsel Masih Tinggi.

“Kami akan akan segera perbaiki, tapi sebelumnya kita cek ulang seluruh spek konstruksinya apakah ada kekurangan atau tidak,” katanya.(Bam/Mer/Tim K6)




Unjukrasa, PMII Tuntut Bupati Tangerang Atasi Pengangguran

Kabar6-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tangerang ( PMII ) menuntut Bupati Tangerang mengatasi pengangguran. Aksi Mahasiswa ini dilaksanakan depan Kantor Bupati Tangerang. Kamis ( 22/11/2018 ).

Koordinator lapangan PMII Adi Putra, mengatakan para Mahasiswa menuntut agar pengangguran segera diatasi dan memberikan solusi kepada masyarakat sehingga pengangguran dapat diminimalisir sedimikian kecilnya.

“Agar Bupati bisa memberikan solusi kepada pemuda dan warga masyarakat kabupaten Tangerang,” ucap Adi.

Aksi PMII tersebut diterima langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Para Mahasiswa menyampaikan tuntutan dihadapan Bupati Tangerang yaitu mengatasi pengangguran yang ada di kabupaten Tangerang.**Baca Juga: 125 Dewan Hakim MTQ Kabupaten Tangerang Dilantik.

Sementara itu, Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid pihaknya menurunkan porsonil sebanyak 50 orang untuk melakukan pengamanan terhadap massa aksi. Akhirnya pihak polisi mampu mengatasi massa aksi dan mereka diterima, setelah diterima akhirnya mereka langsung membubarkan diri dengan tertib dan aman.(ME)




Bupati Zaki Instruksikan Dewan Hakim MTQ Diskualifikasi Joki Qori dan Qoriah

kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memerintahkan Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-49 Kabupaten mendiskualifikasi peserta cabutan atau yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya gengsi wilayah yang hanya mencari kemenangan tanpa menghadirkan pembinaan ditingkat kecamatan dan kelurahan serta desa.

“Saya tidak akan mentolelir jika ada joki atau Qori maupun Qoriah yang menjadi peserta dalam gelaran MTQ ini yang berasal dari luar Kabupaten, langsung diskualifikasi dan dikeluarkan,” tegasnya, usai pelantikan Dewan Hakim MTQ di Aula Masjid Al Amjad, Kamis (22/11/2018).

Menurut Bupati, gelaran MTQ tingkat Kabupaten ini bukan mencari gengsi tingkat kecamatan sebagai juara semata, namun titik berat pada pembinaan yang lebih utamanya.

“Kita menghargai upaya Lembaga Pengambangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang sudah melakukan pembinaan, jangan cederai dengan menghadirkan Qori dan Qoriah dari luar Kabupaten Tangerang,” ujarnya

Diakui Zaki, kita harus merasa sedih, apabila wilayah kecamatan tidak memiliki Qori maupun Qoriah dilingkungan.

“Artinya ada masalah dalam kehidupan keagamaan dilingkungan kecamatan tersebut, sehingga perlu adanya pembinaan lebih mendalam lagi dan bisa melahirkan generasi Islami,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua LPTQ Kabupaten Tangerang Arsyad Husain mengatakan, memberikan sangki tegas jika mana ditemukan Qori dan Qoriah yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang.**Baca juga: 125 Dewan Hakim MTQ Kabupaten Tangerang Dilantik.

“Perintah Bupati jelas adanya dan harus dijunjung tinggi oleh para kecamatan yang menjadi peserta MTQ ini, sebagai LPTQ, kita langsung melakukan sekring peserta hingga orientasi para dewan hakim supaya cermat dan teliti dalam menilai peserta MTQ,” singkatnya.(Tim K6)




125 Dewan Hakim MTQ Kabupaten Tangerang Dilantik

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik 125 Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-49 tingkat Kabupaten Tangerang. Pelantikan para Dewan Hakim MTQ di laksanakan Aula Masjid Agung Al Amjadi Tigaraksa, Kamis (22/11/2018) siang.

Dewan Hakim yang dilantik terdari dari unsur ulama dan para ahli dari bidang cabang MTQ, serta dewan hakim yang dilantik meliputi Hakim ketua dan panitera untuk tiap-tiap cabang MTQ, seperti Qiroat Qutub, Syahril Qur’an dll.

Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran LPTQ Kabupaten Tangerang Arsyad Husain mengatakan, pelantikan dan orientasi ini di lakukan kepada para Dewan Hakim sebagai bentuk persiapan penyelenggaraan MTQ yang bakal digelar di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

“Orientasi ini untuk menambah wawasan akan kehakiman serta objektivitas pengembalian penilaian untuk para qori dan Qoriah,” katanya.

Menurut Arsyad 125 Dewan Hakim yang hari ini dilantik dan menjalani orientasi kehakiman untuk kegiatan MTQ, dimana semuanya diambil dari unsur ulama dan para ahli di bidangnya.

