1

Kecewa Tak Dapat Jawaban Terkait Proyek Underpass Bitung, Massa Bakar Spanduk di Kantor Menteri PUPR

Kabar6- Ratusan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Menteri PUPR membakar poster dan spanduk, pada Rabu (29/05/2024).

Selain membakar spanduk dan poster, massa dari Solidaritas Masyarakat Tangerang (Somat) ini juga mendorong paksa pintu pagar kantor Kementerian PUPR hingga nyaris rubuh. Proyek Underpass Bitung Disoal, Biak Surati Kementerian PUPR

Emosi massa tak terkendali lantaran tak mendapatkan jawaban pasti dari pihak Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan underpass Bitung yang hingga belum terealisasi.

**Baca Juga:Pertanyakan Proyek Underpass Bitung, Ratusan Massa Geruduk Kantor Menteri PUPR

“Kami sangat kecewa dengan Menteri PUPR yang tidak memberikan jawaban terkait apa alasannya mereka sehingga gagal bangun underpass Bitung,” kata Koordinator Aksi Abdul Rafid, usai bertemu dengan sejumlah pejabat yang mengaku sebagai humas Kementerian PUPR.

Saat berlangsungnya aksi, sejumlah pejabat humas Kementerian PUPR sempat mengajak beberapa perwakilan pengunjukrasa untuk berdiskusi di ruangan kehumasan.

Selama diskusi salah satu pejabat kehumasan bernama Rendi mengaku tak bisa memberikan keterangan soal gagalnya pembangunan underpass Bitung. Habiskan Rp 127 Miliar, Pembebasan Lahan Proyek Underpass Bitung Alot

“Gimana kita enggak emosi, sejumlah pejabat humas Kementerian PUPR enggak bisa jawab pertanyaan yang kita ajukan. Mereka malah banyak tanya ke kami, justru kami datang kesini butuh jawaban pasti, ukan dihadapkan sama kroco-kroco begini,” tandasnya.

Dengan penuh kecewa, sejumlah perwakilan aksi keluar dari ruangan kehumasahan dan melanjutkan orasi.

Para Pengunjukrasa berteriak dan mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi di kantor Menteri Basuki tersebut.

“Lain kali kami akan datang kesini lagi dengan massa yang lebih banyak lagi. Kami juga akan buka laporan ke Kejaksaan Agung supaya bisa mengusut tuntas kasus, karena kami temukan ada indikasi korupsi pada proyek tersebut,” tegasnya.(Tim K6)




Pertanyakan Proyek Underpass Bitung, Ratusan Massa Geruduk Kantor Menteri PUPR

Kabar6- Ratusan massa dari Solidaritas Masyarakat Tangerang (Somat) menggeruduk kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (29/05/2024).

Mereka mendesak Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimoeljono untuk segera membangun proyek jalan bawah tanah atau underpass Bitung yang hingga kini belum terealisasi.

Koordinator aksi Abdul Rafid mengatakan, kedatangan warga ke kantor Kementerian PUPR guna mempertanyakan kejelasan proyek underpass Bitung yang telah direncanakan sejak dua tahun silam. Baca Juga: Target Gagal, Proyek Underpass Bitung Tangerang Terhambat Pipa Gas

Pasalnya, hingga detik ini proyek yang diketahui menyedot anggaran sekitar Rp100 miliar tersebut tak ada wujudnya.

Justru yang tampak sekarang fisiknya hanya pelebaran jalan. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan Bitung Tangerang dan sekitarnya masih mengalami kemacetan.

“Mana wujud proyek underpass yang dijanjikan, realitanya sekarang hanya pelebaran jalan. Jangan bohongi rakyat, pokoknya kami minta proyek underpass Bitung harus segera dibangun,” ungkap Opik, sapaan karib Ketua LSM Barisan Independen Antikorupsi (Biak) ini saat berorasi di depan kantor Kementerian PUPR.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui APBD tahun 2022 lalu telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp127 miliar untuk penyediaan lahan.

Ratusan miliar uang rakyat itu sengaja digelontorkan dengan harapan bisa dibangunkan proyek underpass Bitung sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di wilayah itu.

Namun, harapan itu pupus menyusul tak kunjung terealisasinya pembangunan proyek yang sempat digadang-gadang menjadi ikon kota seribu industri tersebut.

“Menteri PUPR jangan PHP in kami. Kalau proyek itu tak dibangun juga maka kita akan bawa keranah hukum biar diusut, karena selama pelaksanaan proyek dikerjakan tidak transparan, papan proyek juga tak dipasang,” ujarnya.(Tim K6)




Ibunda Sekda Maesyal Rasyid Tutup Usia, Mad Romli Tak Tampak di Rumah Duka

Kabar6-Hj. Tetty Chodijah Binti Masduki, Ibunda dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid tutup usia, pada Selasa (28/05/2024).

