1

Beredar Dua Surat, Hiburan Malam Boleh Buka Atau Tutup? Kasatpol PP: Hoax

Kabar6-Beredar dua Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang aturan jam operasional Rumah Makan, Restoran, Cafe serta larangan Tempat Hiburan Malam (THM), selama bulan Ramadhan Tahun 2024, Jumat (22/3/2024).

Adanya dua surat itu, tentu akan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Pasalnya, pada satu surat tertuang aturan larangan operasional THM, sementara yang satu lainnya, tidak terdapat larangan itu.

Detail kedua surat yang telah beredar luas dikalangan masyarakat itu, pertama adalah Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Cafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

** Baca Juga:Ramadan, Operasional 10 Jenis Usaha Hiburan di Tangsel Ditutup

Dimana dalam SE tersebut, tertuang penutupan sementara selama bulan Ramadhan, bagi para pelaku usaha hiburan umum berupa, karaoke, sauna, spa, massage dan billiard.

Sedangkan, pada Surat Edaran lainnya, yakni tertulis sebagai SE Bupati Tangerang dengan Nomor 100.3.4.2/536/III/satpol pp/2024 tentang Aturan Ketentuan Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Cafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Anehnya, yang tertuang dalam surat ini, justru tak terdapat bunyi penutupan sementara untuk pelaku usaha hiburan umum. Melainkan hanyalah poin pengaturan jam operasional.

Yaitu, pelaku usaha Karaoke, Bar, Lounge dan Penjual Minuman Retail mulai dibuka pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Serta untuk pelaku usaha Sauna, Spa, Massage, mulai dibuka pukul 12.00 WIB dan ditutup pukul 18.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menegaskan, kalau surat yang beredar ber-Nomor 100.3.4.2/536/III/satpol pp/2024 itu, adalah tidak benar.

“Hoax,” ungkap Agus, saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp Messenger pribadinya.

Sayangnya, informasi singkat yang diberikannya itu, belum seutuhnya menjawab kecurigaan publik. Apalagi, fakta dilapangan, masih di temukan terdapat THM yang beroperasi.

“Kan sudah press releis oleh pak Sekda di depan media hari pertama puasa,” katanya.

Meski demikian, Agus meyakinkan, bahwa SE Bupati Tangerang tak mungkin dikeluarkan dalam bentuk seperti yang beredar.

“SE Bupati itu gak mungkin pake no Satpol PP, kecuali SE nya yang ttd (tanda tangan, red) saya,” tegas dia.

Faktanya, THM di Gading Serpong Masih Buka, Satpol PP Cuma Kucing-Kucingan.

Munculnya surat edaran dengan narasi mencurigakan itu, menimbulkan tanda tanya besar.

Apalagi, ditemukan masih terdapat salah satu THM dikawasan Gading Serpong yang kedapatan tetap beroperasi alias buka hingga menjelang waktu sahur.

Ditanyakan perihal itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana tak sama sekali menampiknya. Ia menyebut, kalau pihaknya pun hanya bisa bermain kucing-kucingan.

“Biasanya kucing-kucingan sama petugas, kalau kita operasi tutup,” singkatnya. (Gus)

 




Lolos Lelang Jabatan, Tiga Kepala Dinas Pemkot Tangsel Ini Dilantik

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie melantik 58 pejabat eselon II dan II. Tiga di antaranya merupakan kepala dinas terpilih dalam seleksi lelang jabatan tinggi pratama.

“Pelantikan ini dilakukan dalam rangka pengisian beberapa jabatan yang kosong, penyegaran organisasi,” kata Benyamin di Puspemkot Tangsel, Kamis (21/3/2024).

Ketiga pejabat eselon IIb yang dilantik antara lain, Abdul Azis sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Ahmad Dohiri dan Kepala Dinas Perhubungan, Ayep Jajat Sudrajat.

**Baca Juga:Tiga Kadis Terpilih Lelang Jabatan di Pemkot Tangsel Sebelum Lebaran Diumumkan

Benyamin menyatakan, hal terpenting dari itu adalah dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kota Tangsel. Ia berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk segera bekerja sesuai dengan jabatan dan kedudukannya masing-masing.

“Jangan dibiasakan berlama-lama untuk memulai tugas dan tanggungjawab dengan alasan perlu adaptasi, penyesuaian dan sebagainya,” tegasnya.

