1

Tiga Kali Ditunda, Pemkab Pandeglang Kembali Jadwal Pilkades Digelar 17 Oktober 2021

Kabar6.com

Kabar6- Pilkades di Kabupaten Pandeglang remsi di tunda. Sebelumnya Pilkades bakal digelar pada 15 Agustus mendatang.

Namun pasca terbitnya surat Kemendagri tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dimasa Pandemi.

Sehingga Pemkab Pandeglang Kembali menjadwalkan ulang tahapannya. Berdasarkan hasil rapat bersama Forkompinda dan menetapkan 17 Oktober sebagai tahapan pencoblosan Pilkades 2021.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, surat mendagri terkait penundaan pilkades ini harus disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para calon kepala desa, sehingga dapat difahami jika keputusan ini untuk kemaslahatan bersama.

“Nanti kita akan undang perwakilan dari mereka (Kepala Desa) untuk bahas hal ini bersama Forkopimda, sehingga bisa disampaikan kepada para calon kepala desa,” ujarnya.

**Baca juga: Enggan Ambil Resiko, Alasan Pemkab Pandeglang Kembali Tunda Pilkades Serentak

Masih kata Irna, dengan adanya penundaan pilkades ini tentu pihak Pemda Pandeglang akan segera membuat surat keputusan untuk penetapan Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) untuk mengisi jabatan kades yang habis masa jabatannya.

“SK PJS insya Allah kami selesaikan sore ini, untuk 32 Kecamatan bagi desa yang habis masa jabatannya,” imbuhnya.(aep)




Enggan Ambil Resiko, Alasan Pemkab Pandeglang Kembali Tunda Pilkades Serentak

Kabar6.com

Kabar6- Pemkab Pandeglang enggan ambil resiko memaksakan penyelenggaraan Pilkades berlangsung pasca terbitnya surat dari Kemendagri.

Sebab jika dipaksakan, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan hasilnya Pilkades tidak bakal diakui alias ilegal oleh pemerintah pusat.

“Hasilnya juga tidak akan diakui artinya tidak legal, jika Pilkades tetap dijalankan bulan ini,” kata Doni kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Pasca terbitnya surat Kemendagri, kata Doni harus diikuti oleh pemerintah daerah, namun jika dipaskan tetap melakukan Pilkades maka Pemda akan kena sanksi.

Sebab penundaan itu, imbas diperpanjangnya PPKM, lantaran virus varian delta tengah merebak diberbagai daerah.

“Sebab jika saya lihat surat Mendagri kasus Covid-19 Varian Delta sedang merebak dan itu harus pemerintah sikapi,” ujarnya.

Rencana jadwal pengunduran Pilkades yang akan dilakukan yaitu dua bulan kedepan. meski jadwal pengunduran Pilkades direncanakan dua bulan kedepan, tapi untuk tanggal berapanya belum ditentukan. Karena pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

**Baca juga: Personel Polres Pandeglang Diminta Implementasikan Jargon Peduli

“Dikisaran Oktober 2021, namun kepastian waktunya di bulan itu (Oktober, red) belum bisa ditentukan. Karena kita juga belum bisa spekulasi soal waktunya,”tandasnya.(Aep)




Kembali Ditunda, Pilkades Pandeglang Bakal Digelar Dua Bulan Kedepan

Kabar6.com

Kabar6- Setelah tiga kali terjadi penundaan, Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang dipastikan Kembali ditunda.

Mulai Pilkades akan digelar 15 Agustus 2021 setelah dua kali mengalami penundaan. Kali ini Pilkades tersebut diundur hingga dua bulan kedepan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, sesuai intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa Pilkades harus diundur.

Rencana jadwal pengunduran Pilkades yang akan dilakukan yaitu dua bulan kedepan.

“Kami sudah dapat surat dari Mendagri terkait pengunduran jadwal Pilkades. Besok (Selasa, red) akan dilakukan pembahasan,” ungkap Doni melalui sambungan telepon, Senin 9 Agustus 2021.

Meski jadwal pengunduran Pilkades direncanakan dua bulan kedepan, tapi untuk tanggal berapanya belum ditentukan. Karena pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

“Dikisaran Oktober 2021, namun kepastian waktunya di bulan itu (Oktober, red) belum bisa ditentukan. Karena kita juga belum bisa spekulasi soal waktunya,” katanya.