Sejumlah tokoh penting di wilayah Tangerang Raya berdatangan ke rumah duka yang berlokasi di Jalan Sukahati 2 Nomor 39, RT005/014, Sukasari Kota Tangerang.

Pantauan Kabar6.com, para tokoh penting yang menyempatkan waktu hadir di rumah duka untuk memberikan ucapan belasungkawa, antara lain, mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, mantan Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Sekda Tangsel, Sekda Kota Tangerang, mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah dan sejumlah pejabat daerah di Tangerang Raya.

**Baca Juga:Anggaran Pilkada Kabupaten Tangerang Mencapai Rp78 Miliar

Karangan bunga ucapan duka cita yang dikirim oleh rekan dan keluarga Sekda Maesyal Rasyid tampak berjejer memadati halaman rumah duka hingga ke gang-gang perumahan.

Namun, sejak jenasah dimakamkan hingga menjelang petang tadi, mantan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli tak terlihat hadir di rumah duka.

“Tadi sih banyak, tokoh-tokoh besar dari Tangerang Raya yang hadir, cuma kalau Pak Mad Romli saya tidak lihat yah, karangan bunganya juga enggak ada,” kata Muhaimin, warga sekitar.(Tim K6)




SE Dianggap Berangus Serikat Pekerja, Jumhur Hidayat Minta Polisi Tangkap Kadisnaker Kabupaten Tangerang

Kabar6-Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jenis, mekanisme dan prosedur serta persyaratan pengajuan pelayanan non perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengeluarkan pernyataan keras melalui video yang beredar luas jejaring media sosial WhatsApp, pada Minggu 26 Mei 2024.

**Baca Juga:Aksi Bela Palestina di Stadion Benteng Sedot Ratusan Massa Hingga Bakal Calon Gubernur Banten

Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik itu, Jumhur meminta Polri agar menangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono terkait SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023.

“Dalam surat edaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, menurut saya Polri langsung aja menangkap itu kepala dinas, itu harus ditangkap,” ungkap Jumhur.

Ia menjelaskan alasannya kenapa pucuk pimpinan di Disnaker Kabupaten Tangerang harus ditangkap, karena dalam Pasal 28 UU 21/2000, tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, telah mengatur secara jelas tentang pelanggaran pidana bagi siapa saja yang melakukan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

“Itu jelas yang menghalangi mempersulit dan sebagainya itu pelanggaran pidana jadi itu jelas namanya union basting itu bahasa Indonesianya pemberangusan serikat buruh, jadi saya minta kepada Polri yang terdekat segera memborgol tangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang karena jelas melanggar pasal yang tertulis nyata dalam Undang-undang yang tidak boleh menghalang-halangi terbentuknya serikat pekerja,” ujarnya.

Jumhur tampak emosi dan mengeluarkan kalimat ancaman jika Kadisnaker tak ditangkap, maka buruh sendiri yang akan membawanya ke polisi untuk diborgol.

“Tangkap Kepala Dinas Kabupaten Tangerang atau nanti buruh yang akan membawa mereka ke polisi untuk diborgol, saya rasa seperti itu sajalah sudah tidak ada lagi bahasa yang paling tepat untuk orang-orang seperti itu, jadi selamat berjuang buruh kita tunggu kapan Polri menangkap dan nanti sama-sama kita datangi dan kita minta polisi memborgol itu di kantornya langsung karena dia telah menghina merendahkan memberangus gerakan buruh atau union basting serikat buruh di perusahaan,” tandasnya.

Terpisah, Kadisnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menanggapi datar pernyataan keras yang dilontarkan Jumhur Hidayat.

Rudi menuturkan bahwa pihaknya sangat menghormati aspirasi yang disampaikan para pengurus serikat pekerja dalam aksi unjukrasa yang digelar beberapa waktu silam.

Dua hari pascaaksi demonstrasi yang dilakukan buruh di depan Kantor Bupati Tangerang itu, tepatnya pada Jumat 17 Mei 2024 ia mengaku telah mengundang sedikitnya 17 serikat pekerja/buruh untuk membahas soal SE yang dianggap bermasalah tersebut.

“Dari 17 serikat yang diundang, hanya 12 yang hadir. Saat pertemuan itu telah disepakati bahwa SE itu akan direvisi dua poin sesuai keinginan mereka. Poin pertama kita ubah dan poin kedua kita hapus,” kata Rudi, kepada Kabar6.com melalui sambungan
telepon WhatsApp, Minggu (26/05/2024).