Di antara pejabat yang dilantik terdapat satu orang pimpinan wilayah kecamatan. Rastra Yudhatama dilantik sebagai Camat Ciputat Timur.

Benyamin bilang, bekerja dengan dirinya dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan harus mau cepat, tepat dan cermat. Artinya tidak ada istilah santai, menunggu perintah dan berlama-lama dalam menindaklanjuti perintah apalagi menunda pekerjaan.

“Jabatan bukan hak. Jabatan bukan sesuatu yang bisa diminta. Jabatan adalah kepercayaan, amanah. Bisa diberikan dan bisa ditarik lagi,” ujarnya.(yud)

 




Pemkot Tangsel Berikan Bantuan Uang Kuliah, Simak Keterangan Lengkapnya

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan bantuan pendidikan jenjang perguruan tinggi 2024. Bagi warga pemohon yang memenuhi kualifikasi dapat bantuan uang kuliah sebesar Rp 7 juta.

“Kuota untuk 1000 orang dan sudah ada 140 orang warga yang dapat,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (20/3/22/2024).

Program bantuan pendidikan kuliah berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi.

Bantuan biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi dapat diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sebagai mahasiswa/i.

Bagi mahasiswa/i yang mengajukan biaya pendidikan harus memenuhi kriteria:

A. Warga daerah Kota Tangsel.
B. Sedang menyusun tugas akhir atau skripsi.
C. Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara.
D. Tidak menerima bantuan pendidikan yang sama dari sumber APBN/APBD.
E. Memiliki rekening bank penyalur.
F. Kondisi tertentu di antaranya sebagaimana berikut:
• Terdaftar sebagai Keluarga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
• Peserta bantuan langsung tunai.
• Korban dampak bencana alam.
• Penyandang disabilitas.
• Yatim, piatu atau yatim piatu.
• Orang tua baru mengalami pemutusan hubungan kerja dan masuk kategori kurang mampu.

**Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Per Jiwa, 18 Gerai Layanan Dibuka

“Program ini RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pak wali kota,” terang Deden Deni.

Adapun persyaratan usulan mahasiswa/i yang akan mengajukan biaya pendidikan harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

√ Surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
√ Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Tangerang Selatan.
√ Fotocopy kartu identitas mahasiswa/i.
√ Surat keterangan sedang menyusun bimbingan tugas akhir atau skripsi dari perguruan tinggi atau fotocopy kartu rencana studi akhir semester.
√ Surat pernyataan tidak berstatus sebagai ASN dan SPTJM bermaterai.
√ Surat pernyataan tidak menerima bantuan sejenis baik dari APBN maupun APBD.
√ Fotocopy buku rekening BJB atas nama pengusul.
√ Print out PDDikti data mahasiswa/i.
√ Mengisi google form.

“Mahasiswa/i pemohon warga Tangsel yang kuliah di kampus negeri atau swasta,” ujar Deden Deni.

Mahasiswa/i yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengusulkan untuk memudahkan verivikasi dan validasi berkas usulan agar:
✓Mengisi google form dengan tautan sebagai berikut: https://bit.ly/BPT Tangsel2024
✓Berkas usulan hardcopy sebagaimana poin di atas dikirim ke Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel dengan menggunakan map plastik (snelhecter plastic).
✓Usulan paling lambat diterima pada 26 April 2024. Narahubung: Jochan 081289878833 atau Dhani 081287817272.

“Tentunya kami memprioritaskan mahasiswa/i yang berprestasi dan tidak mampu,” tutup Deden Deni.(ADV)




Teken MoU, Pj Wali Kota Nurdin Wujud Kolaborasi Tegakkan Supremasi Hukum

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali meneken kesepakatan kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin bersama Kepala Kejari, I Ketut Maha Agung dan Sekretaris Daerah, Herman Suwarman, di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Rabu, (20/3/2024) kemarin.

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemkot Tangerang dengan Kejari terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Apalagi tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga sinergi antara penyelenggara negara sangat dibutuhkan,” ujar Nurdin.

Demikian halnya kemitraan antara Pemkot Tangerang dengan Kejari ini sebagai upaya mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Terkhusus terkait dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

“Sejak tahun 2020, kami terus didampingi, banyak program yang teman-teman diteknis butuh pendampingan hukum. Jadi harapannya, dengan MoU ini bisa menjadi sarana konsultasi agar tidak salah (secara hukum),” ungkapnya.

