1

Maksimalkan Pelayanan, PDAM TKR Luncurkan Mobil Loket Keliling

kabar6.com

Kabar6-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang terus melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada para pelanggan dalam melakukan pembayaran rekening air dengan membuka layanan loket keliling.

Layanan loket keliling ini merupakan fasilitas kemudahan pelayanan bagi pelanggan setelah sebelumya PDAM TKR menjalin kerja sama dengan dengan jaringan ritel PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT POS Indonesia, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank OCBC NISP.

Fasilitas layanan loket keliling ini merupakan upaya jemput bola untuk memanjakan 14.235 pelanggan PDAM TKR Kabupaten Tangerang Cabang Serpong.

“Mobil keliling ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembayaran,” kata Kepala Kantor Cabang Serpong, Baya Pangiluan Hatta, Jumat (20/10/2017).

Mobil loket keliling ini akan melayani pelanggan di sejumlah titik di Villa Melati Mas dan Residence One. Upaya jemput bola tersebut, merupakan komitmen PDAM dalam memberikan pelayan prima bagi para pelanggan.

“Kita harap, layanan ini semakin memberikan kemudahan kepada pelanggan yang ingin membayar tagihan airnya,” ucapnya.

Herlin salah seorang pelanggan mengaku terbantu dengan beroperasinya layanan loket keliling tersebut. Pasalnya, pembayaran air diakui menjadi lebih dekat. “Terbantu, karena loket keliling ini lebih deket dari rumah,” imbuhnya.(rls)




Bunuh Istri dan 2 Anaknya, LNH Menangis Saat Reka Ulang

Kabar6-Dalam rekontruksi yang dilaksanakan hari ini, Kamis (19/10/2017) sedikitnya ada 21 adegan yang dilakukan pelaku LNH. Dalam adegan ketiga sampai 19 terlihat dengan jelas bagaimana LNH menghabisi istri dan kedua anaknya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan tersangka LNH sudah menjalani rekontruksi. Setelah rekontruksi dilaksanakan hari ini, semua berkas perkara sudah diselesaikan.

“Ada 21 adegan yang diperagakan oleh LNH, dan pada adegan ketiga sampai 19 terlihat bagaimana Lukman mengeksekusi keluarganya. Terlihat pada adegan kesembilan saat keluar kamar, memang LNH menangis dan terduduk. Makanya kami sempat beristirahat sebentar dan melanjutkan rekontruksi kembali,” katanya.(sly)




Reka Ulang Pembunuhan di Panongan, LNH Dicaci Warga

Kabar6-Warga Perumahan Graha Sienna histeris saat LNH, pelaku pembunuh istri dan dua anaknya datang untuk menggelar reka ulang, Kamis (19/10/2017). Sebagian warga juga mengeluarkan makian dan menyoraki pelaku.

Nurmainah, salah seorang warga Perumahan Graha Sienna terus menangis saat proses reka ulang berjalan. Bahkan saat rekontruksi selesai dia langsung berteriak.

“Lukman, kamu manusia iblis. Kamu tega bunuh anak istri kamu. Mudah-mudahan kamu dihukum mati,” katanya.

Terdengar sumpah serapah warga saat tersangka pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya turun dari mobil polisi. Warga yang kesal dan tidak menyangka juga menyoraki Lukman yang merupakan tersangka tunggal kasus tersebut.

“Dasar biadab, enggak punya hati, enggak nyangka orangnya diam dan ramah ternyata hatinya iblis,” teriak warga Perumahan Sienna, Panongan, Kabupaten Tangerang.(sly)




Bupati Zaki Harap Mal Ciputra Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Tangerang

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi hadirnya Mal Ciputra di CitraRaya, Kabupaten Tangerang.

Orang nomor satu diwiwilayah berjuluk Kota Seribu Industri itu berharap, Mal Ciputra dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap, Mal Ciputra bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat dilingkungan sekitarnya, bukan hanya dampak positif bagi para tenantnya saja,” ujar Zaki, usai menghadiri acara ground breaking Mal Ciputra Citra Raya Tangerang, Kamis (19/10/2017).

Diketahui, pembangunan Mal Ciputra, Citra Raya Tangerang, yang menelan biaya hingga Rp580 miliar itu ditarget rampung pada 2019 mendatang.**Baca juga: Rampung 2019, Mal Ciputra Bakal Jadi Yang Terbesar di Tangerang Barat.

Mal tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 4,5 hektar. Sedangkan tingkat okupansi sudah mencapai 50 persen.**Baca juga: Bangun Super Blok Mall Citra Raya, PT Ciputra Residence Gelontorkan Rp1,7 T.

Bangunan Mal Ciputra nantinya terdiri dari 6 lantai dan merupakan bagian dalam pengembangan tahap pertama kawasan CBD Citraraya seluas 164.075 M2 Gross floor area.(BL/hms)




Begini 21 Adegan Reka Ulang LNH Bunuh Istri dan 2 Anaknya

Kabar6-Rekontruksi kasus pembunuhan di Perum Graha Sienna 1 Blok M Nomor 20/21 RT 02 / RW 06 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digelar pada Kamis (19/10/2017). Tersangka LNH (36) yang membunuh istri dan dua anaknya dihadirkan dalam reka ulang tersebut.

Tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Polresta Tangerang. Rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan.

Wiwin menjelaskan ada 21 adegan dalam prosesi reka ulang itu. Adegan-adegan itu tergambarkan saat pelaku secara sadis menghabisi nyawa Ana (37), Syifa Syakila (9), dan Carisa Humaira (3).

“Pada adegan tiga sampai 19, tersangka melakukan aksinya itu. Di adegan tersebut, dia (LNH) membunuh para korbannya,” ungkapnya.

Tersangka secara rinci menampilkan adegan demi adegan dalam reka ulang ini. Anggota polwan menjadi peran pengganti korban saat rekontruksi berlangsung.

“Pertama kali yang dibunuh itu anak bungsunya. Korban disekap di kamar hingga meninggal,” ucapnya.

Kemudian pelaku secara bengis menghabisi istrinya di ruang tamu. Wanita yang dicintainya itu dihujani tusukan dengan menggunakan sebilah pisau oleh tersangka. “Istrinya ditusuk sebanyak enam kali,” katanya.**Baca juga: Ternyata Ini Pemicu Lukman Murka Hingga Tega Bantai Istri dan Anak.

Terakhir, LNH pun membunuh anak sulungnya di gudang. Putri pertamanya itu tewas di tangan ayah kandungnya sendiri dengan luka robek menggunakan senjata tajam.**Baca juga: Kapolres Alif: Lukman Enam Kali Tikam Istrinya.

“Motifnya masalah ekonomi. Dan pelaku tersinggung dengan perkataan istrinya,” ungkapnya.**Baca juga: Ini Kronologi Lukman Habisi Nyawa Istri dan 2 Anaknya di Panongan.

Wiwin menyatakan bahwa kejiwaan pelaku terbilang normal. Pihaknya sudah melakukan tes psikologis, namun tak ditemukan masalah dalam kejiwaan tersangka. “Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.(Tim K6)




DPMPTSP: IMB Santa Laurensia Untuk Sekolah, Bukan Rumah Ibadah

Kabar6-Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang memastikan, bila proses perijinan pembangunan Sekolah Santa Laurensia sudah ditempuh.

Dalam dalam pengajuannya perizinannya (IMB), peruntukan bangunan dimaksud adalah untuk sekolah, bukan rumah ibadah.

Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, di kantornya, Rabu (18/10/2017).

“Proses perizinan sudah ditempuh, dan pembangunannya diperuntukkan buat sekolah bukan rumah ibadah, ” ujar Nono.

Sedianya, rencana pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kiranya juga memicu keresahan bagi warga sekitar.

Itu seiring dengan rencana pembangunan sekolah tersebut, juga berkembang isu adanya upaya kristenisasi terhadap wilayah sekitar lingkungan sekolah tersebut.**Baca juga: FBB: Ajakan Aksi Penolakan Pembangunan Santa Laurensia Hoax.

Sebagaimana diketahui, kini wilayah Kecamatan Sindang Jaya terus berkembang menjadi pusat perumahan dan bisnis oleh pengembang Suvarna Padi.**Baca juga: Bupati Zaki Bakal Stop Pembangunan Sekolah Santa Laurensia.

Dan, dengan pesatnya pembangunan tersebut, juga berdampak pada menggeliat baik ekonomi, infrastruktur jalan, hingga akses penduduk di pelosok terbuka lebar.(BL/hms)




Bupati Zaki Bakal Stop Pembangunan Sekolah Santa Laurensia

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta warga diwilayahnya untuk lebih tenang dalam menyikapi rencana pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Ya, sikap tegas Bupati Tangerang itu, seiring mencuatnya keresahan masyarakat terkait rencana pembangunan sekolah tersebut, menyusul berkembangnya isu kristenisasi seiring dengan rencana pembangunan Sekolah Santa Laurensia.

“Pembangunan Sekolah Santa Laurensia akan kita hentikan, dan kami (Pemerintah Kabupaten Tangerang) akan duduk bersama masyarakat guna mencari solisinya,” ujar Bupati Zaki usai setelah menghadiri acara Rapat Evaluasi Rencana Aksi KPK di Kota Cilegon, Rabu (18/10/2017).**Baca juga: Pengawasan KPK di Banten Makin Ketat.

Menurut Zaki, akan lebih baik bila masyarakat bersama pemerintah, dan pihak pengembang sekolah, bisa bersama-sama menjaga persatuan, kesatuan, saling bersinergi dalam pelaksanaan pembangunan.**Baca juga: FBB: Ajakan Aksi Penolakan Pembangunan Santa Laurensia Hoax.

“Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu kristenisasi yang berkembang. Jangan ada yang main hakim sendiri,” ujar orang nomor satu di wilayah berjuluk Kota Seribu Industri tersebut.(BL/hms)




FBB: Ajakan Aksi Penolakan Pembangunan Santa Laurensia Hoax

Kabar6-Forum Banten Bersatu (FBB) memastikan ajakan aksi penolakan pembangunan sekolah Santa Laurensia pada Jumat (20/10/17) tidak benar alias hoax.

“Semua brosur atau ajakan dalam bentuk lain adalah hoax,” kata Pimpinan Perwakilan FBB Wawing saat beraudiensi dengan Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif di Ruang Rupatama, Mapolresta Tangerag, Rabu (18/10/17).

Dalam pertemuan itu Wawing menyampaikan, FBB dibentuk untuk mewadahi aspirasi masyarakat. Dikatakannya, FBB memang berencana melaksanakan istigosah di lokasi areal pembangunan. Namun, dia menegaskan rencana itu akan ditinjau ulang.

“Rencana itu akan kami musyawarahkan kembali karena lokasinya bukan lokasi umum. Itu lahan milik orang lain,” ujar dia.

Menurut Wawing, warga berharap pihak yayasan bisa menyesuaikan rencana kegiatannya dengan kultur masyarakat sekitar.

“Namun, atas adanya masukkan dan tersebarnya informasi hoax, maka kami akan memusyawarahkan kembali dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengubah waktu dan tempat rencana istigosah,” terangnya.

Haji Wawing menambahkan, FBB belum memiliki legalitas karena baru tiga hari dibentuk.

Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif mengatakan, mempersilakan apabila warga akan melaksanakan istigosah. Namun, pihaknya meminta agar kegiatan apapun harus sesuai dengan koridor hukum.

“Melaksanakan istigosah adalah hak dan tidak dilarang selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku salah satunya tidak menganggu ketertiban umum dan tidak memasuki tanpa izin atau merusak properti orang lain,” ujarnya.

Alif melanjutkan, kepolisian berkewajiban untuk mengawal dan memelihara keamanan. Untuk itu, lanjutnya, sangat penting melakukan pendekatan terhadap seluruh lapisan masyarakat termasuk para ulama.

“Negara kita adalah negara hukum. Sebagai sesama warga negara tentu sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Sampaikan aspirasi melalui jalur damai dan jalur hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menjelaskan tindak lanjut atas tuntutan warga. Saat ini, pemerintah daerah sedang melakukan kajian yang nantinya akan dijadikan bahan untuk disampaikan kepada warga.(Tim K6)




Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang Divonis 14 Tahun Penjara

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap DK, Rabu (18/10/2017). Ia divonis bersalah karena terbukti melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya.**Baca juga: Sidang Ayah Perkosa Anak Tiri Ditunda, LBH Situmeang Kecewa.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Andrik Ani tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut memberikan hukuman 17 tahun enam bulan, denda Rp1 miliar.**Baca juga: Dilaporkan, Ayah Cabuli Anak Tiri di Sepatan.

“Selain pidana penjara, hakim membebankan denda Rp60 juta dan subsider satu bulan,” kata, Ketua Majelis Andrik Ani dalam putusannya di PN Kota Tangerang. (don)




Pembunuhan Keluarga di Panongan, Polisi Tak Gelar Reka Ulang

Kabar6-Polresta Tangerang, mempertimbangkan untuk tidak menggelar rekonstruksi atas kasus pembantaian sadis yang dilakukan Lukman Nurdin Hidayat (LNH), terhadap istri dan kedua anak kandungnya.

Di samping faktor keamanan, polisi juga menganggap bahwa pengakuan pelaku dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk alat bukti lainnya yang telah dikantongi Penyidik bisa menjadi dasar pertimbangan untuk tak melakukan reka ulang.

“Reka ulang kayaknya enggak perlu lagi digelar, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk faktor keamanan dan lainnya. Buat kami, pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi sudah cukup untuk dijadikan dasar penyidikan,” ungkap Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif, kepada Kabar6.com, Selasa (17/10/2017).

Diketahui, tragedi pembantaian sadis terhadap Ana Robiana dan kedua putrinya Syifa Syakila dan Carissa Humaira yang dilakukan LNH, Suami sekaligus Ayah Kandung Korban, terjadi di kediamannya di Perumahan Graha Siena Citra Raya, Blok M10/21, RT 02/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (13/10/2017) lalu.

Pasca kejadian, beragam isu dan spekulasi terkait penyebab pembunuhan itu terus bermunculan di kalangan warga. Sebagain warga mengatakan bahwa LNH, pelaku pembunuhan, tega mengakhiri hidup istri dan kedua putrinya dengan cara keji, karena pelaku ikut aliran sesat.

Sementara, hasil Penyelidikan dan Penyidikan polisi bahwa pelaku merenggut nyawa ketiga anggota kelurganya karena dipicu oleh faktor ekonomi atau utang piutang.

“Isu itu tidak benar. Kami, hanya merujuk pada pengakuan pelaku dan saksi-saksi bahwa pembunuhan itu terjadi karena faktor ekonomi,” kata Alif.(Tim K6)