“Sebelum menjalankan tugas sebagai hakim dalam pelaksanaan MTQ mendatang, semuanya menjalankan orientasi dan pembekalan dari kementrian Agama, hal ini demi menjaga integritas para Dewan Hakim itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, fungsi dan keberadaan Dewan hakim ini sangat vital dalam pengembangan dan pembinaan para qori dan Qoriah di Tangerang.**Baca Juga: KPU Pandeglang Tunggu Surat Edaran Terkait Hak Pilih Orang dengan Gangguan Jiwa.

“Dewan Hakim tidak hanya memberikan nilai semata namun juga memiliki fungsi yang lebih dari itu, dimana keberhasilan para qori kita di level nasional menjadi salah satu bukti adanya peranan dewan hakim dalam memberikan masukan dan pandangan kepada pengelola LPTQ kecamatan dan tingkat pesantren,” paparnya.(Tim K6)




Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Tangerang Gelar Rakor

Kabar6-Rapat koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang digelar di Hotel Amaris Citra Raya Tangerang. Kamis ( 22/11/2018 ).

Rakor Gakkumdu ini membahas agenda penanganan isu dan dugaan pelanggaran tindak pidana dalam masa kampanye Pemilu 2019 yang dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan beberapa potensi dugaan pelanggaran yang terjadi tetapi masih dalam batas-batas tidak begitu masuk tindak pidana.

“Kampanye dilakukan oleh beberapa calon bahwa pemberitahuan kegiatan kampanye tidak tersampaikan tapi itu terkadang berisi kampanye,” ucapnya.**Baca Juga: Dirjen Otda Tunggu Rekom Tim Selidiki 20 Lurah di Tangsel.

Sejauh ini pihak Bawaslu masih menunggu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Kami sudah menerima beberapa laporan. Satu laporan yang tidak register karena tidak memenuhi syarat fomil maupun materil setelah tiga hari menerima laporan. Satu lnformasi dugaan pelanggaran kampanye di media online yang disampaikan tidak melalui pelapor tapi itu sudah menjadi dugaan temuan kita. Hari ini juga kita tangani,  dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” terang Andi.(ME)




Pembangunan Belum Rampung, Atas Stadion Mini Panongan Ambruk

kabar6.com

Kabar6-Ketua Komite Olahraga Kecamatan Panongan kecewa akan ambruknya stadion mini, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.

Atas stadion mini tersebut ambruk lantaran terkena terjangan hembusan angin.

“Saya sangat kecewa, karena membutuhkan stadion ini, yang di perkirakan di awal tahun 2019 bisa di pergunakan, malah ada kejadian seperti ini, akhirnya apa yang kami harapkan mundur lagi aja,” kata Surya, Ketua Komite Olahraga Kecamatan Panongan, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya, Rabu (21/11/2018).

Ia pun berharap agar permasalahan ini cepat ditangani. Pasalnya pembangunan stadion mini yang dimulai pada tahun 2017 hingga kini belum selesai, dan ditambah lagi ambruk seperti ini.

“Saya mohon pembangunan tersebut secepatnya diperbaiki kembali dan masalah kualitas bahannya yang sesuai dengan yang ada di RAB,” harapnya.

Untuk diketahui, tribun stadion mini Kecamatan Panongan dibangun Tahun 2017, lalu tadi roboh di terjang angin sekitar pukul13.00 WIB.

“Stadion ini masih tanggung jawab Dinas terkait, karena belum di serah terimakan ke Koni maupun ke pihak Kecamatan,” ucapnya.**Baca juga: Sebelum 2019, Pergantian 20 Lurah di Tangsel Dijanjikan Selesai.

Sementara itu, tambah Surya, saat ini Stadion Mini tersebut sedang dikerjakan pemagaran dan drainasenya.(bam)




Dampak Anjloknya Jalur Parung Panjang-Tanah Abang, PT KAI Minta Maaf

kabar6.com

Kabar6-PT KAI Commuterline memohon maaf atas gangguan perjalanan dampak anjlokan pada KA 2051 jalur Parung Panjang-Tanah Abang di wilayah Cisauk pada Rabu (21/11/2018) pukul 18.10 WIB

“Seluruh pengguna jasa dievakuasi oleh petugas menuju ke Stasiun Cisauk dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jasa. Saat ini petugas gabungan dari PT KAI Daop 1 Jakarta dan PT KCJ masih melakukan proses evakuasi krl tersebut,” ujar Eva Chairunisa VP Komunikasi PT Kereta Commuter Indonesia.

Selama proses evakuasi dilakukan maka KRL dari arah Rangkasbitung, Maja, Parung Panjang, Tujuan-Tanah Abang dan sebaliknya masih mengalami antrian.

Untuk memaksimalkan operasional KRL sejumlah perjalanan KRL pada lintas tersebut akan diatur berjalan satu jalur bergantian pada lokasi kejadian.