Untuk itu, kata Nurdin, kerja sama dan pendampingan tersebut sangat diperlukan dalam upaya peningkatan pemahaman dan wawasan tentang hukum terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.

**Baca Juga: Meningkat, Dua Bulan Warga Tangsel Terjangkit DBD Capai 302 Kasus

“Karena terkadang para aparatur kurang memahami ketentuan perundangan secara komprehensif. Biasanya hanya melihat Tupoksi, kemudian aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di tupoksi saja. Padahal, hukum tidak sesederhana itu. Bisa jadi berkaitan dengan ketentuan-ketentuan lain atau turunan yang berlaku pada saat itu juga. Belum lagi jika ada hal diskresi atau hal yang belum diatur atau pengaturannya tidak lengkap,” terangnya.

Oleh karena itu sambung Pj, sebagai aparatur perlu dukungan berupa pendampingan dan juga pendapat hukum dari para ahli yang kompeten di bidangnya, karena kerja sama antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara ini adalah langkah positif dalam memastikan keadilan dan ketertiban hukum di Kota Tangerang.

“Dengan bekerja sama, kita dapat saling mendukung dalam menyelesaikan masalah hukum secara efisien dan adil,” ucapnya.

Sementara itu, Kajari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, kepada para OPD dan Camat yang turut hadir dalam acara menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap memberikan dukungan dan bantuan berupa pendampingan serta konsultasi hukum yang intensif dan komperehensif.

“Kami juga berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan dan kami siap 24 jam nonstop, tanpa dipungut biaya untuk istilahnya menjadi pengacara bagi teman-teman di Pemkot Tangerang terkait penanganan permasalaham hukum perdata sebagai wujud kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi Kota,” ujar Ketut. (Oke)




Meningkat, Dua Bulan Warga Tangsel Terjangkit DBD Capai 302 Kasus

Kabar6-Angka kasus penyebaran demam berdarah dengue (DBD) tahun ini tercatat tinggi. Termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah menjadi daerah endemis.

“Kalau kita lihat dalam periode yang sama memang naik dari tahun lalu,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Alin Hendalin Mahdaniar kepada kabar6.com di Pasar Modern BSD, Kamis (21/3/2024).

Ia memberikan data kasus DBD periode 2022 totalnya mencapai 756 kasus. Kemudian sepanjang 2023 lalu angkanya turun menjadi 420 kasus.

Sementara kasus virus penyakit mematikan yang ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti di Kota Tangsel terhitung mulai 01 Januari hingga 02 Maret 2024 telah mencapai 302 kasus.

“Memang ada peningkatan di bulan Februari itu minggu kedelapan,” ujar Alin. Sepekan kasus positif mencapai 43 orang terjangkit.

**Baca Juga: Disnaker Imbau Perusahaan Cilegon Jangan Sampai Telat Bayar THR ke Karyawan

Meski demikian ia mengklaim pekan ini kasus DBD turun 50 persen. Alin mengimbau kepada warga di Tangsel mau menjadi juru pemantau jentik (jumantik) di setiap rumahnya masing-masing.

Satu kepala keluarga minimal satu orang jumantik. Sampai kapan kasus DBD akan mereda?.

“Mungkin sampai april. Nanti biasanya naik lagi di Desember dah mulai,” ungkapnya.

Alin mengaku dari ratusan warga yang positif DBD di Kota Tangsel temuan kasus hingga meninggal dunia nihil.

“Jadi dilakukan ngebersihin tempat tempat penampungan air yang menjadi tempat bertelur nyamuk itu satu minggu sekali,” pesannya.(yud)




Proyeksi Arus Lebaran Naik Pesawat Capai 4,26 Juta Penumpang

Kabar6-Arus mudik Lebaran 1445 Hijriah ini diprediksi naik bila dibandingkan dengan tahun sebelum. Jutaan orang penumpang bakal melintas dari bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

“Diproyeksikan mencapai 4,36 juta orang atau meningkat 12 persen,” kata Vice President of Corporate Communication AP II, Cin Asmoro, Rabu (20/3/2024).

**Baca Juga:Olimpiade 2024 di Perancis, Jonathan Cs Ditargetkan Raih Emas

Angka tersebut, menurutnya, jumlah penumpang pesawat secara kumulatif pada 20 bandara yang dikelola AP II. Jika dibandingkan dengan realisasi pada masa angkutan Lebaran 2023 sebanyak 3,89 juta jiwa.