Namun, kata dia, jika para buruh masih juga ngotot menggelar aksi susulan pascarevisi SE dan memaksa untuk menghapusnya, maka pihaknya tentu akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya, yakni Bupati dan Sekretaris Daerah.

Sebab, ia mengaku tuntutan para buruh sudah diakomodir sesuai dengan apa yang mereka inginkan.

“Kalo untuk hapus, saya laporkan dulu ke Pak Bupati dan Sekda sebagai pimpinan kami. Kita sudah akomodir semua sesuai keinginan mereka,” tuturnya.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, penerbitan SE ini sebenarnya sangat menguntungkan semua pihak dan dapat dijadikan sebagai acuan standar pelayanan.

Pasalnya, dengan adanya SE ini dipastikan akan memudahkan pelayanan serta tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

“Kita melakukan ini untuk kepentingan bersama, kita jadi bisa punya standar pelayanan. SE ini menjadi acuan untuk semua pihak supaya tidak melanggar aturan diatasnya,” ucapnya.(Tim K6)




Cisadane Meluap, 1.070 Rumah di Tanjung Burung Terendam Banjir

Kabar6-Ribuan rumah di Desa Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terendam banjir. Ketinggian debit air ada yang mencapai satu meter.

“Banjir karena luapan Sungai Cisadane,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, Sabtu (25/5/2024).

Berikut jumlah kepala keluarga yang terdampak di Desa Tanjung Burung antara lain:

1. Kampung Cirumpak RT13 RW 07 115 rumah, 128 kepala keluarga, 316 jiwa.

2. Kampung Babulak RT 09 RW 05 sebanyak 115 rumah, 128 KK dan 316 jiwa.

3. Kampung Tanjung Burung Barat RT 11 RW 06 ada 124 rumah, 132 KK, 306 jiwa.

4. Kampung Tanjung Burung RT 12 RW 07 ada 137 rumah, 175 KK dan 321 jiwa.

5. Kampung Cirumpak RT 13 RW 07 ada 100 rumah, 120 KK, 321 jiwa.

**Baca Juga: Aktif Promosikan Sanitasi, Anak Muda Asal Lampung Terima Kyoto World Water Grand Prize 2024

6. Kampung Tanjung Burung RT 14 RW 07 ada 112 rumah, 150 KK dan 377 jiwa.

7. Kampung Tanjung Burung RT 15 RW 08 ada 105 rumah, 135 KK, 375 jiwa.

8. Kampung Beting RT 16 RW 08, 137 rumah, 150 KK, 390 jiwa.

9. Kampung Babulak RT 08 RW 04, 15 rumah,14 kk,50 jiwa.

“Jumlah keseluruhan 1070 rumah, 1333 KK dan 2998 jiwa yang terdampak luapan Kali Cisadane,” terang Ujat.

Hingga sore ini pemukiman warga sekitar masih terendam banjir. Ujat ada sekitar 25 orang warga yang terpaksa harus mengungsi ke tempat lebih aman.

“Fasilitas yang dibutuhkan bantuan logistik makanan untuk warga yang terdampak,” singkatnya.(yud)




Warga Mauk Keluhkan Tawaran Gusuran PIK 2 Murah Jauh dari NJOP

Kabar6-Wilayah di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Ombudsman banyak terima keluhan dari masyarakat saat turun langsung ke lapangan.

Demikian diungkapkan Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com dikutip Sabtu (25/5/2024).

“Adapun pemasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah terkait harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masyarakat sangat murah bahkan ada yang di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” ungkapnya.

**Baca Juga: Tren Korupsi Meningkat Tahun 2023, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset

Selain itu, lanjut Fadli, contoh lainnya yang dikeluhkan masyarakat adalah terkait adanya pengurugan lahan warga oleh pengembang. Padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau diberikan ganti rugi.

“Pemerintah desa itu ya karena yang paling dekat dengan masyarakat maka masyarakat menyampaikan keluhan banyaknya kepada pemerintah desa,” terangnya.

Fadli bilang, tokoh pemuda di Mauk juga mengeluhkan operasional kendaraan truk angkutan tanah bertonase besar. Truk mondar-mandir melanggar peraturan bupati tentang batas operasional truk angkutan barang mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Warga mengeluhkan jalan menjadi licin dan berdebu. Menanggapi masalah tersebut, Fadli menegaskan, bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk PSN di PIK 2 pemerintah harus melaksanakan tugas dan fungsinya.

Di antaranya kontrol atas proses pembebasan lahan tersebut. Jangan sampai pembebasan lahan justru merugikan masyarakat yang terkena dampak gusuran PIK 2.