Saat ditanya apa yang menjadi alasan kongkrit sehingga Pilkades di Pandeglang harus diundur lagi. Doni mengaku, karena ini aturan dari pusat tentu Pemda harus mengikuti, jika dipaksakan tetap melakukan Pilkades maka Pemda akan kena sanksi.

“Hal ini karena memang ada perpanjangan PPKM. Sebab jika saya lihat surat Mendagri kasus COVID-19 Varian Delta sedang merebak dan itu harus pemerintah sikapi,” ujarnya.

**Baca juga: Langgar RTRW Tiga Tambak Udang di Pandeglang Ditutup Sementara

Selain Pemda yang akan terkena sanksi jika Pilkades tetap dilaksanakan Agustus ini, tambah Doni, hasil Pilkadesnya juga tidak akan diakui secara sah oleh pemerintah pusat.

“Hasilnya juga tidak akan diakui artinya tidak legal, jika Pilkades tetap dijalankan bulan ini,”tandasnya.(aep)




Dua Kali Diundur, Berikut Jadwal Tahapan Pilkades di Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6 -Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pandeglang terpaksa mengalami 2 kali pengunduran akibat Covid-19 dan PPKM.

Sebelumnya, jadwal Pilkades Pandeglang yang semula direncanakan digelar pada Minggu, 18 Juli 2021, diputuskan mengalami pengunduran menjadi 8 Agustus 2021.

Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pandeglang terpaksa mengalami 2 kali pengunduran akibat Covid-19 dan PPKM.

Sebelumnya, jadwal Pilkades Pandeglang yang semula direncanakan digelar pada Minggu, 18 Juli 2021, diputuskan mengalami pengunduran menjadi 8 Agustus 2021.

Namun, jadwal kedua ini juga tidak dapat digelar akibat Pandeglang masuk dalam zona PPKM level 3, yang melarang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menimbulkan korban terpapar covid-19 semakin tidak terkendali.

Pengunduran jadwal kali kedua ini sempat banyak dikeluhkan Calon Kepala Desa (cakades) karen menambah beban dan ongkos politik.

“Pengunduran jadwal Pilkades menimbulkan Biaya dan cost politik jadi bertambah besar,” ujar salah satu Cakades.

Seperti diketahui, Sebanyak 207 desa yang tersebar di kabupaten ini bakal serentak menggelar pemilihan kepala desa.

Namun demikian, Bupati Pandeglang Irna Narulita, sudah mengeluarkan jadwal pasti pelaksanaan Pilkades serentak usai 2 kali mengalami pengunduran.

Hasil Rapat Koordinasi yang digelar pada Jumat (30/7), jadwal pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021.

Asda Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra)Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengatakan jika jadwal pelaksanaan itu juga sudah dikoordinasikan dengan Pemda lain di Banten yang juga melaksanakan Pilkades serentak.

“Kita sudah koordinasikan dengan Pemda Lebak dan Kabupaten Tangerang yang juga menggelar Pilkades serentak, tujuannya agar tidak bentrok. Kalau Kabupaten Lebak pilkades September, Kabupaten Tangerang tanggal 27 Agustus ini, “ jelas Ramadani.

**Baca juga: Pandeglang Kembali Dapat Penghargaan Kota Layak Anak

“Jadi sesuai kesepakatan dan jika tidak ada perubahan, Pilkades serentak Pandeglang digelar tanggal 15 Agustus 2021,” ujar Asda Pemkesra.

Selain itu, masa kampanye Pilkades serentak ditentukan mulai 9 sampai 11 Agustus, dan masa tenang 12 sampai 14 Agustus 2021.(Aep)




Instruksi Mendagri, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Ditunda Kembali

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya memutuskan Pilkades serentak ditunda kembali berdasarkan Instruksi Mendagri dan hasil Rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang.

Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan dari Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM  level 4,3,2 dan, 1.

Dan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4 3 2 dan 1,” ungkap Bupati Zaki ketika memberikan keterangan Di Pendopo Bupati Tangerang, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut menurut Bupati Zaki, apalagi terkait dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini maka keputusan penundaan tersebut diambil.

“Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati,” Ucap Bupati Zaki.