“Mengingat proses evakuasi membutuhkan waktu lebih dari satu jam, PT KCJ mengimbau pengguna yang tidak dapat menunggu perbaikan dapat menggunakan alternatif angkutan lainnya. Apabila telah melakukan transaksi tiket pembatalan perjalanan juga diperkenankan diloket Stasiun terdekat,” imbuhnya.**Baca juga: Ganti 20 Lurah, Kemendagri: Ingin Lihat Keseriusan Pemda Tangsel.

Sementara itu pengguna yang akan menggunakan jasa KRL juga dihimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan dengan tidak memaksakan diri untuk naik apabila KRL dalam kondisi padat.(Res)




Warga Solear Resah Aktivitas Galian Tanah

Kabar6-Warga Kampung Malang Nengah Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang resah dengan aktivitas galian tanah.

Warga Desa Cikuya Lyana (25) mengatakan ada beberapa rumah warga yang mengalami kerusakan juga akibat getaran mobil yang cukup kuat dari aktivitas galian tanah. Galian ini bukan yang pertama kalinya di Kampung Malang Nengah Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang

“Kami warga Desa Cikuya sangat risau dan was-was dengan adanya galian ilegal yang sangat membahayakan lingkungan sekitar Desa Cikuya, apalagi bila musim panas banyak tanah berserakan dan mengakibatkan pencemaran udara, bilamana musim hujan ruas jalan desa menjadi licin dan becek, serta memakan banyak korban berjatuhan. Belum lagi akses jalan menuju Desa Cikuya rusak,” ucapnya, Rabu (21/11/2018).

Dengan rusaknya lokasi di wilayah pertanian yang sangat rawan bila suatu saat musim penghujan akan mengakibatkan banjir, bahkan sudah merusak persawahan, juga air dari bendungan tidak bisa lancar mengairi ke sawah, padahal ini sudah mulai musim penggarap.**Baca juga: Jam Operasional Kendaraan Barang Belum Diterapkan di Kabupaten Tangerang.

“Karena sepertinya teguran selama ini dari berbagai pihak tidak berhasil, baik dari Kepolisian Polsek Cisoka, ataupun Satpol PP Kecamatan Solear,” ujarnya.(Tim K6)




Jam Operasional Kendaraan Barang Belum Diterapkan di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang belum sepenuhnya diterapkan. Hingga saat ini, Pemkab Tangerang masih melakukan tahap sosialisasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Norman Daviq mengatakan pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada petugas yang berada di lapangan, agar mereka dapat mengerti tentang aturan Perbup Nomor 46 tahun 2018 tersebut.

“Perbup ini merupakan aturan yang harus kami laksanakan, makanya hal tersebut langsung kami bahas melalui pertemuan ini dengan petugas lapangan yang berada di jalan umum, sehingga akan kami teruskan pertemuan ini untuk mempertajam dalam membahas Perbup ini kepada instansi terkait,” katanya, Rabu (21/11/2018).

Dirinya mengatakan untuk penindakan harus dilakukan segala persiapan. Seperti personel dan rambu-rambu lalulintas, yang diakui saat ini masih minim. Hal itu yang menjadi kendala untuk bisa mengaplikasikan Perbup tersebut.**Baca Juga: Busyet, Masa Tugas Lurah Non PNS Tangsel Sudah 7 Tahun.

“Dan perlu di ketahui bahwa dalam Perbup tersebut tentang pengaturan jam operasional di lakukan pada ruas jalan pemerintah Kabupaten Tangerang, adapun untuk jalan Provinsi Banten dan Pusat bukanlah kewenangan Dishub Kabupaten Tangerang,” ujarnya.(Tim K6)




Tanaman Langka, Bunga Rafflesia Tumbuh di Kemiri

Kabar6-Bunga Rafflesia tumbuh subur di kebun mangga, milik salah seorang warga di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Suyatno, pemilik kebun mengaku, bunga yang biasa disebut “bunga bangkai” tersebut baru diketahui saat sedang mengontrol kebun mangga miliknya.

“Awalnya saya kaget ketika mencium bau tidak sedap dan banyak lalat, tapi begitu saya lihat ternyata ada tumbuhan bunga yang diduga bunga rafflesia (bunga bangkai),” kata Suyatno kepada media, Rabu (21/11/2018).

Diperkirakan sekitar satu minggu bunga bangkai itu baru diketahui, dan yang tambah heran, ujar Suyatno, kenapa bunga bangkai itu bisa tumbuh subur di kebun miliknya.

“Setahu saya, bunga bangkai (rafflesia) hanya tumbuh di daerah pegunungan seperti di Bogor, tapi kok ini bisa tumbuh di lahan datar,” jelasnya.

“Saya belum tahu, apa yang harus saya lakukan, apakah harus laporkan penemuan bunga ini ke Dinas Pertanian, saya masih bimbang,” ujarnya.**Baca Juga: 3 Ruang Kelas SDN Daan Mogot 3 Hangus Terbakar.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti jenis bunga rafflesia yang ditemukan di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. (bam)