“Seharusnya dengan adanya PSN tersebut dapat berdampak positif kepada masyarakat diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak,” tegas Fadli.

“Yang harus dipikirkan bersama juga adalah terkait mata pencaharian masyarakat yang lahannya dijual kepada pengembang, karena yang dibebaskan itu kan sawah, ladang dan tambak, yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Jadi ketika sawah, ladang dan tambaknya terjual jangan sampai masyarakat juga kehilangan potensi pencahariannya.” tambah Fadli.(yud)




Demo di Kantor Bupati Tangerang, Buruh Tuntut Kebebasan Berserikat

Kabar6-Sejumlah aliansi berasal dari berbagai kelompok pekerja di Kabupaten Tangerang, Banten demonstrasi untuk menuntut perusahaan dan pemerintah daerah memberikan kebebasan berserikat yang baik serta sesuai peraturan. Aksi oleh massa buruh tersebut, digelar di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu, sejak pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan beberapa tuntutan.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memberikan pengamanan kegiatan itu dengan mengerahkan ratusan personel gabungan.

“Kami hari ini mendatangi Kantor Bupati Tangerang untuk menyikapi terkait surat edaran (SE) yang diturunkan oleh kadisnaker yang menunjukkan kelemahan bagi kaum buruh dengan tidak memberikan pekerja tanpa serikat buruh,” kata koordinator massa aksi buruh Kabupaten Tangerang, Joe, di Tangerang, dilansir Antara, Rabu (22/5/2024).

**Baca Juga:Rambutan Parakan Ditetapkan jadi Buah Khas Kabupaten Tangerang

Ia menyebutkan aksi buruh saat ini meminta pemerintah mencabut SE Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor 560/3464/Disnaker/2023.

Isi surat itu melemahkan kaum buruh dan menguntungkan pihak perusahaan, karena membatasi atau melarang buruh membentuk serikat di dalam perusahaan.

“Jadi dalam surat itu kami harus memiliki izin terlebih dahulu dari perusahaan itu, kalau sudah diberi izin baru bisa membentuk serikat pekerja. Maka kalau mengacu UU tahun 2000, syarat tentang pembentukan serikat cukup plus satu atau dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Buruh juga meminta Pemkab Kabupaten Tangerang melakukan mutasi terhadap kadisnaker dan kabid hubungan industri yang membuat surat edaran tersebut.

Pemerintah, katanya, harus memperhitungkan dengan baik segala kebijakan yang dibuat supaya kaum buruh di daerah tersebut tidak dirugikan dan menjadi korban para pengusaha yang semena-mena.

Pihaknya mendorong pemerintah pusat dan daerah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah berdampak negatif terhadap buruh dan masyarakat. “Kenapa UU Cipta Kerja kita tolak karena sudah menutup hak-hak kaum buruh, termasuk petani, nelayan, dan itu sangat merugikan,” ujarnya.

Ia berharap, Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono menerima tuntutan para buruh melalui aksi tersebut.

“Berharap SE itu bisa segera dicabut. Tapi kalau tidak kaum buruh akan memberikan perlawanan lebih kuat daripada ini,” ujarnya.

Ia mengatakan buruh se-Kabupaten Tangerang akan kembali melakukan aksi dalam skala lebih besar dengan jumlah massa lebih banyak, sebagai komitmen memperjuangkan kebebasan berserikat kalangan tersebut.

“Kami akan selalu menyuarakan ke pemerintah, dan kalau tidak didengar atau dikabulkan maka kami akan buat aksi besar-besaran dengan daerah lain,” kata dia.(red)




Rambutan Parakan Ditetapkan jadi Buah Khas Kabupaten Tangerang

Kabar6-Buah rambutan Parakan ditetapkan sebagai buah khas dari daerah Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan ini ditandai dengan pemberian sertifikat Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten. Sertifikat indikasi geografis sebagai hak patennya.

“Alhamdulillah, kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia,” ungkap Pj Bupati Tangerang Andi Ony di Tangerang, dilansir Antara Rabu, (22/5/2024).

**Baca Juga:Cak Nawa Tolak Diusulkan Jadi Calon Bupati Tangerang

Menurut dia, sertifikasi geografis Rambutan Parakan menjadi kebanggaan tersendiri, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga kebanggaan bagi seluruh masyarakat yang patut disyukuri bersama dengan terus menjaga dan melestarikan keberadaan buah tersebut.

“Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri, bukan hanya bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang tapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Mari kita terus jaga dan lestarikan agar Rambutan Parakan ini bisa semakin berkembang di lebih luas lagi,” kata dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto mengatakan dengan diserahkannya sertifikasi geografis tersebut dapat memacu semangat dalam merawat dan melestarikan keberadaan buah Rambutan Parakan itu.

“Semoga acara ini bisa terus memacu daerah lain untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis daerahnya masing-masing agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.(red)

 




Hadir dalam World Water Forum di Bali, Perumdam TKR Siap Concern Atasi Tantangan Air Secara Global

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang, turut memberikan pelaksanaan 10 th World Water Forum di Bali. Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah 10 th World Water Forum.

World Water Forum tersebut mengusung tema Water For Shared Prosperity sejak 18-25 Mei 2024.

Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar hadir langsung dalam kegiatan World Water Forum tersebut. Perumdam TKR melaksanakan sharing session dengan Exibitor seperti China Water dan Canberra Australian Water untuk kerja sama Water Resources Management dan Smart Water Grid Management. **Baca Juga: Wakili Generasi Muda, Cinta Laura Blak-blakan Bicara Air di WWF Bali

Dengan adanya kegiatan tersebut sebagai momentum sebagai momentum peningkatan kerja sama untuk pengelolaan air secara global.

Direktur Utama pun sempat bertemu langsung dengan Staf Ahli Khusus Kemenko Perekonomian yang juga Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

World Water Forum dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Dalam forum tersebut juga menyediakan berbagai platform komunita agar dapat berkolaborasi dan membuat kemajuan jangka panjang dalam mengatasi tantangan air secara global.

Forum itu juga mempertemukan peserta dari berbagai negara yang terdiri dari pemerintah, menteri, pemimpin daerah, akademisi, generasi muda, untuk dapat saling berbagi serta bertukar pikiran.

Terdapat empat hal yang menjadi fokus yang dibahas forum tersebut diantaranya yaitu Konservasi Air, Air Bersih dan Sanitasi, Ketahanan Pangan dan Energi.

“Oleh karena itu, hal ini menjadikan concern Perumdam TKR untuk ikut serta mengatasi tantangan air secara global kedepannya,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2024). (Oke)




Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Upal

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, adanya peningkatan kasus peredaran obat terlarang. Hal itu dibuktikan dari meningkatnya obat terlarang yang dimusnahkan.

Data yang didapat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara hingga bulan Mei 2024 mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, extacy, senjata tajam, uang palsu, alat komunikasi, hingga obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer.

Rincinya, narkotika sabu seberat 38 gram, 95 butir pil extacy, dan lebih dari 9.000 butir obat terlarang dimusnahkan dengan cara digiling setelah dilarutkan dengan air. Lalu, untuk narkotika jenis ganja seberat 681 gram beserta 240 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar. **Baca Juga: Dinilai Tak Jelas, MK Tolak Gugatan Pileg PPP Dapil Banten

“Bila dilihat dari data, ada peningkatan pada perkara undang-undang kesehatan. Uang palsu pun ada peningkatan. Ini perlu diwaspadai oleh seluruh stakeholder,” jelasnya, Rabu (22/5/2024).

Ia menyebut ada ribuan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Namun demikian masih ada puluhan ribu butir obat tramadol dan hexymer yang menjadi barang bukti dalam perkara yang masih berjalan di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Jadi memang ada tren kenaikan di perkara ini obat-obatan ini. Harus kita cegah bersama karena ini menyebabkan addict (kecanduan) juga,” ujarnya.

Menurut Ricky, meningkatnya tren perkara obat-obatan terlarang itu sejalan dengan banyak ditemukannya kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bahkan peredarannya tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Tangerang baik yang diedarkan secara sembunyi, terbuka, dan peredaran gelap lainnya.

“Dari yang sebelumnya tidak ada perkaranya, kemudian menjadi puluhan, dan sekarang ribuan, jadi secara grafik memang ada peningkatan,” tuturnya.

“Berarti ada hal yang harus kita antisipasi khususnya dalam penyaluran dan pengawasan distribusi farmasi,” imbuhnya.

Sedangkan untuk perkara uang palsu, ia mengungkapkan, jika dirunut dari perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang, peningkatakan kasus uang palsu tersebut terjadi dalam 3-4 bulan terakhir di tahun 2024.

Ricky pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi uang di pasaran. Terlebih, perbuatan menyimpan, menyalurkan, dan menggunakan uang palsu, masuk dalam delik pidana.

“Ada fakta persidangan mereka membeli (uang palsu) dengan perbandingan 1 banding 5 semisal mereka beli 5 juta uang palsu seharga Rp1 juta tergantung kualitasnya dan ini harus kita cegah,” tandasnya.(Tim K6)