Menurutnya, proyeksi jumlah penumpang pada 2024 ini juga sudah melampaui sembilan persen. Data tersebut perbandingan dari angkutan Lebaran 2019, saat belum ada pandemi Covid-19 yaitu 3,99 juta orang.

Sementara itu, lanjut Cin, khusus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, pergerakan penumpang pada angkutan Lebaran 2024 diperkirakan mencapai 2,58 juta orang atau naik tujuh persen dibandingkan pada 2023.

Diketahui, AP II saat ini mengelola 20 bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak). Kemudian, Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

Beikutnya, Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi). Swlain itu, Tjilik Riwut (Palangka Raya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). (Yud)




Ibnu Jandi Bakal Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Kelapa Dua

Kabar6-Dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Kelapa Dua dalam Pileg Kabupaten Tangerang kian ramai bergulir, Rabu (20/3/2024).

Saking santernya, kasusnya pun kini terus mengundang perhatian publik. Bahkan, dugaan tindak pidana kecurangan pemilu itu, bakal segera dilaporkan oleh tokoh sekaligus pengamat senior di Tangerang.

**Baca Juga:Bawaslu Tangerang Sidangkan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Dapil 6

Ya, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi mendesak Bawaslu Kabupaten Tangerang mengusut tuntas kasus dugaan penggelembungan suara Caleg PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Tangerang, khususnya yang diduga terjadi masif diwilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Tak tanggung-tanggung, Jandi berjanji akan segera melaporkan hal tersebut. Ia mengaku sudah membuat kajian analisa terkait kasus dugaan penggelembuan suara tersebut.

Kata dia, penggelembungan suara tersebut diduga kuat dilakukan secara Terstruktus, Sistematis dan Masif (TSM).

“Nampaknya ini sporadis dan kasus dugaan pengggelembungan suara Caleg PDI Perjuangan di Dapil 6 ini diduga dilakukan TSM,” ungkap Jandi, kepada wartawan, Rabu (19/3/2024).

Oleh karenanya Jandi mengingatkan, kepada pihak Bawaslu dan Gakumdu setempat, untuk menuntaskan kasus dugaan penggelembungan suara yang telah dilaporkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha.

“Jika nanti terbukti, maka Caleg yang melakukan penggelembungan sura harus didiskualifikasi, bahkan ditingkatkan satu tingkat, alias dipidanakan,” pintanya, tegas.

Selain itu, Jandi juga menekankan, agar pihak Bawaslu harus memeriksa KPU dan Badan Adhoc mulai dari PPK, PPS dan KPPS.

Sebab, terang dia, tentunya dalam kasus dugaan penggelembungan suara pasti melibatkan penyelenggara pemilu juga, maka harus diusut sampai tuntas.

“Oknum-oknum penyelenggara yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara, karena marwah suara partai diperkosa maka ini penghianatan terhadap organisasi partai politik,” tegasnya.

Pengamat politik dan pemerintahan yang dikenal tegas dan galak ini juga berjanji, akan turun gunung untuk ikut serta melaporkan dugaan kecurangan yang sudah ramai di publik tersebut. (Gus)




Baznas Kota Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Per Jiwa, 18 Gerai Layanan Dibuka

Kabar6-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang telah menetapkan besaran zakat fitrah di bulan Ramadan tahun 2024 ini. Besaran nominal rupiah yang ditetapkan sebesar Rp45.000 ribu rupiah per jiwa.

Sementara target Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) yang ditargetkan yakni senilai Rp8 miliar rupiah.

“Zakat fitrah 45.000 per jiwa, target ZIS Ramadan sebesar 8 Miliar,” ujar Ketua Baznas Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy, saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).

**Baca Juga: Besok, Bank bjb Siapkan Minyak Goreng Murah di Pasar Kandang Sapi Rangkasbitung

Dalam mengoptimalkan target tersebut, Baznas juga membuka belasan gerai layanan yang diletakan di area pusat keramaian. Sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat dalam melaksanakan ibadah zakat.

Sejumlah gerai layanan itu ditempatkan salah satunya di Tang City Mall hingga gedung Pemkot Tangerang.

“Gerai zakat yang dibuka 18 Gerai Layanan Zakat, Salah satunya di Tang City Mall,” katanya.