**Baca juga: Sekda Tinjau Vaksinasi di Jamaat Gereja Methodist Indonesia Sola Gracia

Dalam Rakor Forkopimda tersebut hadir selain Bupati Tangerang, Wakil Bupati H. Madromli, Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail, Kajari Tigaraksa Bahrudin, Dandim 05/10 Tigaraksa Letkol. Inf. Bangun Siregar, Kapolresta Tangerang Kombespol. Wahyu Sri Bintoro, Perwakilan Polres Metro Kota Tangerang, Perwakilan Polres Metro Tangsel, dan Sekrataris Daerah Kab. Tangerang serta perwakilan kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kab Tangerang.(Cr)




Pilkades Serentak Di Pandeglang Kembali Diundur

Kabar6.com

Kabar6- Dengan terbitnya Instruksi Mendagri terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, secara langsung berdampak pada pengunduran jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang.

Pandeglang saat ini masuk di level 3 penerapan PPKM, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, itulah yang melatar belakangi pemunduran jadwal pilkades,”kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin usai Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Pilkades Serentak 2021, Selasa (27/7/2021) di Oproom Setda.

Perpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Sedangkan tahapan Pilkades yang sudah terjadwalkan pada tanggal 2 – 4 Agustus adalah kampanye calon kepala desa, tentu kata Pery hal ini sangatlah tidak memungkinkan.

“Pencoblosan yang sudah dijadwalkan pada tanggal 8 Agustus tentu akan kita undur setelah ada hasil kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Suwarno mengatakan, intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah sebuah payung hukum yang jelas untuk ditaati bersama. Apalagi kata Suwarno, bahwa Pandeglang saat ini masuk PPKM level 3.

“Secara hukum pilkades harus diundur, walau tahapan sudah dibuat, dalam kondisi saat ini harus kita pastikan di TPS tidak ada kerumunan,” ungkapnya.

Terkait waktu pelaksanaan Pilkades setelah disepakati diundur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Doni Hermawan mengatakan pihaknya belum dapat memutuskan tanggal berapa akan dilaksanakan Pilkades.

“Tanggal nya nanti kita rapatkan lagi, setelah ada hasil akan segera kami sampaikan kepada panitia ditingkat Kecamatan dan Desa,” ujar Doni

Doni juga menyampaikan, pihaknya mendapat masukan dari jajaran Polres Pandeglang agar pelaksanaan Pilkades di Pandeglgang tidak berbarengan dengan Pilkades di Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Banten.

“Ini keterkaitan dengan pengamanan, kami akan berkoordinasi dengan Kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan kegaiatan yang sama,” pungkasnya.

**Baca juga: Terpapar Covid-19, Bupati Pandeglang Alami Gejala Sesak Nafas

Sementara Kabag Ops Polres Pandeglang Kompol Tata Kurnata membenarkan, jika pelaksanaan Pilkades di Pandeglang berbarengan dengan daerah lainnya yang ada di Banten, ia menyakini akan kerepotan dalam memaksimalkan pengamanan Pilkades di Pandeglang.

” Jujur dengan 1 TPS berjumlah 500 pemilih kami akan kesulitan untuk pengamanan, kami membutuhkan tambahan personil baik dari Polda Banten maupun Polres sekitar,” katanya.(aep)




DPRD Lebak Akan Pelajari Raperda Dana Cadangan Pilkada

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak bakal mempelajari terlebih dahulu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada yang akan diusulkan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, pihaknya akan mempelajari raperda tersebut sebelum dilakukan persetujuan bersama pemkab dengan DPRD terkait pembahasan perda di luar Prolegda.

“Surat dari mereka (Pemkab-red) masuk lalu kami pelajari dulu sebelum dilakukan persetujuan bersama,” kata Peri kepada Kabar6.com, Kamis (22/7/2021).

**Baca juga: Pemkab Lebak Siapkan Raperda Dana Cadangan Pilkada

DPRD akan mempelajari bagaimana urgensinya, dasar turunan, atau apakah termasuk dalam mandatori. Namun menurut Peri, jika kebutuhan tersebut untuk pelaksanaan Pilkada, maka memang harus ada manajemen untuk mengatur dana yang diambil untuk disisihkan sebagai dana cadangan.

“Rasionalisasinya seperti apa dengan pencadangan seperti itu. Termasuk terkait dengan aspek kewajarannya. Tetapi kalau untuk Pilkada memang harus dimanajemen,” terang Peri.(Nda)




Pemkab Lebak Siapkan Raperda Dana Cadangan Pilkada

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kabag Hukum Setda Lebak Lina Budiarti mengatakan, karena raperda tersebut di luar program legislasi daerah (Prolegda) 2021, maka Pemkab Lebak harus terlebih dahulu melakukan persetujuan bersama dengan DPRD.

“Minggu besok kami kirim surat permohonan persetujuan bersama perda di luar Prolegda ke Bapem Perda DPRD. Kami MoU dulu dengan DPRD, baru setelah itu dibahas. Ya harapannya bisa segera, di bulan Agustus lah, karena ini harus dibahas berbarengan dengan Perda APBD,” kata Lina kepada Kabar6.com, di pendopo Lebak, Rangkasbitung, Rabu (21/7/2021).

Dana cadangan dipandang perlu mengingat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dana yang disisihkan akan disimpan di bank yang ditunjuk.

**Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkab Lebak: Kalau Dilonggarin Rumah Sakit Kewalahan

Berapa dana yang akan dicadangkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) akan menghitung terlebih dahulu. Hal tersebut agar tidak mengganggu kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“(Angkanya) harus spesifik di raperdanya. Misalnya di APBD Perubahan yang mau disimpan berapa? Itu yang belum kami dapat,” kata Lina.(Nda)




Calkades Meninggal, Pilkades di Morgana Pandeglang Dibatalkan

Kabar6.com

Kabar6- Pilkades Desa Mogana di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah salah seorang dari dua calon kades meninggal dunia, Rabu (7/7/2021).

Calon Kades Mogana yang meninggal dunia bernama Mohamad Rofik (53). Dia tercatat sebagai warga Kampung Mogana RT/RW 02/03, Desa Mogana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan membenarkan kabar duka tersebut.

“Ya, benar kabar itu (Calkades Mogana meninggal). Kami juga turut berduka cita dan semoga almarhum husnul khotimah,” kata Doni, Kamis (8/7/2021).

Sesuai peraturan, wafatnya Mohamad Rofik membuat Pilkades Mogana dibatalkan. Dalam peraturan disebutkan Pilkades dapat terselenggara dengan sekurang-kurangnya 2 orang calon dan maksimal 5 orang.

“Secara aturan Pilkadesnya tak bisa dilanjutkan karena memang calonnya hanya dua orang dan meninggal satu orang. Kan dalam aturan minimal calon itu dua orang dan maksimal lima orang,” tegasnya.

Dengan dibatalkannya Pilkades itu, Desa Mogana bakal dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) dari Kecamatan. Begitu juga Pilkades-nya nanti bakal dilaksanakan kembali pada tahun 2023 mendatang.

**Baca juga: Pencoblosan Pilkades di Pandeglang Berubah Lagi Jadi 8 Agustus, Ini Pertimbangannya

“Nanti ditunjuk Plt dari Kecamatan yang menjabat Kades Mogana dan nanti Desa itu mengikuti lagi Pilkades pada tahun 2023 mendatang,” katanya.(Aep)




Pencoblosan Pilkades di Pandeglang Berubah Lagi Jadi 8 Agustus, Ini Pertimbangannya

Pilkades Serentak

Kabar6- Setelah sebelumnya bakal ditetapkan 1 Agustus, Pencoblosan pelaksanaan Pilkades kini berubah lagi.

Pasalnya Instruksi Bupati (Inbup) Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021, sudah ditandatangani Bupati Pandeglang.

Dalam Inbup Nomor 3 Tahun 2021 itu, ditetapkan tahapan Pilkades serentak bakal dimulai lagi pada 27 Juli 2021, hingga pemungutan dan penghitungan suara, 8 Agustus 2021.

“Pelaksanaan pemungutan suaranya, Minggu 8 Angustus 2021 mendatang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Asep Permana, Selasa (6/7/2021).

Setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara, bakal dilanjutkan kembali ketahapan pelaporan hasil pemilihan dan penetapan Kades terpilih, oleh panitia Pilkades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 9 Agustus 2021.

“Pelantikan Kades terpilih, bakal dilaksanakan pada 9 September 2021 oleh Bupati Pandeglang. Jadi tahapan lengkapnya, terhitung 27 Juli sampai 11 September 2021,”ujarnya.

**Baca juga: Ditunda, Pilkades Pandeglang Bakal Digelar 1 Agustus

Menurutnya, pertimbangan pemungutan suara dilaksanakan 8 Agustus 2021 itu, karena terlebih dahulu melihat perkembangan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang atau tidaknya. Karena ujarnya, jika PPKM itu diperpanjang, tahapan terlalu mepet.

“Jadi kalau tanggal 8 Agustus, setidaknya ada gambaran untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.(aep)