“Tang City sudah buka dari awal sampai akhir Ramadan, yang lainnya mulai tanggal 25 Maret,” tandasnya. (Oke)




Cegah Rawan Tawuran, Polres Tangsel Dirikan 16 Posko Siaga

Kabar6-Setiap bulan suci Ramadan di berbagai daerah rawan terjadi aksi tawuran antarkelompok masyarakat. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengantisipasi dengan pemantauan di titik-titik lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

“Di Tangsel ada sekitar 16 titik pos beserta petugas,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, setiap titik pos pantau juga melibatkan kelompok masyarakat sadar kamtibmas. Satuan ini dibutuhkan untuk membantu tugas kepolisian melakukan pencegahan aksi gesekan antarwarga.

Ibnu bilang, pihaknya juga bakal menggelar patroli skala besar dengan melakukan sejumlah pemeriksaan, seperti pemeriksaan kelengkapan surat surat kelengkapan kendaraan bermotor, pemeriksaan barang barang bawaan.

“Utu di luar dari pelaksanaan patroli di tiap masing-masing polsek,” jelas mantan Kanit 4 Subdit II Ditpidnarkoba Bareskrim Polri itu.

**Baca Juga: Demi Antar Putranya Kencan Pertama, Seorang Ayah di Malaysia Rela Tempuh 250 Kilometer

Ibnu Bagus Santoso menegaskan larangan aktivitas sahur on the Road selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di wilayah Kota Tangsel

“Kita antisipasi Ramadhan ini, agar tidak ada lagi aktivitas sahur on the Road,” ujarnya.

Menurutnya, pelarangan kegiatan sahur on the road di wilayah hukumnya tersebut berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa.

Kegiatan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu terjadinya keributan antar masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalanan.

“Untuk antisipasi itu kita siapkan anggota atau personel untuk siaga mulai pukul 12.00 WIB sampai bada salat Subuh,” tegas Ibnu.(yud)




Puluhan Aktivis Lokal Dorong Sekda Rudi Maesyal Jadi Bupati Tangerang

Kabar6-Puluhan aktivis lokal menyatakan sikap mendorong Sekda Moch. Maesyal Rasyid, maju sebagai calon bupati Tangerang pada Pilkada serentak yang bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Para tokoh pemuda yang tergabung dalam sejumlah komunitas diantaranya, Almatara, Jawara Tangerang, Smart, Almast, Relawan Rajawali Times, Relawan Pendukung Maesyal (RPM) dan Komunitas Gemilang tersebut berkomitmen akan bersinergi serta berkolaborasi guna mengantarkan Rudi Maesyal, sapaan karibnya, menuju kursi Bupati Tangerang.

**Baca Juga:Dorong Pengusaha di Banten Bayar THR Tepat Waktu, Dede Rohana: Hak Karyawan Harus Terpenuhi

Bahkan, dalam beberapa hari kedepan mereka telah merancang sejumlah kegiatan kemasyarakatan, seperti membagikan makanan dan minuman atau takjil untuk berbuka puasa secara gratis kepada pengendara yang melintas di sepanjang jalan raya Tigaraksa.

“Mulai besok gabungan relawan ini akan turun ke jalan membagikan takjil ke warga. Kegiatan ini bertujuan untuk mendulang amal di bulan suci ramadhan, sekaligus memperkenalkan sosok Rudi Maesyal kepada masyarakat luas,” Presidium Almatara, Heriyanto, kepada Kabar6.com, Selasa (19/03/2024), malam tadi.

Senada dikemukakan Saepul, pihaknya mengeklaim bahwa seluruh biaya untuk kegiatan relawan baik pembuatan alat peraga sosialisasi, maupun pembagian takjil sepenuhnya dibiayai oleh mereka sendiri.

Mereka rela merogoh koceknya sesuai kemampuan masing- masing demi ingin memiliki pemimpin berkualitas yang akan membawa kota seribu industri ini semakin gemilang.

“Semua kegiatan kami biayai sendiri dari hasil patungan para relawan tanpa donatur. Kami punya visi yang sama bagaimana daerah ini bisa dipimpin oleh pemimpin berkualitas seperti Pak Rudi Maesyal supaya Kabupaten Tangerang kedepan bisa semakin gemilang,” kata pria yang akrab disapa Ipunk ini.

Diketahui, deklarasi dukungan untuk Rudi Maesyal menjadi Bupati Tangerang ini dihadiri sejumlah tokoh, diantaranya Heru Ketua Relawan SMART, Retno Juarno, Endang Lasun dan lainnya.(Tim K6)